Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Ditjen PSDKP dan PSDKP KKP Bantah Terlibat Reklamasi PT KMS di Karimun

KEPRI. GK.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) telah melakukan inspeksi lapangan terhadap PT. Karimun Marine Shipyard pada tanggal 18 Juli 2023.

Inspeksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal tersebut, yang diterima oleh Ditjen PSDKP pada tanggal 27 Mei 2023.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa PT. Karimun Marine Shipyard diduga melanggar Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Laporan tersebut juga menyertakan satu berkas sebagai lampiran.

Berdasarkan hasil inspeksi, Ditjen PSDKP menemukan bahwa PT. Karimun Marine Shipyard telah memiliki perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120006910476 dan berlokasi di Jl. PT. Mutiara RT.002 RW. 002 Desa Pangke Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Perusahaan ini juga telah melakukan reklamasi seluas 150 Ha dari tahun 2011 hingga tahun 2015 dengan dasar pelaksanaan berupa izin lokasi dari Bupati Karimun, izin pelaksanaan reklamasi dari Menteri Perhubungan, dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, PT. Karimun Marine Shipyard juga telah mengajukan Permohonan Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PKKPRL) sejak 13 Juni 2023 untuk kegiatan reparasi kapal, olah gerak kapal dan sandar kapal (jetty) seluas 18,4 Ha yang berada di luar area reklamasi. Saat ini, permohonan tersebut masih menunggu verifikasi persyaratan oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL).

Ditjen PSDKP menyatakan bahwa inspeksi lapangan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang laut di wilayah kerja Ditjen PSDKP. Ditjen PSDKP juga mengapresiasi kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Ditjen PSDKP berharap agar PT. Karimun Marine Shipyard dapat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak melakukan kegiatan yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. ( Klik Halaman 2 )

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink