Diduga PT CSS Tambang Pasir di Lingga Langgar UU, Serta Perusakan Hutan Dan Lingkungan
Lingga, GK.com – Perusahan yang bergerak di bidang pertambangan pasir darat, (Galian C) diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta tidak mematuhi AMDAL, dan … Lanjutkan membaca Diduga PT CSS Tambang Pasir di Lingga Langgar UU, Serta Perusakan Hutan Dan Lingkungan
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan