Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Kegiatan Bantuan Pangan di Desa Toapaya Selatan

Bintan, GK.com – Sebanyak 260 keluarga di Desa Toapaya Selatan menerima bantuan pangan berupa beras seberat 10 kg per keluarga pada hari Kamis, 21 Maret 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Balai Desa Toapaya Selatan dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diinisiasi oleh pemerintah pusat. Program ini bertujuan untuk meringankan beban warga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Bintan, termasuk Desa Toapaya Selatan.

Eriyanto, SE, Sekretaris Desa Toapaya Selatan, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah kerjasama antara pemerintah pusat dengan Bulog dan PT Pos. Kantor desa berperan dalam memfasilitasi penyaluran bantuan. Data penerima bantuan diperoleh langsung dari pusat, dan saat ini terdapat 260 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.

Selama tahun 2024, telah ada tiga jenis bantuan yang disalurkan di Desa Toapaya Selatan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Bantuan tersebut meliputi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bulan lalu, bantuan beras saat ini, dan bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk lansia yang akan disalurkan pada tanggal 22 Maret 2024.

Bantuan beras 10 kg tahun ini diprioritaskan bagi masyarakat yang terdata dalam P3KE kategori kemiskinan ekstrem. Namun, terdapat beberapa warga yang menerima lebih dari satu kategori bantuan. Pemerintah desa berencana untuk melakukan verifikasi silang data untuk memastikan penyaluran bantuan yang tepat.

Andrian, Kepala Seksi Kesejahteraan di Desa Toapaya Selatan, menambahkan bahwa tugas mereka adalah memastikan data KPM akurat, termasuk memeriksa status kehidupan atau perpindahan warga. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan yang tepat sasaran. Syarat pengambilan bantuan hari ini adalah membawa KTP asli kepala keluarga yang terdaftar.

Kendala yang dihadapi adalah beberapa warga lupa membawa KTP asli, yang merupakan syarat utama dalam pengambilan bantuan. Oleh karena itu, pemerintah desa menghimbau masyarakat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Bagi warga yang berhak namun hanya berstatus domisili, disarankan untuk mengurus surat pindah agar dapat menerima bantuan. (siska)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink