“Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT CSS di Lingga: Perspektif Pers Dan Tuntutan Keadilan“
KEPRI, GK.COM – Laporan dugaan pelanggaran oleh PT Citra Semarak Sejati (PT CSS) di Desa Tanjung Irat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Pada tanggal 4 Maret 2023 mencuat ke permukaan. Laporan ini mencakup isu penyalahgunaan jabatan, penyerobotan lahan, serta potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang lingkungan dan pertambangan.
Sebagai pilar keempat demokrasi, Pers memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan dan kontrol atas pilar-pilar lainnya. Dalam hal ini, Pers beroperasi berlandaskan prinsip check and balance, dengan mengedepankan kebebasan dalam menyampaikan informasi publik yang jujur dan berimbang. Pers harus terlepas dari pengaruh kapitalisme dan politik, serta tidak boleh hanya mendukung kepentingan pemilik modal atau melanggengkan kekuasaan politik tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
“Iwasda dan Iwasum Polri Intensifkan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT CSS di Lingga”
Melihat pentingnya kasus ini dan dampak luas yang ditimbulkannya, kami mendesak pihak berwenang, termasuk Polres Lingga, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Iwasum Polri), dan Inspektorat Pengawasan Daerah Kepulauan Riau (Iwasda Kepri) untuk memberikan perhatian khusus dan mempercepat proses penanganan laporan ini. Tindakan yang konkrit dan transparan harus segera dilakukan untuk menegakkan keadilan dan memulihkan hak-hak warga yang terdampak.
Kronologis kasus ini mencakup laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang dan perusakan lingkungan oleh PT CSS. Dampaknya tidak hanya terbatas pada lingkungan, tetapi juga pada aspek kemanusiaan. Warga setempat menghadapi ancaman atas keberadaan lahan kebun dan makam leluhur mereka.
Bukti-bukti yang ada, termasuk dokumen kepemilikan lahan yang sah, bukti penguasaan fisik atas lahan, serta kesaksian warga dan keluarga Atie harus menjadi dasar dalam penyelidikan dan tindakan hukum selanjutnya.
Kami berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dan adil dari pihak berwenang. Keadilan dan pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas utama. Pers akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menantikan tindak lanjut yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. (TIM).