Minggu, Juni 14, 2026
Beranda blog Halaman 365

Gubernur Kepri Temui Menteri PPN RI/Bappenas

Gubernur Kepri saat temui Menteri PPN RI/Bappenas. (Foto Diskominfo Kepri)
Gubernur Kepri saat temui Menteri PPN RI/Bappenas. (Foto Diskominfo Kepri)

Jakarta, GK.com – Guna memastikan tindaklanjut usulan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait pembangunan peningkatan struktur Jalan Lintas Barat Lanjutan dari Bundaran KM 16 menuju jalan Tirta Madu di Bintan Timur yang masih terputus pengaspalan jalannya saat ini, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menemui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Manoarfa di Jakarta.

Menyambut kehadiran Gubernur Kepri pada Senin (19/12/2022), Menteri Bappenas Suharso Manoarfa dalam kesempatan itu didampingi oleh Direktur Transportasi Ikhwan Hakim, ST, MSc, Ph.D dan Direktur Regional 1 Abdul Malik Sadat Idris. Dalam kesempatan itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan  terkait telah rampungnya FD/studi kelayakan, DED dan Dokumen Lingkungan yang dilakukan oleh Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan.

“Peningkatan infradtruktur Jalan Lintas Barat Lanjutan ini penting, makanya kita gesa ke Pemerintah Pusat. Alasannya, mengingat kawasan ini adalah akses menuju KEK Galang Batang, Pelabuhan Sri Bayintanpura, KSPN dan pusat kegiatan Nasional di Kabupaten Bintan lainnya,” terang Ansar.

Jalan ini telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri sepanjang 9 KM dengan dua jalur, total pembiayaan diperkirakan mencapai Rp120 miliar. Jika hal ini dapat dirampungkan, tentunya ini akan mempersingkat jarak tempuh kendaraan dari Kijang menuju pusat Ibu Kota Bintan Buyu dan kawasan lainya di Kabupaten Bintan.

“Jika akses jalan sudah bagus, maka mobilitas orang, uang, dan barang akan lebih mudah dan cepat. Disitulah roda perekonomian akan semakin hidup,” ujar Ansar.

Dalam pertemuan itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI memberikan lampu hijau untuk penganggaran tahun 2023 nanti, secara bertahap dan akan dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah lebih lanjut.
Diakhir pertemuan, Ansar juga melaporkan penyelesaian tahap 1 revitaslisasi penataan Pulau Penyengat, dan progres kesiapan pembangunan jembatan Batam-Bintan yang tinggal menunggu MoU Kementerian PUPR, AIIB dan Pemprov Kepri. (Red/Hms).

Editor : Sai

Dendi Gustinandar : Saya Tidak Mengerti Bahasa Pelabuhan Tikus

Direktur BUP BP Batam Dendi Gustinandar saat di wawancara. (Foto GK.com)
Direktur BUP BP Batam Dendi Gustinandar saat di wawancara. (Foto GK.com)

Batam, GK.com – Menjawab pernyataan Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam Ricky Mohamad Hanafie yang mengatakan jika regulasi terkait Pelabuhan yang seharusnya ada dibawah wewenang Badan Pengusahaan (BP) Batam pada pemberitaan Media ini sebelumnya, Direktur BUP BP Batam Dendi Gustinandar menegaskan jika sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41, terkait dengan Pengendalian, Pengaturan dan Pengawasan ada di BP Batam.

Baca juga : 👇👇👇

“Ya kalau ada bongkar muat barang, ya kita yang mengawasi, tentunya sesuai dengan Pelabuhan yang telah di tentukan,” ujar Dendi Gustinandar, Jum’at (16/12/2022).

“Terkait dengan penyelenggaraan pelabuhan di bawah BP Batam, yaitu ada BUP,” tambahnya.

Saat Media ini bertanya lebih lanjut bagaimana regulasi aturan yang di buat oleh BP Batam selama ini, serta bagaimana sistem penerapannya ?

Baca juga : 👇👇👇

Direktur BUP BP Batam Dendi Gustinandar menjawab, “kalau kami di BUP ini, tugasnya adalah Penyelenggaraan Pelabuhan dari sisi kepengusahaan. Terkait penyelenggaraan kepengusahaan sejauh ini berjalan normal seperti yang kita lakukan di terminal penumpang, ada juga terminal barang,” kata Dendi sekitar Pukul 11.43 Wib di Kantornya.

Baca juga : 👇👇👇

“Terminal barang ya seperti kapal yang labuh, kemudian ada yang bertambat. Lalu ada juga kapal yang curah cair, kapal pandu, tumba, bongkar barang muat, dan lain-lain,” jelasnya.

“Yang saya bisa jawab hanya berkaitan pelabuhan-pelabuhan yang ada di Batam saja, yaitu enam general pelabuhan cargo,” tuturnya.

Baca juga : 👇👇👇

Lanjut Media ini bertanya terkait bagaimana bentuk pengawasan bongkar muat barang, serta bagaimana prosedur kapal ketika mau berangkat, dan lain-lain yang di lakukan oleh BUP BP Batam, Dendi menjawab, “tentunya disitu ada pengawasannya, baik pengawasan fisik, maupun pengawasan dokumen. Kita menempatkan beberapa staf untuk melakukan komunikasi langsung dengan pelabuhan-pelabuhan ini, makanya kita tempatkan perwakilan-perwakilan kita disitu,” ungkapnya.

Saat ditanyai lebih lanjut terkait keberadaan pelabuhan-pelabuhan tikus atau pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi di Kota Batam, Dendi Gustinandar menegaskan jika Dirinya tidak mengerti.

“Yang saya tau sampai saat ini kita lakukan managing, karena kita punya jajaran staf disitu yang melakukan kegiatan operasional. Pelabuhan Cargo antara lain Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Beton Sekupang, Curah Cair Kabil, Sarana Citra Nusa, dan Bintang 99 Persada. Kita punya Satuan Kerja (Satker) yang kita tempatkan disana,” tegas Dendi.

“Untuk komunikasi sejauh ini bersama pihak-pihak terkait berjalan sangat lancar, dan kita sering ketemu rutin banget. Dengan Bea dan Cukai kita terus berkoordinasi, hampir satu minggu sekali kita ketemu,” tegas Dendi lagi.

“Bahasa Pelabuhan Tikus saya kurang mengerti. Yang saya tau ini Pelabuhan Cargo General, Pelabuhan Domestik Passenger, Pelabuhan Internasional Passenger, dan Pelabuhan Khusus. Saya tidak mau menjawab selain itu,” ucap Dendi.

“Pengawasan yang kita lakukan adalah di area Batam tetoria”. tutup Dendi. (QQ).

Editor : Ron

Cek Harga Barang Jelang Nataru

Mendag RI Zulkifli Hasan bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Walikota Batam M. Rudi saat berkunjung ke Pasar Rakyat Toss 3000. (Foto Diskominfo Kepri)
Mendag RI Zulkifli Hasan bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Walikota Batam M. Rudi saat berkunjung ke Pasar Rakyat Toss 3000. (Foto Diskominfo Kepri)

Batam, GK.com – Pasar Rakyat Toss 3000 yang merupakan pasar rakyar terbesar di Kepri dikunjungi Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan bersama Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dan Walikota Batam M. Rudi.

Dalam kunjungan Mendag RI bersama Gubernur Kepri dan Walikota Batam itu adalah untuk mengecek, sekaligus mengontrol stok kebutuhan serta kesetabilan harga bahan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Saya kesini bersama Gubernur dan Walikota untuk memonitor kebutuhan pokok masyarakat menjelang Nataru. Alhamdulillah, seperti yang sama-sama kita saksikan baru saja, disini barang tersedia banyak, dan harga jualnya juga tergolong stabil. Ada yang turun, ada yang tetap, dan ada juga yang stabil,” ujar Zulkifli Hasan, Sabtu (17/12/2022).

“Tempe harganya tetap, tidak mengalami kenaikan, hanya saja sizenya agak lebih kecil. Hal ini dikarenakan memang harga barang baku kedelainya mengalami kenaikan. Sedangkan untuk harga ayam, terdapat dua jenis harga. Untuk ayam beku atau ayam es di harga Rp 30 ribu per kologram, sementara harga ayam potong segar di harga Rp 40 ribu per kilogram,” terang Zulkifli Hasan.

“Satu persatu kita cek, harga beras premium dengan harga yang bervariasi tentunya. Sedangkan harga beras bulog, kita jamin stok selalu ada berapapun yang dibutuhkan masyarakat dengan harga jual Rp 9.450. Lalu harga minyak makan Rp 13 ribu cenderung murah, karena di beberapa daerah ada yang menjual dengan harga Rp 14 ribu”. jelas Zulkifli Hasan.

Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri, Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada kesempatan itu juga telah menginstruksikan agar intens berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota secara rutin untuk mengontrol kondisi pasar, termasuk terkait kestabilan harga-harga selama menjelang Nataru. (Red/Hms).

Editor : Sai

Pelabuhan Resmi di Batam 19, BC Mengeluh Kekurangan SDM

Kantor Bea dan Cukai Batam dan Pelabuhan Tikus di Kota Batam. (Poto GK.com)
Kantor Bea dan Cukai Batam dan Pelabuhan Tikus di Kota Batam. (Poto GK.com)

Batam, GK.com Banyaknya Pelabuhan tikus di Kota Batam yang kerap dijadikan tempat untuk pengiriman barang illegal seperti Rokok Non Cukai, Minuman Alkohol (Mikol) serta barang-barang lainnya tanpa mengantongi izin bukanlah menjadi rahasia umum lagi. Pasalnya, kerjaan yang menyahi aturan yang merugikan Negara ini terkesan seolah di pelihara oleh oknum Bea dan Cukai, serta tak jarang juga mendapatkan perlindungan dari oknum Aparat Perlindungan Hukum (APH).

Baca juga : 👇👇👇

Guna memastikan kejelasan terkait Pelabuhan resmi (Legal) yang ada di Kota Batam, Media ini pun menyurati Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam

Berdasarkan Surat Nomor B-719/A4.5/PL.00/11/2022 Tanggal 30 November 2022 tentang data Pelabuhan dan Pelabuhan illegal diwilayah BP Batam, yang mana ditegaskan terdapat delapan Pelabuhan Ferry dan 11 Pelabuhan Barang di Kota Batam.

Baca juga : 👇👇👇

Adapun delapan Pelabuhan Ferry tersebut terbagi menjadi dua yakni, Domestik dan Internasional. Pelabuhan Internasional terdiri dari Terminal Ferry Internasional Batam Centre, Terminal Ferry Internasional Sekupang, Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba, Terminal Ferry Internasional Nongsapura, dan Terminal Ferry Internasional Harbour Bay.

Sementara itu, untuk Pelabuhan Domestik terdiri dari Terminal Ferry Domestik Sekupang, Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur, dan Terminal Ferry Domestik Harbour Bay.

Baca juga : 👇👇👇

Aktivis BARIKADE 98 Pertanyakan Kinerja Bea Dan Cukai Batam



Sedangkan untuk Pelabuhan Barang terdiri dari Terminal Umum Batu Ampar, Terminal Umum Curah Cair Kabil, Terminal Umum Beton Sekupang, Terminal Umum Roro Sekupang, Terminal Umum Sarana Citra Nusa Kabil, Terminal Umum Macgobar kawasan industri maritim Batu Ampar, kawasan industri Maritim Kabil, kawasan industri Maritim Nongsa, wilayah kerja perairan Batam, wilayah kerja Rempang Galang, dan kawasan industri Maritim Sekupang satu s/d enam.

Dikatakan Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam Ricky Mohamad Hanafie saat di konfirmasi oleh tim Media ini beberapa waktu lalu menerangkan bahwa, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021, yang boleh masuk ke Batam itu hanya ada dua komoditi, yakni komoditi konsumtif dan logistik.

“Komoditi Konsumtif yakni barang-barang yang habis di konsumsi, lalu Komoditi Logistik tentunya barang-barang yang boleh keluar. Kalau Minuman Keras itu termasuk Komoditi Konsumtif, tentunya tidak boleh keluar. Tapi kalau di perdagangan boleh dong, ini lah yang belum di atur, apa itu Logistik atau Konsumtif,” tutur Ricky, Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 11.30 Wib pada pemberitaan gerbangkepri sebelumnya.

Dikesempatan itu, Ricky juga sempat menegaskan kaitannya dengan Bea dan Cukai bahwa, pihaknya hanya di titipkan peraturan oleh 18 Kementerian dan Lembaga.

“Bea dan Cukai hanya memiliki satu sifat dalam pengawasan, yakni mengamankan. Namun hadirnya  peraturan yang ditetapkan oleh 18 Kementerian dan Lembaga persepsi masyarakat seolah-olah Bea dan Cukai punya aturan, padahal tidak. Jadi kalau ini melanggar, kami yang salah, padahal ada pemilik aturannya,” ucap Ricky.

“Seharusnya yang harus menyiapkan regulasi itu adalah semua Kementerian dan Lembaga terkait. Kalau di Batam ya BP Batam, tapi kan kenyataannya tidak”. pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar belum bisa di temui untuk dimintai keteranganya.

Berkaitan dengan mendapat titipan regulasi 18 Kementerian, pihak Bea dan Cukai Batam mengakui kekurangan SDM yang mumpuni untuk melakukan pengawasan. (IWD).

Editor : Ron

 

STAIN SAR Kepri Sandangkan Gelar Sarjana Kepada 129 Mahasiswa

STAIN SAR Kepri saat gelar Wisuda. (Foto STAIN SAR Kepri)
STAIN SAR Kepri saat gelar Wisuda. (Foto STAIN SAR Kepri)

Tanjungpinang, GK.com Sebanyak 129 Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau (Kepri) resmi menyandang gelar Sarjana, pada Sidang Senat Akademik 2022/2023 di Trans Convention Centre Tanjungpinang, Selasa (29/11/2022).

Adapun, 129 Mahasiswa tersebut terdiri dari Program Studi (Prodi) Ilmu Manajemen Pendidikan Islam berjumlah 68 Mahasiswa, Prodi Hukum Keluarga Islam berjumlah 20 Mahasiswa, Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah berjumlah 22 Mahasiswa, dan yang terakhir Prodi Ilmu Al-Qurán dan Tafsir berjumlah 19 Mahasiswa. Yang mana dari keseluruhan wisudawan 85 di antaranya meraih predikat lulus Cum Laude.

Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Dr Muhammad Faisal dalam sambutannya mengatakan, wisuda merupakan kegiatan monumental bagi sebuah perguruan tinggi sebagai bukti eksistensi dalam implementasi tridharma perguruan tinggi untuk mengabdi dan berkiprah kepada masyarakat.

“Momentum wisuda STAIN SAR Kepri tahun ini memberikan makna penting. Yang mana pada wisuda sebelumnya, selama dua kali berturut-turut yaitu tahun 2020 dan 2021 yang lalu, dilaksanakan secara Daring dan Luring. Bisa kita katakan wisuda ini memiliki makna bagi eksistensi, akselerasi, pengembangan serta penguatan Kampus STAIN Sultan Abdurrahman Kepri hari ini, dan masa akan datang”, ungkap Muhammad Faisal.

Tidak lupa juga, Muhammad Faisal mengajak seluruh tamu undangan yang hadir untuk bersyukur, selama memasuki tahun kelima STAIN SAR Kepri, banyak capaian-capaian yang telah dilakukan.

“Untuk itu, atas nama segenap Civitas Akademika, kami mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian Agama (Kemenag), Dewan Penyantun, para orang tua, Tokoh masyarakat, Alim Ulama, Cerdik Pandai, para pendiri dan pejuang yang telah mencurahkan Dharma Baktinya untuk Kampus ini. Semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan membalas segala amal jariah yang tulus dan ikhlas ini dengan kemuliaan”. ucapnya.

Turut hadir dalam acara Sidang Senat Akademik tersebut, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Dali, Kanwil Kemenag Provinsi Kepri Abu Sufyan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan yang diwakili oleh PLT Asisten Administrasi dan Umum Mardiah, MM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri Hanafi Ekra, Ketua Dewan Penyantun STAIN SAR Kepri Hardi Selamat Hood, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bintan Drs. H. Erman Zaruddin serta tamu undangan lainnya. (Hms/Red).

Editor : Sai

DPRD Bersama Pemko Tanjungpinang Prioritaskan Pendidikan Dan Kesehatan Pada APBD Tahun 2023 

DPRD bersama Walikota Tanjungpinang. (Foto GK.com)
DPRD bersama Walikota Tanjungpinang. (Foto GK.com)

Tanjungpinang, GK.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 Kota Tanjungpinang sebesar Rp 1.052 Triliun disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Utama Rapat, Rabu (30/11/2022).

Pengesahan APBD tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota TanjungpinangYuniarniPustoko Weni dan dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang saat memimpin jalannya Rapat Paripurna. (Foto GK.com)
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang saat memimpin jalannya Rapat Paripurna. (Foto GK.com)

Dalam kesempatan itu, Rahma memberikan apresiasi kepada DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanjungpinang yang terlibat dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun 2023.

“Hingga hari ini, kita melakukan penandatanganan dan persetujuan bersama Ranperda APBD menjadi Perda APBD Tahun 2023, yang selanjutnya akan dikirim kepada Gubernur untuk seterusnya dapat dilakukan evaluasi,” ungkap Rahma.

Lebih lanjut, Rahma menuturkan sebagaimana diketahui, struktur APBD TA 2023 secara garis besar meliputi pendapatan sekitar Rp 957 Miliar. Sedangkan untuk belanja Daerah mencapai Rp 1.052 Triliun, dan pembiayaan Daerah sebesar Rp 95 Miliar.

Suasana jalannya Rapat Paipurna. (Foto GK.com)
Suasana jalannya Rapat Paipurna. (Foto GK.com)

“Dalam penyusunan Ranperda APBD TA 2023, Pemko bersama DPRD telah melakukan efisiensi sesuai dengan memperhatikan tingkat kebutuhan belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan melakukan rasionalisasi belanja. Termasuk pengalihan ke belanja yang dianggap lebih prioritas,” tutur Rahma.

Terakhir, dirinya menjelaskan, berkenaan dengan prioritas utama terhadap pelayanan masyarakat, khususnya alokasi anggaran urusan pendidikan dan kesehatan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakin Pendidikan sebesar 31,29% dan urusan di bidang kesehatan sebesar 25,91%”.

“Dengan memprioritaskan masyarakat di dunia pendidikan kesehatan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan dan amanat pasal 171 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan”. pungkasnya.

Hadir pada saat itu, Wakil Ketua I Novaliandri Fathir, Wakil Ketua II Hendra Jaya, para anggota DPRD Kota Tanjungpinang, para OPD, dan tamu undangan lainnya.  (IWD).

Editor : Sai