Rabu, September 18, 2024
spot_img

PT Karimun Mas Bantah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Meral

KARIMUN, GK.com – PT Karimun Mas, pengelola SPBU Pertamina 13.294.703 di Sungai Raya, Meral, membantah telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini disampaikan oleh Direktur SPBU PT Karimun Mas, sebagai tanggapan atas surat permohonan wawancara tertulis dari Tim Redaksi GERBANG GROUP, media online yang bergerak di bidang informasi dan berita.

Dalam suratnya, Tim Redaksi GERBANG GROUP menanyakan tentang dugaan pelanggaran aturan penyaluran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU Pertamina di Kabupaten Karimun. Salah satu dugaannya adalah SPBU tersebut melayani pengisian BBM dengan menggunakan drum yang diangkut menggunakan pikab.

Menurut Direktur SPBU PT Karimun Mas, SPBU yang dikelolanya tidak pernah melayani pembelian BBM melalui rekomendasi dari pihak yang berwenang untuk menggunakan drum. Ia mengatakan bahwa SPBU tersebut hanya melayani pembelian BBM secara eceran untuk kendaraan bermotor.

“Kami tidak pernah melayani pembelian BBM dengan drum, apalagi dengan pikab. Kami hanya melayani pembelian BBM secara eceran untuk kendaraan bermotor. Kami juga selalu mengikuti aturan penyaluran BBM bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Pertamina,” ujar Direktur SPBU PT Karimun Mas. Minggu (18/02/2024).

Ia juga menyarankan agar Tim Redaksi GERBANG GROUP menghubungi pihak yang mengeluarkan rekomendasi pengisian BBM dengan drum pikab, jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut. Ia mengaku tidak mengetahui tujuan dan lokasi pengangkutan BBM tersebut, serta peruntukannya.

“Perihal rekomendasi yang ditanyakan, lebih baik pihak Bapak menghubungi pihak yang mengeluarkan rekomendasi tersebut. Kami tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan rekomendasi tersebut, dan untuk apa pengangkutan BBM tersebut”. tutupnya.

Sementara itu, terdapat beberapa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU-SPBU nakal di berbagai daerah. Modus operandi yang digunakan adalah menimbun, menjual kembali, atau mengisi ulang BBM bersubsidi dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah.

Pertamina, sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas penyaluran BBM bersubsidi telah memberikan sanksi tegas kepada SPBU-SPBU nakal tersebut, berupa penyetopan suplai, pemutusan hubungan usaha, atau denda administrasi. Pertamina juga bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawasi dan mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan Negara dan masyarakat, karena mengurangi alokasi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan golongan rentan. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan partisipasi dari semua pihak untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik tidak terpuji tersebut. (GK/TIM).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img