Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Pelabuhan Resmi di Batam 19, BC Mengeluh Kekurangan SDM

Batam, GK.com Banyaknya Pelabuhan tikus di Kota Batam yang kerap dijadikan tempat untuk pengiriman barang illegal seperti Rokok Non Cukai, Minuman Alkohol (Mikol) serta barang-barang lainnya tanpa mengantongi izin bukanlah menjadi rahasia umum lagi. Pasalnya, kerjaan yang menyahi aturan yang merugikan Negara ini terkesan seolah di pelihara oleh oknum Bea dan Cukai, serta tak jarang juga mendapatkan perlindungan dari oknum Aparat Perlindungan Hukum (APH).

Baca juga : 👇👇👇

Guna memastikan kejelasan terkait Pelabuhan resmi (Legal) yang ada di Kota Batam, Media ini pun menyurati Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam

Berdasarkan Surat Nomor B-719/A4.5/PL.00/11/2022 Tanggal 30 November 2022 tentang data Pelabuhan dan Pelabuhan illegal diwilayah BP Batam, yang mana ditegaskan terdapat delapan Pelabuhan Ferry dan 11 Pelabuhan Barang di Kota Batam.

Baca juga : 👇👇👇

Adapun delapan Pelabuhan Ferry tersebut terbagi menjadi dua yakni, Domestik dan Internasional. Pelabuhan Internasional terdiri dari Terminal Ferry Internasional Batam Centre, Terminal Ferry Internasional Sekupang, Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba, Terminal Ferry Internasional Nongsapura, dan Terminal Ferry Internasional Harbour Bay.

Sementara itu, untuk Pelabuhan Domestik terdiri dari Terminal Ferry Domestik Sekupang, Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur, dan Terminal Ferry Domestik Harbour Bay.

Baca juga : 👇👇👇

Aktivis BARIKADE 98 Pertanyakan Kinerja Bea Dan Cukai Batam



Sedangkan untuk Pelabuhan Barang terdiri dari Terminal Umum Batu Ampar, Terminal Umum Curah Cair Kabil, Terminal Umum Beton Sekupang, Terminal Umum Roro Sekupang, Terminal Umum Sarana Citra Nusa Kabil, Terminal Umum Macgobar kawasan industri maritim Batu Ampar, kawasan industri Maritim Kabil, kawasan industri Maritim Nongsa, wilayah kerja perairan Batam, wilayah kerja Rempang Galang, dan kawasan industri Maritim Sekupang satu s/d enam.

Dikatakan Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam Ricky Mohamad Hanafie saat di konfirmasi oleh tim Media ini beberapa waktu lalu menerangkan bahwa, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021, yang boleh masuk ke Batam itu hanya ada dua komoditi, yakni komoditi konsumtif dan logistik.

“Komoditi Konsumtif yakni barang-barang yang habis di konsumsi, lalu Komoditi Logistik tentunya barang-barang yang boleh keluar. Kalau Minuman Keras itu termasuk Komoditi Konsumtif, tentunya tidak boleh keluar. Tapi kalau di perdagangan boleh dong, ini lah yang belum di atur, apa itu Logistik atau Konsumtif,” tutur Ricky, Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 11.30 Wib pada pemberitaan gerbangkepri sebelumnya.

Dikesempatan itu, Ricky juga sempat menegaskan kaitannya dengan Bea dan Cukai bahwa, pihaknya hanya di titipkan peraturan oleh 18 Kementerian dan Lembaga.

“Bea dan Cukai hanya memiliki satu sifat dalam pengawasan, yakni mengamankan. Namun hadirnya  peraturan yang ditetapkan oleh 18 Kementerian dan Lembaga persepsi masyarakat seolah-olah Bea dan Cukai punya aturan, padahal tidak. Jadi kalau ini melanggar, kami yang salah, padahal ada pemilik aturannya,” ucap Ricky.

“Seharusnya yang harus menyiapkan regulasi itu adalah semua Kementerian dan Lembaga terkait. Kalau di Batam ya BP Batam, tapi kan kenyataannya tidak”. pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar belum bisa di temui untuk dimintai keteranganya.

Berkaitan dengan mendapat titipan regulasi 18 Kementerian, pihak Bea dan Cukai Batam mengakui kekurangan SDM yang mumpuni untuk melakukan pengawasan. (IWD).

Editor : Ron

 

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink