Tanjung Uban, Batam, Kepulauan Riau, GK.com – Penyeludupan benih lopster di Perairan Kepulauan Riau bukannya sesuatu yang hal yang baru terdengar. Oknum para pelaku kejahatan ini pun diduga adalah pelaku yang sama. Namun mirisnya, seperti biasa, intansi terkait saat di konfirmasi oleh tim Media ini (gerbangkepri.com, Samuderakepri.co.id, dan Gerbang Nusantara), selalu memberikan jawaban serupa, seolah-olah, jawaban tersebut terkesan memang sudah tersimpan rapi untuk menangkis pertanyaan dari Media.
Adapun pertanyaan yang di tanyakan oleh tim Redaksi ini terkait Penggagalan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Tanjung Uban kepada pihak Bea da Cukai Batam adalah sebagai berikut :
- Bisakah diceritakan kronologi penggagalan penyelundupan benih lobster di perairan Tanjung Uban?
(Bagaimana Bea Cukai mendeteksi aktivitas ilegal ini? Metode apa yang digunakan? Apakah ada perlawanan dari pelaku?)
- Berapa jumlah pasti benih lobster yang berhasil disita? (Bisa dijelaskan jenisnya dan perkiraan nilainya?)
Apakah ada pelaku yang berhasil di tangkap dalam operasi ini?
(Jika ada, berapa orang? Apa peran mereka dalam jaringan penyelundupan ini?)
- Benar bahwa benih lobster ini diduga milik “pemain lama”? (Bisakah dijelaskan siapa yang dimaksud “pemain lama” ini? Sudah berapa lama Bea Cukai Batam memantau aktivitasnya?)
- Apa langkah-langkah yang akan diambil Bea Cukai Batam untuk menindaklanjuti kasus ini? (Apakah akan ada investigasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini?)
- Apa saja kendala yang dihadapi Bea Cukai Batam dalam memberantas penyelundupan benih lobster?
(Bagaimana strategi Bea Cukai ke depan untuk mencegah kejadian serupa terulang?)
- Kemana benih lobster yang disita akan dibawa?
(Apakah akan dilepasliarkan atau ada penanganan khusus?)
- Apa dampak dari penyelundupan benih lobster terhadap ekosistem laut dan ekonomi Indonesia?
- Pesan apa yang ingin disampaikan Bea Cukai Batam kepada masyarakat terkait kasus penyelundupan ini?
(Bagaimana masyarakat bisa berkontribusi dalam mencegah penyelundupan?).
Sementara, Kasi Layanan Informasi BC Batam, Mujiono menjawab, Senin (14/10/2024) : Selamat siang, izin menyampaikan konfirmasi terkait penggagalan usaha penyelundulan Benih Bening Lobster (BBL), atas beberapa pertanyaan yang diajukan dapat kami sampaikan sebagai berikut:
– Sabtu, 12 oktober 2024 berdasarkan laporan dari masyarakat ada upaya kegiatan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). Selanjutnya tim bea cukai yang terdiri dari KPU Batam, Kanwil DJBC Kepri, Satgas Patla melakukan pemantauan. Sekitar pukul 12.03 WIB, tim melihat objek berupa High Speed Craft (HSC).
– Pada penindakan ini berhasil diamankan sejumlah 53 box berisi 266.600 ekor benih lobster dengan rincian 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster Mutiara. dengan total potensi kerugian kurang lebih 26,9 miliar rupiah.
Selanjutnya pada penindakan ini, ikut diamankan 6 orang pelaku yang terdiri dari 1 orang Nahkoda Kapal dan 5 orang ABK. Yang berdasarkan pengakuan pelaku hanya diperintahkan untuk mengantar barang.
– Dari pelaku yang berhasil diamankan masih di gali informasi terkait pemilik barang, jaringan perdagangan, dan keterangan lain yang terkait.
– Selanjutnya kasus ini akan diproses lebih lanjut sampai dengan tahap penyidikan.
– Wilayah perairan kita yang sangat luas menjadi tantangan tersendiri, namun demikian hal ini kami antisipasi dengan memperkuat koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait.
– Atas benih lobster yang berhasil diamankan dilepasliarkan di perairan sekitar galang baru dengan disaksikan bersama instansi terkait.
– Tentunya kegiatan penyelundupan benih lobster ini akan sangat merugikan ekosistem laut kita dan ada potensi kerugian Negara.
– Kami Bea Cukai Batam dan Instansi terkait berharap peran serta masyarakat untuk terus menjaga ekosistem dan kekayaan Negara dari kegiatan penyelundupan yang hanya menguntungkan Sebagian orang saja. Jika ada informasi terkait dugaan kegiatan illegal masyarakat dapat melaporan ke instansi-instansi terkait.
Penangkapan serupa mirip saat TNI Angkatan Laut melakukan penangkapan benih lobster sebanyak 466 ribu dengan nilai Rp 46,7 miliar. Bahkan, benih lobster sebanyak 466 ribu itu dilepaskann di Perairan Pulau Abang, Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri), dengan alasan, dikhawatirkan benih-benih lopster tersebut akan mati bila berlama-lama didiamkan.
“Pelaku-pelaku ini ada identitas, dan akan kami cari siapa pelaku tersebut sampai ketemu. Kami akan usut sumbernya dari mana, dan kenapa dibawa ke Luar Negeri. Itu nanti upaya-upaya yang akan kami lakukan”. tegas Arsyad Abdullah selaku Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI saat itu kepada Media.
Kasus pengungkapan penyelundupan benih lobster di wilayah Kepri bukanlah hal yang baru.
Besarnya keuntungan yang dapat di raup dari penyelundupan antar Negara ini setidaknya melibatkan pelaku penyelundupan, pemilik benih lobster, hingga pemilik speed boat (kapal cepat), baik statusnya disewa atau milik sendiri.
Bukan rahasia, bahwa pelaku penyelundupan yang turun langsung membawa benih lobster dalam speed boat, biasanya hanya pekerja. Sementara pemilik benih lobster atau pemilik usaha illegal terkesan minim resiko, dengan kendali dari jauh yang tidak jarang identitasnya tersamar.
Aksi penyelundupan benih lobster merupakan hasil kerja bersama, diantaranya pelaku penyelundup, pemilik benih lobster dan penyedia armada. Dan hampir bisa dipastikan, yang paling menerima resiko ditangkap oleh petugas adalah eksekutor atau pelaku yang membawa barang selundupan. Sementara pemilik bisnis ilegal dan atau penyedia armada jarang tersentuh oleh Hukum.
Untuk diketahui, ratusan ribu benih lobster berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam di perairan Tanjung Uban, Bintan pada Sabtu (12/10/2024). Penindakan ini merupakan hasil dari sinergi antara Bea Cukai, Kanwil DJBC Kepri, dan Satgas Patla yang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
PR dari penangkapan ini adalah, mungkinkan Bea Cukai dapat menangkap pemilik bisnis illegal ini? Atau memang Nahkoda Kapal dan 5 orang ABK yang kerap menjadi umpan jeruji?. (RP)