Rabu, Mei 20, 2026
BerandaHukrimTransparansi Dipertanyakan: Polres Karimun Jelaskan Posisi, Pemkab Masih Bungkam Soal Hibah Rp...

Transparansi Dipertanyakan: Polres Karimun Jelaskan Posisi, Pemkab Masih Bungkam Soal Hibah Rp 4,4 Miliar

Karimun, GK.com — Menanggapi terkait pemberitaan yang sudah tayang di gerbangkepri.com pada Selasa (19/05/2026) terkait dana hibah sebesar Rp 4,4 miliar yang diberikan Pemerintah Kabupaten Karimun kepada Polres Karimun, Kasi Humas Polres Karimun Manurung menjelaskan kepada awak Media ini bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan di luar tugas Kepolisian. Penggunaannya disebut telah disusun berdasarkan kebutuhan yang diajukan, serta melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Karimun, Manurung



“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan, dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/05/2026) siang.

Meski demikian, proyek yang bersumber dari dana hibah itu saat ini disebut belum berjalan, karena masih berada dalam tahap proses lelang.
Terkait banyaknya tanggapan masyarakat mengenai hibah tersebut, pihak Kepolisian mengaku menghormati seluruh kritik dan perhatian publik sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran Negara.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan anggaran Negara. Karena itu, Polres Karimun berkomitmen agar setiap penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Manurung.

Sorotan publik terhadap hibah ini muncul setelah adanya peringatan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi agar Pemerintah Daerah menghentikan segala bentuk pemberian hibah kepada Instansi Vertikal, termasuk Kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Polres Karimun menegaskan bahwa pihaknya hanya berada pada posisi sebagai penerima hibah, bukan penentu kebijakan pemberian anggaran.

Menurut Humas Polres Karimun, seluruh proses hibah telah melalui tahapan administrasi dan penganggaran, mulai dari pengajuan kebutuhan, pembahasan, penetapan, hingga penandatanganan perjanjian hibah. Pengawasan juga dilakukan secara berlapis, baik dari internal Polri, maupun Lembaga Pengawas Negara lainnya.

Selain itu, Manurung juga menerangkan, meskipun institusi Kepolisian telah memperoleh anggaran dari Mabes Polri, dalam pelaksanaan tugas di daerah sering muncul kebutuhan tambahan yang menyesuaikan kondisi Wilayah, serta peningkatan pelayanan publik.

“Bantuan hibah bukan dipandang sebagai bentuk ketergantungan terhadap Pemerintah Daerah, tetapi lebih kepada dukungan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat sepanjang diperbolehkan oleh peraturan,” ungkap Manurung.

“Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, pihak kepolisian memastikan penggunaan dana hibah nantinya akan disertai pelaporan administrasi, audit, serta pengawasan internal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik” tegas Manurung.

Saat ditanyai kembali oleh awak Media ini terkait penggunaan dana hibah tersebut yang katanya untuk pembangunan sarana dan prasarana dalam bentuk apa saja, Manurung belum menjawab atas pertanyaan tersebut.

Hingga berita ini kembali ditayangkan oleh gerbangkepri.com, Pemerintah Kabupaten Karimun masih belum menjawab pertanyaan yang dikirimkan oleh tim Redaksi ini melalui pesan WhatsApp.

Hal ini pun turut mengundang keprihatinan dari publik. Pasalnya, bagaimana mungkin, penggunaan uang Negara yang begitu besar nilainya digunakan oleh Pemda Karimun, sementara, si pemberinya / si penggunanya sendiri enggan untuk mengklarifikasi peruntukan dari dana tersebut untuk apa! (DW)

Editor: Milla

Berita Terkait

Berita Populer