KEPRI, GK.com – Sejumlah warga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta agar lembaga antirasuah itu mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pelabuhan laut di daerah tersebut. Surat tersebut ditandatangani oleh 170 orang, dan dikirim pada 17 Mei 2023.
Dalam surat tersebut, warga Kepri menyebutkan bahwa ada tiga proyek pelabuhan laut yang tidak di fungsikan atau mangkrak dalam waktu lama, serta mengalami kerusakan. Adapun tersebut diantaranya, Pelabuhan Feri Internasional Tanjung Berakit di Kabupaten Bintan, Pelabuhan Malarko di Kabupaten Karimun, dan Pelabuhan Dompak di Kota Tanjungpinang.
Warga Kepri menilai bahwa proyek-proyek tersebut telah menelan ratusan miliar anggaran APBN, namun tidak bisa diselesaikan dan di fungsikan sesuai dengan rencana. Mereka menduga ada ketidaksiapan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek, serta indikasi kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di balik proyek-proyek tersebut.
Warga Kepri berharap agar KPK segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan tersebut dari hasil investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum-oknum yang terlibat. Mereka juga meminta agar KPK membentuk tim pencari fakta, menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, memanggil dan memeriksa siapa saja yang ikut terlibat dalam dugaan tersebut, serta memberikan informasi perkembangan kasus kepada mereka.
Warga Kepri berpedoman pada Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga mengacu pada azas praduga tak bersalah dalam menuntut agar pihak-pihak yang berkompeten segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, status laporan telah di terima, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait surat dari warga Kepri tersebut. Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan juga menemukan sejumlah proyek pelabuhan laut di daerah yang mangkrak, sehingga tidak dapat digunakan. Hal ini dinilai karena tidak ada perencanaan yang baik sejak awal, serta tidak ada koordinasi baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah. (*).

