Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Ingin Menghadap Bapak Presiden, Aliang : Kami Percaya, Polres Lingga Akan Bekerja Baik

Lingga, GK.com – Kasus sengketa lahan perkebunan warisan turun temurun milik keluarga Atie yang berlokasi di Jalan Tanjung Irat Desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, digarap oleh PT. Citra Semarak Sejati (PT. CSS) tanpa izin dari pemilik sah seluas lebih kurang 520.000 m2 (52 Ha), menurut Aliang, salah satu anak kandung dari Atie menjelaskan bahwa oknum PT. CSS bersama pihak oknum desa telah melakukan penerbitan surat sporadik tanah kebun di atas lahan milik keluarganya sejak tahun 2015-2018.

“Kami merasa dirugikan, dan tidak pernah terima apapun dari perbuatan mereka. Lahan kami yang sudah di warisi dari nenek moyang kami diambil begitu saja oleh Perusahaan tanpa ada ganti rugi yang layak. Bahkan, mereka juga melakukan intimidasi kepada kami agar tidak melawan,” ujar Aliang.

“Kita telah melakukan upaya mediasi dengan pihak PT. CSS yang di bantu oleh pihak Polres di Ruangan Rupatama Polres Lingga pada tanggal 12 Januari 2023 lalu. Dalam mediasi tersebut, perwakilan dari pihak Perusahaan yang di wakili Joni selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) mengakui adanya kesalahan mereka dalam melakukan ganti rugi, atau salah bayar kepada pemilik lahan,” ungkap Aliang.

“Lahan perkebunan tersebut telah dimiliki oleh keluarga kami sejak tahun 1952 berdasarkan bukti kepemilikan yang di kuasai, seperti surat perjanjian, surat tebas kebun, surat jual beli, surat sporadik, surat keterangan penguasaan lahan, pajak PBB, serta makam nenek moyang kami,” terangnya.

“Saat itu, Joni mengatakan bahwa Perusahaan tidak mau ada masalah, jadi lahan kami yang sudah di garap akan dibayar, ada surat maupun tidak ada, akan Perusahaan bayar ganti rugi,” tegas Aliang.

“Tetapi, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak Perusahaan terkait janji mereka. Kami telah mengirimkan surat somasi kepada pihak Perusahaan melalui Joni dan Ruslan selaku Humas PT. CSS pada tanggal 17 Maret, 29 Maret, serta 04 April 2023, namun tidak ada tanggapan. Kami merasa dipermainkan oleh Perusahaan. Mereka tidak menepati janji mereka, dan terus menggarap lahan kami tanpa izin. Kami minta agar Perusahaan segera menghentikan aktivitas mereka dan membayar ganti rugi lahan kami sesuai dengan harga pasar,” tutur Aliang.

“Dan kami juga berharap kepada pihak Kepolisian dapat membantu kami dalam hal ini, masyarakat yang benar-benar lagi membutuhkan pertolongan serta keadilan. Kami percaya, Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Lingga pasti akan bekerja secara benar”. tutup Aliang.

Untuk diketahui, PT CSS diduga telah memalsukan dokumen asal usul lahan untuk tujuan pertambangan pasir darat. Hal ini dibuktikan dengan adanya peta lokasi tanah A/N Oknum Perangkat Desa serta kawan-kawannya, surat sporadik dengan nomor register yang berurutan, serta surat penyataan Kepala Desa bersama Ketua BPD Desa Tanjung Irat tahun 2018. (Red).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink