Senin, Juni 15, 2026
BerandaHukrimKonflik Internal Dan Legalitas Lemah, DPRD Minta BP Kawasan Karimun Berbenah

Konflik Internal Dan Legalitas Lemah, DPRD Minta BP Kawasan Karimun Berbenah

Karimun, GK.com – Terkait status kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Karimun yang masih belum jelas legalitasnya, hingga pengelolaan kawasan dinilai belum dapat berjalan optimal, DPRD Karimun melalui Wakil Ketua II, Ady Hermawan menilai, persoalan yang harus terlebih dahulu di selesaikan dibagian internal BP Kawasan Karimun, karena dinilai belum matangnya kelembagaan dan pembagian kewenangan yang jelas.

“Seluruh pihak harus kembali berpedoman pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, agar tidak menimbulkan konflik internal yang dapat berdampak terhadap iklim investasi daerah. Kisruh yang terjadi saat ini lebih kepada persoalan pembagian tugas antar Direktur yang seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah,” kata Ady Hermawan.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Kembalikan saja kepada tugas masing-masing, Direktur 1 ada tugasnya, Direktur 2 ada tugasnya, Direktur 3 juga ada tugasnya. Tidak perlu ada yang mengambil tugas pihak lain. Duduk bersama dan selesaikan sesuai kewenangan masing-masing jauh lebih baik,” saran Ady Hermawan melalui sambungan telepon, Jumat (12/6/2026) siang.

“Wakil Ketua Kawasan Perdagangan Bebas yang dijabat Bupati Karimun di harapkan segera turun tangan untuk menengahi persoalan tersebut, agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Dan Ketua BP Kawasan juga harus memberikan penegasan mengenai pembagian tugas seluruh unsur organisasi. Sebab, dalam Surat Keputusan yang ada, pembagian kewenangan sebenarnya telah diatur secara jelas,” ungkap Ady Hermawan.

“Penegasan dari Ketua BP Karimun terkait tugas Wakil Ketua, Direktur Satu, Direktur Dua, maupun Direktur Tiga harus ada, meski dalam SK sebenarnya sudah ada penegasannya. Tinggal bagaimana dilaksanakan, sehingga administrasi dapat berjalan baik dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangannya,” tegas Ady Hermawan.

Diingatkan Ady Hermawan, BP Kawasan Karimun masih dalam tahap penguatan kelembagaan, dan belum memiliki legalitas yang sekuat BP Batam. Karena itu, penguatan organisasi harus dimulai dari kejelasan tupoksi setiap unsur yang ada.

“Kita ini masih baru, legalitas kelembagaan juga belum mapan seperti Batam. Maka dari awal harus diperkuat dulu tupoksi masing-masing. Kalau konflik seperti ini terus terjadi, tentu akan menjadi citra yang kurang baik bagi daerah,” ujar Ady Hermawan.

Menurut Ady Hermawan, kondisi ini dapat memengaruhi kepercayaan investor yang ingin menanamkan modal di Karimun.

“Investor tentu melihat stabilitas dan kepastian. Kalau di internal saja masih terjadi kebingungan soal kewenangan dan tugas, bagaimana mereka akan percaya untuk berinvestasi di Karimun? Karena itu, Ketua BP harus menegaskan persoalan ini,” tegas Ady Hermawan lagi.

Selain menyoroti persoalan internal, Wakil Ketua II DPRD Karimun juga menegaskan bahwa akar persoalan yang lebih besar adalah belum kuatnya legalitas BP Kawasan Karimun. DPRD, kata dia, bahkan telah beberapa kali membahas persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurutnya, hingga saat ini BP Kawasan Karimun masih lebih banyak berfungsi sebagai unit pelayanan, sehingga belum mampu mengakomodasi berbagai potensi pendapatan kawasan secara maksimal.

“Kami sudah pernah melaksanakan RDP. Status mereka saat ini masih sebagai unit pelayanan, sehingga belum menggambarkan kewenangan yang sesungguhnya. Akibatnya, banyak sektor pendapatan yang belum bisa diakomodasi oleh BP Kawasan,” ungkapnya.

Ia menilai, BP Kawasan selama ini kurang aktif menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi kepada DPRD maupun Pemerintah Daerah. Padahal, dukungan politik dan kelembagaan sangat dibutuhkan untuk memperjuangkan penguatan status BP Kawasan Karimun ke Pemerintah Pusat.

“Kami ingin persoalan ini diperjuangkan bersama-sama. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus memberikan legalitas dan kewenangan kepada Karimun sebagaimana yang dimiliki Batam. Jangan sampai dalam kawasan BBK (Batam Bintan Karimun), yang terus diprioritaskan hanya Batam, sementara Karimun dan Bintan tertinggal,” ujarnya.

Menurutnya, ketimpangan tersebut terlihat dari masih adanya sejumlah kewenangan yang terpusat di Batam, termasuk dalam pengelolaan administrasi tertentu.

“Kami pernah mempertanyakan langsung ke BP Batam, kenapa Batam terus yang diprioritaskan, sementara Karimun tidak? Bahkan masih ada kewenangan yang harus diurus melalui Batam. Kondisi seperti ini tentu menyulitkan daerah,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ady Hermawan juga menyuarakan agar Pemerintah Pusat meninjau kembali sistem FTZ Enklave yang diterapkan di Karimun. Menurut Ady Hermawan lagi, Pulau Karimun lebih tepat ditetapkan secara menyeluruh sebagai kawasan FTZ dibandingkan hanya sebagian wilayah.

“Karimun tidak cocok dengan sistem Enklave. Kami meminta seluruh Pulau Karimun dijadikan FTZ. Faktanya, aturan Enklave tidak berjalan maksimal di lapangan, dan jika diterapkan secara penuh, justru ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial di masyarakat,” terang Ady Hermawan.

“Sebagai contoh, sejumlah batas kawasan FTZ yang secara aturan harus dilengkapi pos pemeriksaan, namun sulit diterapkan, karena aktivitas masyarakat yang saling terhubung antara kawasan FTZ dan non-FTZ. Kalau aturan itu diterapkan secara penuh, masyarakat akan mengalami banyak kendala dalam aktivitas sehari-hari. Karena itu, kami menilai kewenangan yang diberikan kepada Karimun saat ini masih setengah-setengah,” tutur Ady Hermawan.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, ia meminta seluruh pemangku kepentingan mulai dari BP Kawasan, Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, hingga DPRD bersatu menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat.
“Dasar hukumnya sebenarnya sudah ada. Undang-Undang ada, regulasi juga ada. Yang belum terbit adalah aturan pelaksanaannya. Persoalan ini sudah terlalu lama, dan harus diperjuangkan bersama agar investasi yang masuk ke Karimun tidak mengalami hambatan,” katanya.

“Kami juga meminta BP Kawasan lebih terbuka dan proaktif dalam menyampaikan seluruh persoalan kelembagaan yang dihadapi kepada DPRD. Kami tidak pernah diam. DPRD sudah pernah memanggil dan membahas persoalan status kelembagaan melalui RDP. Yang kami harapkan sekarang adalah BP Kawasan proaktif menyampaikan seluruh permasalahan yang ada, agar bisa diperjuangkan bersama-sama”. imbuhnya. (DW)

Editor: Milla

Berita Terkait

Berita Populer