Ditjen PSDKP: Tidak Ada Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut oleh PT KMS
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan pelaksanaan reklamasi yang dilakukan oleh PT Karimun Marine Shipyard (KMS) di wilayah Perairan Karimun Kepulauan Riau.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf dalam surat nomor B.233/PSDKP.3/PW.210/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Gerbang Kepri sebagai tanggapan atas surat nomor 030/KPM/GK-Kepri/02/2024 tanggal 12 Februari 2024 perihal konfirmasi terkait dugaan pelanggaran penataan ruang laut.
Dalam surat tersebut, Halid menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP telah melaksanakan pengawasan melalui permintaan keterangan pada tanggal 15 Februari 2024 dengan hasil sebagai berikut:
- PT KMS telah memiliki dokumen perizinan berupa Izin Lingkungan dari Bupati Karimun tanggal 9 April 2016, Izin Reklamasi tahun 2011 dan tahun 2015, serta memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada area kegiatan usaha.
- Kegiatan reklamasi berdasarkan Izin Reklamasi tersebut di atas, telah dilaksanakan dalam kurun waktu 2014 s/d 2016. Sedangkan kegiatan yang diindikasikan reklamasi pada tahun 2023-2024 merupakan kegiatan pematangan lahan, mengingat dilaksanakan pada lokasi yang telah memiliki SHGB.
- Selain itu, terhadap pemanfaatan ruang laut PT KMS telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang terbit tanggal 18 Desember 2023 seluas 32,45 Ha.
- Berdasarkan hasil pengawasan tersebut di atas, diperoleh kesimpulan bahwa tidak terdapat indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan pelaksanaan reklamasi atas PT KMS, karena kegiatan yang diduga reklamasi merupakan pematangan lahan yang dilakukan PT KMS pada lahan dengan SHGB/ wilayah darat.
Halid juga menambahkan bahwa Pangkalan PSDKP Batam selaku Unit Pelaksana Teknis Ditjen PSDKP dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan telah melaporkan hasil pengawasan yang dilakukan, khususnya terhadap PT KMS, dengan pelaksanaan pengawasan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Terkait izin pemanfaatan ruang laut yang telah diterbitkan oleh KKP, Halid mengatakan bahwa penerbitannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut dan ketentuan perundangan yang berlaku lainnya terkait tata ruang.
Selain itu, Halid juga menyampaikan bahwa Ditjen PSDKP melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan ruang laut salah satunya mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, antara lain melalui pengawasan langsung atau tidak langsung berupa patroli, inspeksi lapangan rutin, dan insidental berdasarkan laporan pengaduan, serta bersinergi dengan Kementerian/Lembaga dan aparat penegak hukum lainnya.
Demikian surat tanggapan dari Ditjen PSDKP yang disampaikan kepada Gerbang Kepri. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Inspektur Jenderal KKP, Plt. Direktur Jenderal PSDKP, dan Kepala Pangkalan PSDKP Batam. Surat dilampiri dengan hasil plotting kegiatan pemanfaatan ruang laut PT KMS. (tim)
(Sumber: Surat Ditjen PSDKP nomor B.233/PSDKP.3/PW.210/II/2024 tanggal 20 Februari 2024) ( Klik Halaman 4 )

