Karimun, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melaksanakan kegiatan pengawasan Keimigrasian terhadap WNA berkewarganegaraan Singapura yang diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 22 Juli 2024.
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendapat laporan dari Masyarakat bahwa terdapat dugaan WNA yang telah tinggal lama di salah satu perumahan di Kabupaten Karimun namun tidak diketahui dengan jelas jenis Izin Tinggal yang digunakan dan dugaan petugas bahwa WNA tersebut telah tinggal melebihi batas Izin Tinggal yang diberikan (Overstay).
Petugas melakukan pengawasan Keimigrasian terkait laporan tersebut dengan mendatangi alamat rumah terduga WNA. Sesampainya dirumah yang bersangkutan petugas mendapati orang yang diduga WNA berada dirumah, petugas menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan dengan memperlihatkan Surat Perintah kemudian menanyakan perihal identitas orang yang diduga WNA tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwasanya yang bersangkutan merupakan WNA berkewarganegaran Singapura berinisial IA yang telah tinggal melebihi batas Izin Tinggal yang diberikan. Petugas kemudian meminta kepada WNA tersebut agar ikut ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas pelanggaran yang dilakukan, kepada yang bersangkutan keesokan harinya tanggal 23 Juli 2024 dilaksanakan deportasi kembali ke negaranya. Penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan Orang Asing WN Singapura merupakan bentuk komitmen penegakan hukum Keimigrasian yang dilakukan Imigrasi Karimun dalam rangka menjaga kedaulatan negara.(*)