Selasa, Oktober 22, 2024
spot_img

Lemahnya Pengawasan, Rokok Illegal Beredar Luas di Batam

Batam, GK.com Lemahnya penegakan hukum serta pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait terhadap peredaran rokok non pita cukai di Kota Batam menimbulkan berbagai pemikiran negatif bermunculan tentang adanya dugaan bahwa di balik suksesnya peredaran rokok illegal tersebut, ada oknum kuat yang membeck up dibelakangnya.

Pasalnya, sudah bertahun-tahun rokok non pita cukai ini beredar di Kota Batam, mirisnya, baik pihak Bea dan Cukai, Aparat Penegak Hukum maupun Stakeholder terkait terkesan seolah terjadi pembiaran dan di lindungi.

Peliknya lagi, Bea dan Cukai bersama Stakeholder terkait sering melakukan penangkapan, dan diduga sudah mengetahui alamat pabrik produksinya, bukannya semangkin berkurang peredaran rokok-rokok tersebut justru malah semakin banjir hingga beredar ke Daerah-daerah lainnya yang bukan ranah FTZ. Hal ini bisa terlihat dengan terpampangnya jelas rokok-rokok tersebut di setiap warung-warung kecil, hingga di tempat-tempat grosir.

Guna menyelamatkan kerugian Negara dari peredaran rokok non pita cukai ini, Pemerintah juga telah mengaturnya dalam Undang-Undang serta sanksi hukum bagi penjual, pengedar, maupun pemakainya.

Adapun sanksi hukum sudah sangat jelas tertuang di Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Yang mana disebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam melalui Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Ricky Mohamad Hanafie saat di konfirmasi oleh tim Media ini mengakui bahwa pihaknya memiliki tiga keterbatasan dalam melakukan pengawasan terhadap rokok illegal yang beredar di Kota Batam.

“Kami mengakui adanya keterbatasan disini. Pertama : keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), yang mana kami miliki hanya 400 anggota. Dari 400 anggota yang ada, tidak mungkin bisa melakukan pengawasan di setiap sudut Kota Batam. Kedua: modus operandi yang digunakan para penyelundup setiap harinya semangkin pintar dan lincah, mereka dapat mengambil kesempatan dalam kesempitan di saat Bea dan Cukai sedang lengah. Ketiga: letak geografis Kota Batam yang terdiri dari pulau-pulau, yang mana di setiap sisinya bisa dilakukan tempat untuk melakukan penyelundupan,” papar Ricky, Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 11.30 Wib di Ruang Kerjanya.

Lebih lanjut, Ricky menjelaskan, adapun penyelundupan melalui Pelabuhan tikus, Bea dan Cukai tidak memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan, sebab pihaknya bekerja di posisi yang telah di tentukan.

“Yang menentukan Pelabuhan itu resmi atau tidaknya adalah Badan Pengusahaan (BP) Batam, maka kami bekerja sesuai dengan apa yang telah ditentukan. Perlu di ketahui, Bea dan Cukai sebagai tempat penampungan peraturan dari Kementerian dan Lembaga. Sementara itu, kendala lain dari segi pemeriksaan di Pelabuhan sendiri seperti keterbatasan SDM, Risk Manajemen, dan Lite Time,” ujar Ricky.

“Risk Manajemen dan Lite Time hampir serupa fungsinya. Yang mana, fungsinya untuk menghindari adanya konflik yang berkepanjangan, seperti menghemat waktu dan tenaga,” terang Ricky.

“Dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga pernah mengatakan bahwa, ‘Orang Indonesia lebih baik tidak makan, dari pada tidak merokok’. Disisi lain juga, harga rokok illegal inikan lebih murah dan terjangkau, itulah alasan kenapa, rokok illegal semangkin marak beredar,” tegas Ricky.

Diwaktu yang berbeda, salah satu penjual rokok illegal yang berada di Kota Batam, DM (inisial nama), saat tim Media ini melakukan investisigasi di lapangan mengakui jika dirinya tidak takut jika ada razia.

“Ngapain takut, kalau datang mau tangkap, tangkaplah. Saya pernah di tangkap Bea Cukai masalah Rokok tak ada Cukai, ok mau ambil, ambillah”. tegas DM sambil melempar senyum terkesan menyepelekan Bea Cukai Batam.

Mirisnya lagi, secara terang-terangan, kepada tim Media ini, DM juga mengaku sudah lama berjualan, hingga tidak terhitung berapa lamanya ia melakukan penjualan rokok illegal tersebut.

Adapun, jumlah rokok non pita cukai yang berhasil dihimpun awak Media ini yang beredar di Kota Batam ada lebih dari 28 merek rokok. Yang mana dari satu merek rokok bisa terbagi menjadi dua s/d tiga varian/jenis.

Berikut daftar nama-nama rokok tersebut :

1. Lufman (Merah, Putih, Hijau, dan Blod)

2. REXO Bold

3. H-Mild biasa & Blod

4. S-Super

5. Ziga

6. UN

7. Rave (Merah dan Mentol)

8. Canyon

9. Manchester (Merah, Biru, dan Putih)

10. Ray

11. Camcler

12. Extra

13. HD (Merah dan Coklat)

14. Gudang Baru

15. Norton

16. Up bery, Up revolution, Up Mild, Up Ungu

17. OFO Blod

18. Guci

19. Dlablo

20. Ameimcan Legend

21. NISE

22. Bro Mild

23. Aston

23. Kasturi

24. INA

25. Voxx Merah, Hitam, Hiaju

26. G Hitam

27. SBR

28. HJS

Seharusnya baik pihak Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum maupun Stakeholder terkait dapat menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok illegal ini. Karena dalam hal ini, jelas kerugian yang ditimbulkan oleh Negara mencapai angka fantastik. (Red).

Editor : Ron

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img