Kamis, Desember 5, 2024
spot_img

Komitmen BP3MI Kepri Terhadap PMI, Ujang Cahya : Kanin Batam di Perintahkan Segera Klarifikasi

Kepri, GK.com – Terkait PMI illegal serta maraknya pembuatan paspor non prosedural yang menggunakan paspor pelancong ke Luar Negeri dengan tujuan bekerja, Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito menjelaskan, “Pertama saya luruskan dulu terkait istilah Paspor Pelancong itu tidak ada, yang ada hanya Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Paspor Biasa atau Umum. Sesuai tugas dan wewenang BP2MI, BP2MI bertugas sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan PMI sebagaimana diamanatkan dalam UU No 18/2017 tentang PPMI,” ujarnya.

Baca juga : 👇👇👇

“Dalam melakukan pengawasan BP3MI Kepri tidak dapat bekerja sendiri. Karena memiliki kewenangan yang terbatas, terkait dengan pembinaan yang dilakukan kepada PMI Non Prosedural hasil pencegahan bahkan juga dilakukan sosialisasi di daerah-daerah tertentu sesuai dengan pertimbangan daerah asal PMI Non Prosedural tersebut,” tambahnya.

Menanggapi terkait langkah-langkah dan upaya yang telah dilakukan pihak BP3MI Kepri, khususnya di Kota Batam juga menerangkan, “Langkah-langkah yang telah kami lakukan adalah membuka helpdesk di Pelabuhan Batam Center, Harbour Bay, TBK dan Tanjungpinang. Koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum terkait dengan hasil interview PMI Non Prosedural yang di cegah oleh BP3MI untuk dikembangkan oleh Aparat Penegak Hukum. Paspor hasil cegah oleh BP3MI dilaporkan kepada Imigrasi untuk dilakukan penundaan keberangkatannya,” ungkap Amingga saat di konfirmasi Media gerbangkepri.com, Selasa (07/02/2023) malam.

Baca juga : 👇👇👇

“BP3MI Kepri tidak memiliki kewenangan dalam fasilitasi pengurusan paspor, dan atau pemberian rekomendasi pembuatan paspor. Pembuatan paspor pertama kali untuk PMI itu biayanya 0 rupiah, karena ada PP yang mengaturnya,” tegas Amingga.

“Untuk skema mandiri bisa dilakukan secara online melalui SISKOTKLN. Dan bila persyaratan memenuhi, maka akan di lakukan validasi dokumen oleh BP3MI atau P4MI, dan dibuatkan E-PMI. Ada 5 skema penempatan yaitu : – G to G, G to P, P to P, UKPS (untuk kepentingan perusahaan sendiri) mandiri atau perseorangan,” jelasnya.

“BP3MI Kepri tidak ada tim pengawasan secara khusus, namun bila ada informasi terkait PMI Non Prosedural yang di terima oleh BP3MI Kepri dikoordinasikan kepada Stakeholder terkait,” tutur Amingga.

Baca juga : 👇👇👇

“BP3MI Kepri melakukan pendampingan terhadap kasus-kasus tindak pidana pelindungan pekerja Migran Indonesia, UU 18 Tahun 2017 jelas mengatur bahwa Tindak Pidana Pelindungan PMI dapat terjadi pada 3 Fase Penempatan yaitu, sebelum Penempatan, saat Penempatan dan setelah Penempatan terhadap korban PMI yang di serahkan oleh Aparat Penegak Hukum untuk ditampung, shelter kami kemudian dilakukan sosialiasi bahaya bekerja Migran secara non prosedural, penginformasian berita pemulangan PMI ke daerah asal, dan pemulangan korban sesuai dengan kemampuan anggaran. Untuk Pelaku Tindak Pidana Pelindungan PMI, BP3MI Kepri selalu monitor dan mendorong penegakan hukumnya,” paparnnya.

“Masalah PMI Non Prosedural ini menjadi tanggung jawab kita semua. Stakeholder yang ada di Pelabuhan yaitu Imigrasi, Kepolisian, KSOP, Operator Pelabuhan, BP3MI, KKP, Bea Cukai dan bahkan pihak Kapal,” tegas Amingga kembali.

Baca juga : 👇👇👇

“Permasalahan PMI Non Prosedural tidak mau mengurus administrasi karena mereka ingin instan atau cepat bekerja di Luar Negeri, mereka tidak mau ribet terkait dokumen kelengkapan lainnya, dan menganggap jika sudah punya paspor, berarti sudah sah ke Luar Negeri dan bekerja, dan terkadang mereka paham bahaya jika tertangkap oleh otoritas di Negara penempatan tersebut, tapi hal tersebut tetap mereka lakukan,” ujarnya.

“PMI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana di persyaratkan dalam pasal 13 UU 18/2017 tidak diperbolehkan untuk berangkat bekerja Keluar Negeri. BP3MI sedang mendorong adanya aturan ke khususan di daerah perbatasan untuk menyederhana kan proses penempatan bagi warga Ber KTP Kepri,” ungkapnya lagi.

“Dalam pasal 40, 41 dan 42 UU 18/2017 mengatur secara tegas dan jelas Tugas dan Fungsi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun Pemerintah Desa tidak dalam hal mengawasi saja, bahkan juga menyiapkan keterampilan yang dibutuhkan bagi warganya yang akan bekerja ke LN, namun (maaf) hal tersebut belum sepenuhnya mau dilaksanakan,” terang Amingga.

“Selain itu BP3MI Kepri berkoordinasi dan bersurat ke daerah-daerah kantong PMI agar Pemda melakukan sosialisasi tentang bahaya bekerja secara non prosedural. Berkoordinasi dengan BP3MI daerah asal terhadap pemulangan PMI agar mensosialisasikan dan memonitor PMI dan keluarganya agar tidak kembali berangkat bekerja ke LN secara non prosedural,” kata Amingga.

Sementara, Kabid Intelijen Dan Penindakan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum Dan HAM Kepri, Ujang Cahya saat di konfirmasi kembali oleh Redaksi gerbangkepri.com untuk menanyakan terkait perkembangan informasi Intelda di Kanwil pada Selasa (07/02/2023) sekitar pukul 13.25 Wib menuturkan jika untuk ke lapangan sudah di jadwalkan.

“Tapi karena masih ada kegiatan di Tanjungpinang, pimpinan sudah menindaklanjuti per telpon untuk merintahkan Kanim Batam agar segera mengklarifikasi masalah ini”. terang Ujang Cahya, singkat.

Hingga beberapa kali pemberitaan ini di tayangkan oleh gerbangkepri.com, Kepala Imigrasi Klas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi masih belum memberikan klarifikasi atau keterangan terkait kasus yang telah mencoreng nama Provinsi Kepri, khususnya Kota Batam menjadi kurang indah di mata publik. (QQ).

Editor : Ron

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles