Karimun, GK.com – Dua SPBU Pertamina di Kabupaten Karimun diduga melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih bungkam.
Kedua SPBU tersebut adalah PT Cahaya Satu Januari di Tanjung Balai dan PT Ology Karimun Bumi Sukses di Poros Harjosari. Hingga saat ini, kedua pimpinan SPBU tersebut belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang dikirimkan oleh media online GERBANG GROUP pada 15 Februari 2024.
Dalam surat konfirmasi tersebut, GERBANG GROUP menanyakan tentang adanya dugaan bahwa kedua SPBU tersebut melayani pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan drum yang diangkut oleh pikap. Hal ini bertentangan dengan aturan penyaluran BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pertamina yang hanya mengizinkan pembelian BBM secara eceran untuk kendaraan bermotor.
Salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini sudah berlangsung sejak lama. Ia mengaku pernah melihat sendiri bagaimana pikap-pikap berjejer di depan SPBU untuk mengisi drum-drum dengan BBM bersubsidi. Ia menduga bahwa BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi di tempat lain.
“Kalau lihat sendiri, pasti marah. Ini kan BBM subsidi untuk rakyat miskin, kok malah disalahgunakan. Apalagi sekarang BBM langka, susah cari. Harusnya Pemerintah dan Pertamina lebih tegas mengawasi SPBU-SPBU yang nakal ini,” ujar sumber tersebut.
Sementara itu, PT Karimun Mas, pengelola SPBU Pertamina lainnya di Sungai Raya, Meral, membantah keras telah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi. Hal ini disampaikan oleh Direktur SPBU PT Karimun Mas melalui balasan email perusahaan, sebagai tanggapan atas surat permohonan wawancara tertulis dari GERBANG GROUP.
Dalam surat email tertulis yang dikirimkan kepada Tim Redaksi GERBANG GROUP, PT Karimun Mas menegaskan bahwa SPBU yang dikelolanya tidak pernah melayani pembelian BBM melalui rekomendasi dari pihak yang berwenang untuk menggunakan drum. Ia mengatakan bahwa SPBU tersebut hanya melayani pembelian BBM secara eceran untuk kendaraan bermotor.
“Kami tidak pernah melayani pembelian BBM dengan drum, apalagi dengan mobil pikap. Kami hanya melayani pembelian BBM secara eceran untuk kendaraan bermotor. Kami juga selalu mengikuti aturan penyaluran BBM bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Pertamina,” tulis Direktur SPBU PT Karimun Mas, Minggu (18/02/2024).
Ia juga menyarankan agar Tim Redaksi GERBANG GROUP menghubungi pihak yang mengeluarkan rekomendasi pengisian BBM dengan drum pikap jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut. Ia mengaku tidak mengetahui tujuan dan lokasi pengangkutan BBM tersebut, serta peruntukannya.
“Perihal rekomendasi yang ditanyakan, lebih baik pihak Bapak menghubungi pihak yang mengeluarkan rekomendasi tersebut. Kami tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan rekomendasi tersebut, dan untuk apa pengangkutan BBM tersebut”. tutupnya.
Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan Negara dan masyarakat, karena mengurangi alokasi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan golongan rentan. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan partisipasi dari semua pihak untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik tidak terpuji tersebut.
Selain dugaan penyelewengan BBM bersubsidi oleh dua SPBU di Karimun, Polisi juga berhasil mengungkap kasus penimbunan solar subsidi ilegal di Karimun, yang melibatkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka diduga menjalankan bisnis ilegalnya sejak Februari 2021, dengan menggunakan tiga unit truk pengangkut untuk melansir BBM subsidi jenis solar di SPBU Poros berulang kali dalam satu hari. (tim).