PSDKP KKP Bantah Terlibat Reklamasi PT. KMS di Karimun
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah terlibat dalam kasus reklamasi yang diduga dilakukan oleh PT. KMS di Karimun. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Ir. Suharta, M.Si., dalam surat konfirmasi yang ditujukan kepada dua media online, Gerbangkepri.com dan Samuderakepri.co.id, pada tanggal 19 Februari 2024.
Dalam surat tersebut, Suharta menjawab lima pertanyaan yang diajukan oleh media terkait dugaan pelanggaran penataan ruang laut oleh PT. KMS.
Menurut Suharta, PSDKP telah menerima laporan dari Pangkalan PSDKP Batam mengenai kegiatan PT. KMS, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT. KMS telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Konsesi Kawasan Perikanan Rakyat Laut (KKPRL) seluas 32,45 hektar. Suharta menegaskan bahwa PT. KMS belum melakukan reklamasi di kawasan tersebut.
Suharta juga mengatakan bahwa PSDKP tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin pemanfaatan ruang laut, melainkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL) KKP. PSDKP hanya bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan, termasuk pemanfaatan ruang laut. Suharta menambahkan bahwa PSDKP telah melakukan koordinasi dengan Pangkalan PSDKP Batam, yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah PSDKP, dalam melakukan inspeksi lapangan dan penegakan hukum terhadap PT. KMS.
Kasus reklamasi PT. KMS di Karimun telah menarik perhatian publik, karena diduga melanggar Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (RPKPN) yang berlaku di wilayah tersebut. Reklamasi juga berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69 Tahun 2020, setiap orang atau badan yang melakukan pemanfaatan ruang laut harus memiliki izin dari PRL KKP, dan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana jika melanggar ketentuan yang berlaku.
(Sumber: Surat konfirmasi Ditjen PSDKP KKP Nomor B.795 / PSDKP. 1 /HM. 410/11 12024 tanggal 19 Februari 2024). ( Klik Halaman 3 )

