Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

DPRD Bersama Pemko Tanjungpinang Prioritaskan Pendidikan Dan Kesehatan Pada APBD Tahun 2023 

Tanjungpinang, GK.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 Kota Tanjungpinang sebesar Rp 1.052 Triliun disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Utama Rapat, Rabu (30/11/2022).

Pengesahan APBD tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota TanjungpinangYuniarniPustoko Weni dan dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang saat memimpin jalannya Rapat Paripurna. (Foto GK.com)
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang saat memimpin jalannya Rapat Paripurna. (Foto GK.com)

Dalam kesempatan itu, Rahma memberikan apresiasi kepada DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanjungpinang yang terlibat dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun 2023.

“Hingga hari ini, kita melakukan penandatanganan dan persetujuan bersama Ranperda APBD menjadi Perda APBD Tahun 2023, yang selanjutnya akan dikirim kepada Gubernur untuk seterusnya dapat dilakukan evaluasi,” ungkap Rahma.

Lebih lanjut, Rahma menuturkan sebagaimana diketahui, struktur APBD TA 2023 secara garis besar meliputi pendapatan sekitar Rp 957 Miliar. Sedangkan untuk belanja Daerah mencapai Rp 1.052 Triliun, dan pembiayaan Daerah sebesar Rp 95 Miliar.

Suasana jalannya Rapat Paipurna. (Foto GK.com)
Suasana jalannya Rapat Paipurna. (Foto GK.com)

“Dalam penyusunan Ranperda APBD TA 2023, Pemko bersama DPRD telah melakukan efisiensi sesuai dengan memperhatikan tingkat kebutuhan belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan melakukan rasionalisasi belanja. Termasuk pengalihan ke belanja yang dianggap lebih prioritas,” tutur Rahma.

Terakhir, dirinya menjelaskan, berkenaan dengan prioritas utama terhadap pelayanan masyarakat, khususnya alokasi anggaran urusan pendidikan dan kesehatan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakin Pendidikan sebesar 31,29% dan urusan di bidang kesehatan sebesar 25,91%”.

“Dengan memprioritaskan masyarakat di dunia pendidikan kesehatan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan dan amanat pasal 171 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan”. pungkasnya.

Hadir pada saat itu, Wakil Ketua I Novaliandri Fathir, Wakil Ketua II Hendra Jaya, para anggota DPRD Kota Tanjungpinang, para OPD, dan tamu undangan lainnya.  (IWD).

Editor : Sai

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink