Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Mikol IIlegal Bebas Beredar di Batam, Bea Cukai Pertanyakan Regulasi Tuan Rumah

Batam, GK.com Keberadaan Minuman Beralkohol (Mikol) dari berbagai merek di Kota Batam seakan tidak ada habisnya, mulai dari harga di bawah Rp 1.000.000,- bahkan hingga di bandrol diatas Rp 5.000.000,- pun tersedia di Kota ini.

Mirisnya lagi, tak jarang kita temui penjual Mikol justru banyak terdapat di Toko-toko atau Warung-warung sembako.

Bermotif menjual barang-barang kebutuhan pangan, beberapa Warung sembako ini justru malah menyediakan berbagai Mikol dengan kadar alkohol tinggi.

Baca juga : 👇👇👇

Dari hasil investisigasi tim Media ini saat dilapangan, persisnya di daerah Batam Centre, secara terang-terangan DM (inisial nama) salah satu penjual Mikol menjajakan jualan miliknya, meski tidak di pampangkan jelas, namun di warung miliknya tersedia berbagai Mikol, dan parahnya lagi, bahkan dirinya mengakui jika jualannya itu tidak mengantongi izin (tidak resmi).

“Izin apa ? Orang curi-curi kok, minuman ini mana ada pajaknya, ngapain harus takut, mau tangkap, tangkaplah,” ujar DM, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 16.06 Wib.

“Dulu saya jual semua, lihatlah di Mitra sudah ada, Ocarina juga ada. Saya pernah di tangkap Bea Cukai masalah Minuman dan Rokok tak ada Cukai, mau ambil, ambil lah. Minuman mau diambil saya tidak mau, mereka bilang katanya izin mu tidak ada, ok, sekarang gini, ini sudah bayar pajak kan, sudah bayar cukai, Bapak sekarang masalah pajak dan masalah izin, ok saya buktikan kalau ada mereka bayar pajak minuman, tetapi tidak untuk minumannya illegal,” terang DM.   

“Saat itu kami juga sempat berdebat, tapi ku lawan, ada cukai saya bilang. Masalah izin, kecil. Mereka bayar izin, tetapi nggak bayar pajak saya bilang,” jelas DM.

“Kayak-kayak gini, kita beli dari mereka, kalau di tangkap, sebelum dibawa kesitu, penjual sudah tutup duluan,” tegas DM.

Sementara itu, Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam Ricky Mohamad Hanafie saat di konfirmasi oleh tim Media ini menerangkan bahwa jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 yang boleh masuk ke Batam itu hanya ada dua komoditi, yakni komoditi konsumtif dan logistik.

“Komoditi konsumtif yakni barang-barang yang habis di konsumsi, untuk komoditi logistik tentunya barang-barang yang boleh keluar. Kalau Minuman Keras itu termasuk komoditi konsumtif, tentunya tidak boleh keluar, tapi kalau di perdagangan boleh dong, ini lah yang belum di atur, apa itu logistik atau konsumtif,” tutur Ricky, Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 11.30 Wib.

Pada kesempatan itu, Ricky juga sempat menegaskan kaitannya dengan Bea dan Cukai bahwa, pihaknya hanya di titipkan peraturan oleh 18 Kementerian dan Lembaga.

“Bea dan Cukai hanya memiliki satu sifat dalam pengawasan, yakni mengamankan. Namun hadirnya  peraturan yang ditetapkan oleh 18 Kementerian dan Lembaga persepsi masyarakat seolah-olah Bea dan Cukai punya aturan, padahal tidak. Jadi kalau ini melanggar, kami yang salah, padahal ada pemilik aturannya,” ucap Ricky.

“Seharusnya yang harus menyiapkan regulasi itu adalah semua Kementerian dan Lembaga terkait. Kalau di Batam ya BP Batam, tapi kan kenyataan tidak”. pungkasnya. (Tim).

Editor : Ron

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink