Karimun, GK.com – Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Zulmanur Arif, menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara. Salah satunya dalam menjalankan tugas pemberian izin keluar masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Dalam rangka mendukung program pemerintah memberikan perlindungan kepada WNI yang akan bekerja diluar negeri melalui upaya pencegahan PMI Non Prosedural, telah dilakukan pengawasan pelaksanaan tugas pegawai secara berjenjang. Selasa, 23 Juli 2024.
Dalam pernyataannya, Zulmanur Arif menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap tahapan pemberian izin masuk dan keluar warga negara asing serta warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia. ” Peraturan ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi ujarnya.
Dalam rangka pencegahan PMI Non Prosedural, Imigrasi Karimun telah mengambil langkah-langkah antisipasi antara lain melalui kegiatan sosialisasi dengan menyasar usia produktif khususnya pelajar dengan memberdayakan tenaga pendidik sebagai perpanjangan tangan penyebaran informasi, memberdayakan perangkat desa melalui kerjasama dalam pembentukan Desa Binaan Imigrasi untuk meningkatkan kesadaran akan risiko dan konsekuensi dari pelanggaran prosedur. Berbagai upaya penguatan kepada jajaran dilakukan antara lain melalui pengawasan berjenjang terhadap pelaksanaan tugas pemberian izin keluar masuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dari dan ke Wilayah Indonesia agar dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Penguatan tersebut juga disertai ancaman sanksi pelanggaran Kode Etik Pegawai Imigrasi dan sanksi Pelanggaran Disiplin dari tingkat ringan, sedang sampai dengan tingkat berat berujung pemecatan dengan tidak hormat apabila terbukti melakukan praktek-praktek yang bertentangan dengan norma-norma seperti pungli dan penyalahgunaan wewenang” dan dirinya membuka diri atas laporan dari masyarakat jika ada pegawainya yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur untuk dapat diambil tindakan sesuai dengan ketentuan tambah Zulmanur Arif.
Mutia salah satu penumpang kapal MV. Putri Anggreni yang akan berangkat ke pelabuhan Puteri Harbour Malaysia untuk menemui keluarganya mengaku tidak mengalami kesulitan untuk berangkat, oleh petugas dirinya hanya diminta memperlihatkan Paspor dan tiket kemudian ditanya maksud dan tujuan keberangkatannya, selama proses tersebut dirinya mengaku tidak mengalami kesulitan apapun apalagi harus membayar sejumlah uang diluar tiket, Ujarnya”.(*)

