Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

SPBU Karimun Jual BBM Subsidi Pakai Drum, Ini Alasannya

Karimun, GK.com – Dua SPBU Pertamina di Kabupaten Karimun yang diduga melakukan penyelewengan BBM bersubsidi akhirnya memberikan jawaban tertulis kepada Tim Redaksi GERBANG GROUP, media online yang bergerak di bidang informasi dan berita. Namun, jawaban tersebut masih menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab lebih lanjut.

Dalam surat jawaban yang dikirimkan melalui email, Direktur SPBU PT Cahaya Satu Januari, Budi Harsono mengakui bahwa SPBU yang dikelolanya melayani pembelian BBM jenis Pertalite dengan menggunakan drum yang diangkut oleh pikap. Ia mengklaim bahwa pembelian tersebut dilakukan atas dasar rekomendasi dari instansi-instansi yang berwenang, yang mengatur volume dan lokasi pengangkutan BBM tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa SPBU tersebut hanya melakukan kegiatan sesuai koridor hukum yang ada, dan mengarahkan Tim Redaksi GERBANG GROUP untuk meminta keterangan kepada instansi-instansi yang mengeluarkan rekomendasi tersebut. Ia menyatakan bahwa untuk kedepannya, ia akan tetap mengikuti arahan dan aturan yang ditetapkan oleh pihak-pihak yang berwenang.

Namun, Tim Redaksi GERBANG GROUP tidak puas dengan jawaban tersebut. Melalui surat balasan, Tim Redaksi GERBANG GROUP menanyakan beberapa hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, yaitu:

• Bukti-bukti yang mendukung klaim bahwa pembelian BBM dengan drum tersebut dilakukan atas dasar rekomendasi dari instansi-instansi yang berwenang, seperti surat rekomendasi, laporan penyaluran, atau dokumen lain yang relevan.

• Produk hukum yang menjadi acuan SPBU dalam melakukan kegiatan tersebut, seperti peraturan perundang-undangan, kebijakan Pemerintah, atau aturan Pertamina yang mengatur tentang penyaluran BBM bersubsidi.

• Kesadaran bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, yaitu kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan umum, kendaraan niaga, alat berat, dan kapal nelayan. Selain itu, juga disebutkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan melalui SPBU, SPBN, SPBE, SPBK, dan agen penyalur. Tidak ada ketentuan yang mengizinkan penyaluran BBM bersubsidi dengan menggunakan drum atau pikap.

• Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut bagi masyarakat, khususnya konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, seperti kelangkaan, kenaikan harga, atau penurunan kualitas BBM bersubsidi. Selain itu, juga dampak negatif bagi lingkungan, karena penyaluran BBM dengan drum atau pikap dapat meningkatkan risiko kebocoran, pencemaran, atau kebakaran.

Tim Redaksi GERBANG GROUP mohon agar Direktur SPBU PT Cahaya Satu Januari dapat memberikan jawaban secara tertulis melalui email atau pesan whatsapp paling lambat 3 hari setelah surat balasan diterima. Tim Redaksi GERBANG GROUP juga menghormati hak Direktur SPBU PT Cahaya Satu Januari untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut jika merasa tidak nyaman atau tidak bersedia.

Tim Redaksi GERBANG GROUP berharap agar kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini dapat diselesaikan dengan baik dan transparan, serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Tim Redaksi GERBANG GROUP juga mengimbau agar Pemerintah dan Pertamina lebih tegas mengawasi SPBU-SPBU yang nakal dan melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi. (GK-01/tim)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink