Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Sempat Akui Telah Lakukan Inspeksi, Turman : Menyangkal PSDKP Batam Ikut Melindungi

KEPRI. GK.com – PT. KMS diduga telah melakukan pelanggaran penataan ruang laut di wilayah pesisir Tanjung Balai Karimun tanpa izin. Hal ini telah dilaporkan oleh sumber terpercaya kepada Redaksi gerbangkepri.com, yang kemudian mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto Maha dalam surat balasan konfirmasi kepada Redaksi gerbangkepri.com pada Jumat (16/02/2024) menyatakan bahwa, PSDKP Batam telah menerima laporan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJPSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai dugaan pelanggaran PT. KMS. Ia juga menyebutkan bahwa laporan tersebut sesuai dengan hasil inspeksi lapangan yang dilakukan oleh DJPSDKP KKP dan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus WP3K) Pangkalan PSDKP Batam, yang menunjukkan bahwa PT. KMS telah melanggar peraturan penataan ruang laut.

“Kami akan segera menindak lanjuti tuduhan yang disampaikan oleh Redaksi gerbangkepri.com bahwa PT. KMS melakukan kegiatan reklamasi tanpa ijin,” tegas Turman dalam suratnya.

Turman juga menyangkal adanya tuduhan bahwa PSDKP Batam melindungi PT. KMS.

Ia juga menegaskan bahwa PSDKP Batam bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tuduhan bahwa PSDKP Batam melindungi PT. KMS adalah tuduhan yang tidak benar. Kami selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, KKP, dan masyarakat dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Turman menjelaskan, PT. KMS telah memiliki ijin pemanfaatan ruang laut nomor: 18122310512100081 tanggal 18 Desember 2023. Ijin tersebut diperoleh setelah PT. KMS mengikuti proses verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perijinan BPSPL Padang di Batam pada 14 September 2023.


Dalam surat balasannya, Turman juga menyampaikan hal-hal berikut:

1. Pengawas Perikanan Wilker PSDKP Karimun pernah mendampingi Kantor Pelayanan Perijinan BPSPL Padang di Batam dalam Verifikasi Lapangan permohonan PKKPRL PT. KMS pada tanggal 14 September 2023;

2. Saat ini PT. KMS telah memiliki ijin pemanfaatan ruang laut nomor: 18122310512100081 tanggal 18 Desember 2023;

3. Terhadap tuduhan yang disampaikan oleh Redaksi gerbangkepri.com terhadap PT. KMS melakukan kegiatan reklamasi tanpa ijin akan segera kami tindak lanjuti;

4. Terhadap tuduhan Redaksi gerbangkepri.com bahwa PSDKP Batam melindungi PT. KMS adalah tuduhan yang tidak benar.

“Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah kami untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan,” tulisnya.

Ditambahkan Turman, “Bukan inspeksi Pak, tetapi mendampingi tim Ditjen PKPRL untuk menganalisa dokumen (namanya verifikasi lapangan) dalam rangka pengajuan PKKPRL. PKKPRL-nya sudah terbit tanggal 18 Desember 2023 seluas 32.45 Ha, dan belum dilakukan reklamasi. Mereka mengajukan dulu ke OSS, baru ditinjau oleh tim verifikasi (dipimpin oleh BPSPL Padang – Ditjen PREL), PSDKP, dan Dinas, dan sebagainya. Bila dokumen lengkap, terbitlah PKKPRL”. tutupnya.

Adapun Redaksi gerbangkepri.com mengirimkan surat konfirmasi kepada Pangkalan PSDKP Batam pada 12 Februari 2024, setelah menerima laporan dari sumber terpercaya yang menuduh PT. KMS telah melakukan reklamasi tanpa izin di perairan pesisir Tanjung Balai Karimun. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa reklamasi tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan laut dan kehidupan nelayan setempat.

Reklamasi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan perdata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut data KKP, sejak akhir 2022 hingga Mei 2023, sudah enam titik Perusahaan yang disegel di Provinsi Kepri karena melakukan reklamasi tanpa izin. (tim).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink