Batam, GK.com – Menyikapi stetment yang dianggap Ambigu (Bermakna Ganda) dari Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Bea dan Cukai Batam, Ricky Mohamad Hanafie pada Rabu (23/11/2022) terkait maraknya peredaran Rokok Tanpa Cukai dan Minuman Alkohol (Mikol) Illegal yang beredar di Kota Batam, Ketua Aktivis BARIKADE 98 DPW KEPRI, Rahmad Kurniawan angkat bicara.
Kepada awak Media ini, Rahmad Kurniawan mengatakan bahwa pihak Bea dan Cukai Batam terkesan memelihara praktik illegal yang sering terjadi penyeludupan di perairan Batam, hingga terkesan juga buang badan.
Baca juga : 👇👇👇
“Yang di katakan wilayah Free Trade Zone (FTZ) itu batasnya dari mana sampai kemana ?,” tanya Rahmad Kurniawan.
“Selama ini tidak diketahui kan batas FTZ itu sendiri. Yang di katakan FTZ itu, ketentuan batas, bukan barang. Di sini masyarakat membeli barang, artinya dalam hukum transaksi itu sah,” tutur Iwan (sapaan akrabnya), Jumat (26/11/2022) sekitar pukul 21.38 Wib.
“Sedangkan rokok itu di produksi, ada yang dari luar dan ada juga yang dari lokal. Jika mengacu pada keterangan yang ada di bungkus rokok, tertulis Kawasan Bebas. Nah disini arinya Kawasan Bebas itu apa ? Jika sudah bebas di suatu wilayah, kenapa harus di kenakan peraturan yang menjebak ?,” tanya Iwan kembali.
“Mengamati pada pemberitaan sebelumnya oleh gerbangkepri.com, Kasi Humas Bea dan Cukai, Bapak Ricky Mohamad Hanafie sempat menyebut Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Bea Cukai itu sama-sama di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang mana sama-sama berhak membuat regulasi, namun untuk di Kota Batam yang berhak membuat regulasi itu BP Batam. Segala regulasi yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) harus meningkat. Bagaimana mungkin mereka memproduksi sebuah produk tanpa Legal Standing ?,” kata Iwan.
Baca juga : 👇👇👇
“Ya kalau persoalan cukai, bukankah itu adalah tugas dari pada Pemerintah yang memberikan dengan mudah. Sementara penyumbang devisa Negara terbesar itu ada di cukai rokok, apakah memang ada persaingan bisnis dalam hal ini ?,” ungkap Iwan.
Dikatakan Iwan, Humas Bea dan Cukai yang memberikan stetment Ambigu tersebut tidak paham dengan wilayah, Situasi dan Kondisi (Sikon) yang ada di Kota Batam ini. Ditambah lagi Humas Bea dan Cukai dengan lancar menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa “Masyarakat Indonesia lebih baik tidak makan dari pada tidak merokok”.
“Ini kan sudah salah, saya menduga pihak tersebut sudah menerima upeti untuk tutup mata dari peredaran Rokok Tanpa Cukai dan Mikol illegal. Copot saja Humas itu, unsur Pimpinan lainnya di jajaran Bea dan Cukai Batam, serta oknum Aparat kalau hanya sebatas memberikan konfirmasi, malah melemparkan masalah kepada Instansi lain,” ujar Iwan.
“Jika dia tidak bisa menerangkan tentang hal ini, saya berharap, Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjabat sebagai Humas itu hendaknya orang-orang yang benar-benar kredibel. Masih banyak Putra/Putri di Kepri ini, khususnya di Kota Batam yang berkompeten dan lebih unggul untuk mengisi jabatan tersebut, sehingga mereka dapat menjaga wilayah FTZ ini dengan adil, makmur, serta memiliki keadilan sosial yang merata,” ungkap Iwan.
“Kalaupun kekurangan SDM seperti yang di ucapkan oleh Humas Bea dan Cukai, saya menyarankan Kanwil Bea dan Cukai memperdayakan anak-anak tempatan untuk mempekerjakan mereka. Kita sama-sama tau, tingkat pengangguran di Kota Batam ini sangat besar. Jadi dengan adanya ini, setidaknya bisa mengurangi angka pengangguran di Kota Batam,” tutur Iwan.
Terakhir dirinya mewakili dari BARIKADE 98 berharap kepada pihak-pihak terkait seperti Dinas Perindustrian, terutama Bea dan Cukai mampu menganalisis sebuah masalah, setidaknya mengurangi tindakan yang dapat merugikan rakyat kecil dengan menyita hingga melakukan pelarangan.
“Jangan pernah menyamakan antara pelaku usaha kecil dengan yang besar. Kebanyakan pelaku usaha besar itu identik dengan menggunakan sistem perbankan dengan anggaran yang besar, yang endingnya merampok dan menggerogoti sistem keuangan perbankan itu sendiri. Masyarakat beli dengan transaksi yang sah, kalau di tangkapi barang yang dijual, itu di musnahkan atau diamankan ? Karena itu masih milik pembeli/penjual sah”. tutup Iwan. (IWD).
Editor : Ron