Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Klafikasi Terkait Paspor Non Prosudural

Batam, GK.com – Didampingi oleh Kabid Tikim Ritus Ramadhana, Kasi Dokumen Perjalanan (Dokjal) Muh. Ikbal Bangsawan, Kasi Pemeriksaan lV Tengku Ferdian, Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Nur Karima Kemala Sari, serta Kasi Pemeriksa I Baharuddin, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menjawab serta mengklarifikasi terkait pemberitaan yang sempat tayang beberapa kali di Media gerbangkepri.com di Ruang Media Center pada Jum’at (10/02/2023).

“SOP sudah kami jalankan, dengan adanya informasi-informasi seperti ini, saya menjamin itu tidak ada,” tegas Subki Miuldi.

Baca juga :

Jadi TKI Illegal Melalui Batam Nyaris di Perkosa Anak Majikan | gerbangkepri.com

“Ada beberapa SOP dalam pembuatan Paspor yang sudah pasti ada persyaratannya. Dalam hal pembuatan Paspor, perlu diingat dan di tekankan juga, Paspor itu tidak wajib untuk setiap warga Negara Indonesia. Paspor dapat di berikan kepada warga Negara Indonesia yang ber hak memang untuk mendapatkan Paspor tersebut,” ujar Subki Miuldi.

“Yang pertama kita pasti lihat Identitas. Dalam wawancara juga kita harus mengetahui lebih dalam, apakah yang bersangkutan punya Paspor atau tidak ? Yang kedua, Domisili, seterusnya keinginan untuk membuat Paspor itu untuk apa ? Dan dalam melakukan kegiatan itu seperti apa ?,” kata  Subki Miuldi.

“Di dalam wawancara, suatu jawaban akan timbul lagi pertanyaan-pertanyaan yang dari kita. Kita tanya misalkan, Bapak mau ke Singapur dalam rangka apa ? Kalau ada kecurigaan yang bersangkutan ingin mempergunakan Paspor tidak semestinya, kita sarankan untuk mempunyai dokumen kelengkapan. Seperti itu, pokoknya panjang lah,” ungkap Subki Miuldi.

Baca juga :

Terkait Polemik Imigrasi Batam, Kabid Intelijen Kanwil Kepri Akan Lakukan Pengawasan Dan Penindakan | gerbangkepri.com

“Jadi informasi-informasi yang diberikan kepada kita dari pemohon Paspor, kemungkinan akan ada lagi pertanyaan-pertanyaan lanjutan seperti Domisili. Untuk dalam hal perlintasan, tidak bisa seseorang melintas itu terlalu lama dalam hal melakukan wawancara, apalagi kalau banyak datang. Tetapi dari gaya tubuh, tutur kata, dan tingkah prilaku, kita bisa menebak-nebak,” tambah Subki Miuldi.

“Pemegang Paspor harus asli, pemegangnya dia, tidak masuk dalam daftar cekal, dan mempunyai visa. Selebihnya, kita wawancara lebih dalam, Untuk Apa dan Mau Kemana ?,” jelas Subki Miuldi.

“Tahun 2022 ada sekitar 1.300 calon penumpang yang kami cegah. Jadi memang tugas Imigrasi dalam pelintasan hanya tiga yaitu, Paspornya Asli, Tidak Masuk Dalam Daftar Cekal, dan Punya Visa, selebihnya kita dalam hal mengamankan warga Negara Indonesia untuk Keluar Negeri itu ada keterkaitan dengan Instansi lain,” terang  Subki Miuldi.

Baca juga :

Intelijen Mandul, Diminta Kepala Kanwil Kepri Mundur | gerbangkepri.com

“Di Pelabuhan Batam Centre dan di Pelabuhan Harbour Bay ada BP2MI yang membantu kita dalam hal pengawasan warga Negara Indonesia untuk berangkat ke Luar. Kemaren ada berita SP (inisial nama) kita cegah untuk berangkat melalui Batam Centre. Karena dia tidak bisa meyakinkan kita bahwasannya dia  ke Malaysia untuk menemui kakaknya yang sedang hamil, akhirnya dia lewat Pelabuhan Harbour Bay. Di Pelabuhan Harbour Bay dia bisa meyakinkan petugas kita, kalau dia akan berangkat ke Malaysia menemani kakaknya yang hamil. Lalu masuklah berita kalau Imigrasi menerima uang Rp 2.600.000,-. Saya penasaran, ada enggak anak buah saya yang menerima uang tersebut, karena informasinya per kepala 2.600.000,-. Lalu kami telusuri, kami punya tim Intelejen, data-data itu sangat mudah untuk kami dapatkan. Saya bisa dapat Bapak/Ibu dalam waktu 10 menit kapan keluar dan masuk di Wilayah Indonesia. Karena kami meyakini, data-data yang di minta oleh petugas itu sangat lah detail, salah satunya Nomor Telepon,” papar Subki Miuldi.

Ditanya oleh Redaksi gerbangkepri.com bagaimana tanggapan Bapak terkait oknum-oknum Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang terkesan dengan sengaja melakukan pemeliharaan para Calo dalam hal pengurusan Paspor ?

Baca juga :

DPW BARIKADE 98 KEPRI : Siapa Dalang di Balik Pembuat Paspor Calon PMI Non Prosedural di Batam ? #SikatSindikat | gerbangkepri.com

“Saya meyakini, untuk Calo Paspor tidak ada di Kantor Imigrasi. Karena Direktorat Jenderal Imigrasi khususnya Pemerintah sudah banyak menghabiskan anggaran untuk mempermudah masyarakat dalam hal pembuatan Paspor. Tetapi terkadang saya juga bingung dengan teman-teman, masyarakat, online enggak dapat, di kasih percepatan tidak mau, saya besok mau berangkat, tapi  mau yang biasa, besok harus di cetak. Lalu Direktorat  Imigrasi melihat, ini satu hari, PNBP nya mana yang satu juta ?,” jawab Subki Miuldi.

“Nanti  pak Dirjen datang kesini, saya mau bilang, jangan di batasi, buka aja. Kalau sekarang sebulan dua kali, kuota nya satu hari 250, mau itu dapatnya 10 tahun atau 20 tahun, itu untuk mempermudah masyarakat. Dan dia juga bisa cek, di Batam ini penuh sampai bulan Mei, bulan Februari adanya di Belakang Padang. Atau mau ikut percepatan boleh, tapi bayar Rp 1.000.000,-,” ucap Subki Miuldi.

“Kemaren ada yang protes, pak kalau percepatan enak yang punya uang. Lalu saya jawab, kan sudah di fasilitasi, masuk tol saja bayar, mau duduk enak di Pesawat Bisnis, bayar. Memang harus ada edukasi dan informasi yang bisa memberikan masyarakat kita agar lebih merasa nyaman sih. Mudah-mudahan yang terbaik lah,” tutur Subki Miuldi.

Baca juga :

Komitmen BP3MI Kepri Terhadap PMI, Ujang Cahya : Kanin Batam di Perintahkan Segera Klarifikasi | gerbangkepri.com

“Terima kasih sudah memberikan informasi kepada kita, untuk kita melakukan pengawasan, yang kami butuhkan saat ini adalah datanya. Kami punya teknologi, kami punya kemampuan untuk menyari data, tapi kalau datanya kami tidak punya, apa yang mau kami kumpulkan dan kami sampaikan di internal. Kita bisa tau disitu siapa yang ngecap, jam berapa, tanggal berapa, apalagi kalau di sandingkan dengan sisi TV, cakep bener,” ucap Subki Miuldi sekitar pukul 11.00 Wib.

Ditambahkan Kasi Dokjal, Muhammad Ikbal Bangsawan, “untuk pengurusan Paspor itu sudah ada SOP nya, dan  sudah diatur dalam UU di Direktorat Jendral Imigrasi Kepmen Kemenkumham,” ungkapnya.

“Dalam bekerja, pastinya ada mekanisme. Kita ada koridor, dan segala tindak tanjuk, kami aja diatur dengan kode etik dan prilaku. Apalagi produk yang berkaitan dokumen Negara. Direktorat Jendral Imigrasi itu punya sistem monitoring dan evaluasi, melalui Kanwil juga. Serta itu di pantau langsung sama Inspektorat Jenderal. Kita mendukung semua kebijakan Pimpinan Pusat. Stop PMI Non Prosedural, kita stop. Diduga akan bekerja, kita kan tidak boleh souzon, mereka kalau datang ke kita saat wawancara, jawab nya mau melancong, melihat saudara, melihat keluarga, enggak mungkin kita langsung menjats dengan penampilan, yang misalnya identik dengan pekerja Migran. Enggak seperti itu cara kerja kita,” ujar Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Nur Karima Kemala Sari.

“Kita punya tus, dan kalau pun kita menyimpang dari tus itu, itu kami pribadi bakal kena saksinya. Yang kita pakai sekarang ini bisa jadi lenyap. Apa ia, kita mau membuang itu semua yang sudah kita jaga, tentu aja tidak kan,” tutur Nur Karima Kemala Sari.

“Seandainya ada penyimpangan, Pimpinan tentu tidak akan tinggal diam, sudah banyak bukti. Tentunya melalui penyelidikan awal seperti alat bukti dan barang bukti. Jadi tidak langsung semerta-merta begitu ada aduan dari masyarakat kita memutuskan, itu pastinya akan di lakukan cek and ricek,” kata Nur Karima Kemala Sari lagi.

“Saat kita memberikan Paspor, pantas atau tidak nya di berikan dokumen Negara, itu ada laporannya. Kesempatan pertamana kita kasih ke Pusat, ini diduga akan bekerja secara tidak resmi di Negara tetangga misalnya, ini kita kasih potonya hasil wawancara biometrik berdasarkan sistem kita, langsung kita laporkan ke Pusat. Dan itu enggak hanya insendinentil,” tegas Nur Karima Kemala Sari.

“Udah jadi program Direktorat yang harus kami dukung. Seandainya pun kecolongan kita kasih dokumen Negara tersebut, ada lagi penyaringan di Pelabuhan. Dan tentunya Imigrasi tidak bekerja sendiri loh di Pelabuhan, ada BP2MI dan Stakeholder yang lain, lapisnya itu banyak. Jadi, kita Imigrasi itu termasuk fungsinya Penegakkan Hukum. Tidak hanya melayani masyarakat saja, semua ada koridornya, ada instrumennya, ada mekanisme nya, ada peraturan perundangan baku nya, ada APH nya, dan Pimpinan itu berpegang teguh kalau sudah di lakukan penyelidikkan, dan terbukti seperti ini, ya sikat,” tegas Nur Karima Kemala Sari lagi.

“Kita punya keluarga, pasti kita harus menjaga itu semua,” ucap Nur Karima Kemala Sari.

“Sebenarnya dengan yang diduga itu, kita sudah melakukan upaya-upaya pengurangan. Di bulan Januari, khususnya di Pelabuhan Harbour Bay ada sekitar 465 orang yang kita tunda keberangkatannya. Di Pelabuhan batam Centre ada sekitar 800 dilakukan penundaan yang diduga PMI. Selama ini kita telah melakukan selektif, karena arahan dari pak Kanwil untuk melakukan wawancara yang lebih detail tujuan, kemana WNI ini berangkat, dan keperluannya apa,” tambah Kasi Pemeriksaan I, Baharuddin.

“Jadi, kita sudah melakukan arahan-arahan permintaan dari BP2MI juga, karena kan BP2MI selama ini ingin minta bantuan ke kita agar melakukan seleksi atau penundaan terhadap yang diduga Pekerja Migran Indonesia, lalu menyerahkan ke mereka,”  terang Baharuddin.

Ditanya oleh Redaksi gerbangkepri.com terkait bagaimana dilakukan bentuk Penyaringan, Penyelidikkan, dan Penegakkan Hukum yang sudah di lakukan Imigrasi  Batam selama ini seperti apa ?

“Saat kita memohon dukumen Negara dalam hal ini Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor), itu kita punya sistem, identitas itu ada 2, yang pertama Identitas  Diri, dan yang kedua Indentitas Domisili, itu semuanya harus singkron. Enggak bisa satu nama itu berubah meskipun satu huruf, itu bakal di tolak sistem. Apalagi kalau dia bohong, belum pernah punya Paspor, itu akan terekam di geomatrik, muka dan sidik jari nya itu sudah terekam. Itulah salah satu bentuk Penyaringan, itu untuk dokumentasi. Belum lagi nanti pas wawancara atau interviuw sama para petugas. Tujuannya apa, untuk buat Paspor, sudah pernah atau belum punya Paspor sebelumnya ? Jadi sudah dokumen kita klarifikasi, petugas wawancara lagi melanjutkan. Ini ada apa, mau apa ? Itu akan kita singkronin, sama atau tidaknya dengan yang dia jelaskan, dengan data Indentitas Diri dan Indentitas Domisilinya itu,” papar Nur Karima Kemala Sari.

“Penyelidikkan ini dilakukan ke oknum ya, oknum yang mana dulu, di Pelabuhan banyak lapisannya, apakah Imigrasi, atau bawaannya siapa ? Penyelidikkan itu dilakukan untuk internal kita, tentunya oleh Kanwil sebagai perpanjangan Menteri. Kalau kedapatan oknum di  Imigrasi, pasti tingkat awal akan di lakukan Penyelidikkan dong di internal kita, ada enggaknya Barang Bukti (BB) dan Alat Buktinya (AB). Nah Penegak Hukum itu bagian dari Fungsi Imigrasi,” jelas Nur Karima Kemala Sari.

“Penegakan Hukum, Fasilitator Pembangunan Ekonomi, Pelayanan Masyarakat, dan Keamanan Negara, itu bagian kami, yaitu Bidang Inteldakim,”   ujar Nur Karima Kemala Sari.

“Orang Asing menyalahkan izin tinggal, itu termasuk Penegakkan Hukum, kita PPNS disini.  Jadi, Imigrasi ini tidak serta-merta, pelayanan masyarakat itu ada di Saspol, Penegakkan Hukum ada di Inteldakim,” ungkap Nur Karima Kemala Sari.

“Kita ada target kinerja (Tarja). Tarja itu harus 100 persen di kerjakan dan di selesaikan. Inteldakim punya Tarja, dan Tarja nya itu bukan kita yang bikin loh, tetapi turunan langsung dari Kanwil. Trus pak Ikbal punya Tarja, pak Tengku juga, termasuk kita Tikim,”   kata Nur Karima Kemala Sari.

“Kita punya program Paspor Percepatan, dan itu resmi berdasarkan Permenkumham 28/2019, itu juga sudah kita sosialisasikan berkali-kali di Website, Media Sosial kita baik di strory maupun di konten secara berulang-ulang, dan itu bukan pungli. Kita punya pelayanan prioritas untuk manula, orang sakit, untuk anak-anak, sama ibu hamil dan  menyusui. Jadi ada prioritas, dan ada percepatan. Imigrasi bukan soal cop doang, slogan kita Barelang,” tutur Nur Karima Kemala Sari.

“Masalah PMI ini harus bersama-sama di tertibkan, baik dari Kepolisian dan BP2MI bagaimana penggiringan yang ada ini tidak ada lagi. Karena selama ini, Imigrasi terus yang menjadi kambing hitam nya, seolah-olah ini gimana-gimana,” tambah Kasi Pemeriksaan lV, Tengku Ferdian menjelaskan.

“Pengawasan bukan dari kita saja, bisa dari masyarakat, temen-temen Wartawan, dan LSM. Tentunya kami  mengucapkan terima kasih, kalau ada oknum seperti apa dari Imigrasi, kita harus satu suara,” ujar Ritus Ramadhana.

“Setiap di awal bulan, saya selalu menyarankan agar bekerjalah sesuai SOP. Sesuai dengan SOP pastinya harus Senyum, Ramah, Tamah, dan Utamakan Pelayanan Dalam Masyarakat. Pelayanan ini tidak ada yang sempurna, pasti ada aja sesuatu. Saya berusaha, apa yang sudah Negara ini berikan ke kita, itu sudah sangat maksimal. Kesistiman ini sudah ratusan miliar, kalau kita tidak bisa pergunakan secara maksimal, macam mana ? Dan juga dari mindset kita sendiri, sistem sebagus apapun, kalau dari diri kita sendiri tidak ada kesadaran, itu akan percuma. Itu yang selalu saya tanamkan kepada Staf. Jangan ada kejelekkan diantara diri masing-masing, kejelekkan itu akan membuat kita terpuruk”. tutup Subki Miuldi. (Red).  

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink