Kepri, GK.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memanggil pimpinan PT Aiwood Smart Home International untuk membahas isu hubungan industri yang muncul dari pengaduan pekerja perusahaan tersebut.
Pertemuan dijadwalkan pada Senin (27/05/2024) di Kantor Disnaker Kepri.
PT Aiwood diminta membawa dokumen ketenagakerjaan yang relevan, termasuk data tenaga kerja, laporan wajib lapor ketenagakerjaan online, akte pendirian perusahaan, peraturan perusahaan, kontrak kerja karyawan, nomor kepesertaan BPJS, slip gaji, dan dokumen terkait lainnya.
Pemanggilan ini merupakan respons atas surat pengaduan yang diajukan oleh Raja Muhamad Syapit, seorang pekerja di PT Aiwood pada tanggal 6 Mei 2024. Syapit mengeluhkan pemutusan hak-hak normatif pekerja, termasuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Syapit juga mengungkapkan kekhawatirannya atas penghentian aktivitas produksi dan dugaan penutupan perusahaan yang menimbulkan pertanyaan tentang kompensasi dan hak-hak terkait BPJS yang belum terpenuhi.
Disnaker Kepri menyatakan akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa prosedur dan hak-hak pekerja dihormati.
Diharapkan, pertemuan yang akan datang dapat membawa penyelesaian yang adil dan transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi. (RW).