Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

PT. Ology Karimun Bumi Sukses Menanggapi Dugaan Pelanggaran Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi

Karimun, GK.com – PT. Ology Karimun Bumi Sukses (PT. OKBS), pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Jenderal Sudirman – Poros, Kabupaten Karimun, telah merespon surat dari media Gerbang Grub Nomor: 028/KPM/GK-Kepri//02/2024, yang berisi permohonan wawancara tertulis/konfirmasi terkait dugaan pelanggaran aturan penyaluran BBM bersubsidi.

PT. OKBS menegaskan bahwa mereka menjalankan usaha berdasarkan sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Perusahaan juga menjelaskan bahwa Partalite, BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah, memiliki jumlah yang terbatas dan hanya diperuntukkan untuk konsumen pengguna tertentu. Konsumen tersebut meliputi transportasi darat dan air, usaha perikanan, usaha pertanian, layanan umum/pemerintah, dan usaha mikro.

Menanggapi pertanyaan tentang pengisian BBM jenis Partalite dengan menggunakan drum yang diangkut menggunakan Pick Up, PT. OKBS mengakui bahwa mereka melakukan praktik tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dan hanya untuk Konsumen Pengguna Tertentu yang telah mendapat Rekomendasi dari Instansi Pemerintah yang membidangi.

PT. OKBS juga menegaskan bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga mengajak semua pihak untuk melaporkan ke BPH Migas jika menemukan adanya bukti penyimpangan dari Konsumen Pengguna Tertentu.

Demikian penjelasan dari Direktur Utama PT. OKBS, Yuswar yang disampaikan sebagai respons atas surat dari media Gerbang Grub.(tim).


Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink