Rabu, Oktober 16, 2024
spot_img
Beranda blog

Nahkoda & ABK Ditangkap, Mampukah Bea Cukai Jerat Bos Lobster

0
Jejak Bos Lobster Samar, Nahkoda dan ABK Jadi Tumbal?

Tanjung Uban, Batam, Kepulauan Riau, GK.com – Penyeludupan benih lopster di Perairan Kepulauan Riau bukannya sesuatu yang hal yang baru terdengar. Oknum para pelaku kejahatan ini pun diduga adalah pelaku yang sama. Namun mirisnya, seperti biasa, intansi terkait saat di konfirmasi oleh tim Media ini (gerbangkepri.com, Samuderakepri.co.id, dan Gerbang Nusantara), selalu memberikan jawaban serupa, seolah-olah, jawaban tersebut terkesan memang sudah tersimpan rapi untuk menangkis pertanyaan dari Media.

Adapun pertanyaan yang di tanyakan oleh tim Redaksi ini terkait Penggagalan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Tanjung Uban kepada pihak Bea da Cukai Batam adalah sebagai berikut :

  1. Bisakah diceritakan kronologi penggagalan penyelundupan benih lobster di perairan Tanjung Uban?

(Bagaimana Bea Cukai mendeteksi aktivitas ilegal ini? Metode apa yang digunakan? Apakah ada perlawanan dari pelaku?)

  • Berapa jumlah pasti benih lobster yang berhasil disita? (Bisa dijelaskan jenisnya dan perkiraan nilainya?)

Apakah ada pelaku yang berhasil di tangkap dalam operasi ini?

(Jika ada, berapa orang? Apa peran mereka dalam jaringan penyelundupan ini?)

  • Benar bahwa benih lobster ini diduga milik “pemain lama”? (Bisakah dijelaskan siapa yang dimaksud “pemain lama” ini? Sudah berapa lama Bea Cukai Batam memantau aktivitasnya?)
  • Apa langkah-langkah yang akan diambil Bea Cukai Batam untuk menindaklanjuti kasus ini? (Apakah akan ada investigasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini?)
  • Apa saja kendala yang dihadapi Bea Cukai Batam dalam memberantas penyelundupan benih lobster?

(Bagaimana strategi Bea Cukai ke depan untuk mencegah kejadian serupa terulang?)

  • Kemana benih lobster yang disita akan dibawa?

(Apakah akan dilepasliarkan atau ada penanganan khusus?)

  • Apa dampak dari penyelundupan benih lobster terhadap ekosistem laut dan ekonomi Indonesia?
  • Pesan apa yang ingin disampaikan Bea Cukai Batam kepada masyarakat terkait kasus penyelundupan ini?

(Bagaimana masyarakat bisa berkontribusi dalam mencegah penyelundupan?).

Sementara, Kasi Layanan Informasi BC Batam, Mujiono menjawab, Senin (14/10/2024) : Selamat siang, izin menyampaikan konfirmasi terkait penggagalan usaha penyelundulan Benih Bening Lobster (BBL), atas beberapa pertanyaan yang diajukan dapat kami sampaikan sebagai berikut:

– Sabtu, 12 oktober 2024 berdasarkan laporan dari masyarakat ada upaya kegiatan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). Selanjutnya tim bea cukai yang terdiri dari KPU Batam, Kanwil DJBC Kepri, Satgas Patla melakukan pemantauan. Sekitar pukul 12.03 WIB, tim melihat objek berupa High Speed Craft (HSC).

– Pada penindakan ini berhasil diamankan sejumlah 53 box berisi 266.600 ekor benih lobster dengan rincian 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster Mutiara. dengan total potensi kerugian kurang lebih 26,9 miliar rupiah.

Selanjutnya pada penindakan ini, ikut diamankan 6 orang pelaku yang terdiri dari 1 orang Nahkoda Kapal dan 5 orang ABK. Yang berdasarkan pengakuan pelaku hanya diperintahkan untuk mengantar barang.

– Dari pelaku yang berhasil diamankan masih di gali informasi terkait pemilik barang, jaringan perdagangan, dan keterangan lain yang terkait.

–  Selanjutnya kasus ini akan diproses lebih lanjut sampai dengan tahap penyidikan.

–  Wilayah perairan kita yang sangat luas menjadi tantangan tersendiri, namun demikian hal ini kami antisipasi dengan memperkuat koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait.

–  Atas benih lobster yang berhasil diamankan dilepasliarkan di perairan sekitar galang baru dengan disaksikan bersama instansi terkait.

–  Tentunya kegiatan penyelundupan benih lobster ini akan sangat merugikan ekosistem laut kita dan ada potensi kerugian Negara.

–  Kami Bea Cukai Batam dan Instansi terkait berharap peran serta masyarakat untuk terus menjaga ekosistem dan kekayaan Negara dari kegiatan penyelundupan yang hanya menguntungkan Sebagian orang saja. Jika ada informasi terkait dugaan kegiatan illegal masyarakat dapat melaporan ke instansi-instansi terkait.

Penangkapan serupa mirip saat TNI Angkatan Laut melakukan penangkapan benih lobster sebanyak 466 ribu dengan nilai Rp 46,7 miliar. Bahkan, benih lobster sebanyak 466 ribu itu dilepaskann di Perairan Pulau Abang, Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri), dengan alasan, dikhawatirkan benih-benih lopster tersebut akan mati bila berlama-lama didiamkan.

“Pelaku-pelaku ini ada identitas, dan akan kami cari siapa pelaku tersebut sampai ketemu. Kami akan usut sumbernya dari mana, dan kenapa dibawa ke Luar Negeri. Itu nanti upaya-upaya yang akan kami lakukan”. tegas Arsyad Abdullah selaku Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI saat itu kepada Media.

Kasus pengungkapan penyelundupan benih lobster di wilayah Kepri bukanlah hal yang baru.

Besarnya keuntungan yang dapat di raup dari penyelundupan antar Negara ini setidaknya melibatkan pelaku penyelundupan, pemilik benih lobster, hingga pemilik speed boat (kapal cepat), baik statusnya disewa atau milik sendiri. 

Bukan rahasia, bahwa pelaku penyelundupan yang turun langsung membawa benih lobster dalam speed boat, biasanya hanya pekerja. Sementara pemilik benih lobster atau pemilik usaha illegal terkesan minim resiko, dengan kendali dari jauh yang tidak jarang identitasnya tersamar.

Aksi penyelundupan benih lobster merupakan hasil kerja bersama, diantaranya pelaku penyelundup, pemilik benih lobster dan penyedia armada. Dan hampir bisa dipastikan, yang paling menerima resiko ditangkap oleh petugas adalah eksekutor atau pelaku yang membawa barang selundupan. Sementara pemilik bisnis ilegal dan atau penyedia armada jarang tersentuh oleh Hukum.

Untuk diketahui, ratusan ribu benih lobster berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam di perairan Tanjung Uban, Bintan pada Sabtu (12/10/2024). Penindakan ini merupakan hasil dari sinergi antara Bea Cukai, Kanwil DJBC Kepri, dan Satgas Patla yang  menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.

PR dari penangkapan ini adalah, mungkinkan Bea Cukai dapat menangkap pemilik bisnis illegal ini?  Atau memang Nahkoda Kapal dan 5 orang ABK yang kerap menjadi umpan jeruji?. (RP)

Operasi “JAGRATARA” di Karimun, Imigrasi Pastikan WNA Taat Aturan

0
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Laksanakan Operasi “JAGRATARA” Tahap III untuk Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024

Karimun, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun berhasil menyelenggarakan Operasi “JAGRATARA” Tahap III dalam rangka pengawasan orang asing secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-412 tanggal 24 September 2024 hal Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Tahap III. Senin, (14/10/2024).

Operasi yang dilaksanakan pada Senin, 07 Oktober 2024 hingga Rabu, 09 Oktober 2024 ini mencakup pemeriksaan di beberapa lokasi penting. Pada hari pertama, Senin, 07 Oktober tim operasi melakukan pengawasan di PT Fong Heng Yai merupakan perusahaan subkontrak dibawah PT. Karimun Granite yang bergerak dibidang Pengolahan Sumber Daya Batu Granite Diperusahaan tersebut didapati 15 Orang berkewarganegaraan China dengan terbagi diantaranya 2 orang ITAS Investor dan 13 Orang dengan menggunakan ITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Karimun. Selama pemeriksaan dokumen keimigrasian dianggap lengkap dengan bisa menunjukkan semua berkas serta tidak adanya ditemukan pelanggaran keimigrasian. Pukul 13.00 WIB, setelah melakukan pemeriksaan di PT. FHY, kegiatan dilanjutkan ke Tempat Penginapan yaitu di Hotel K21 Karimun. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menginap tersebut dianggap lengkap

Selasa, 8 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB petugas melanjutkan kegiatan Operasi Jagratara Tahap III di Perusahaan pada wilayah Kabupaten Karimun yaitu di PT. Multi Ocean Shipyard, Diperusahaan tersebut didapat 2 orang asing berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura dengan menggunakan ITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Karimun. Pada pukul 13.00 WIB, Petugas melanjutkan kegiatan dengan mendatangi salah satu Hotel yang banyak dikunjungi wisatawan yaitu Hotel SKY, Pada saat kegiatan tersebut, tidak ada WNA yang sedang menginap, karena biasanya pada hari Senin – Kamis hotel akan sepi tetapi bila Jum’at – Minggu tamu dari Malaysia dan Singapura banyak yang datang.

Rabu, 9 Oktober 2024 Pukul 10.00 WIB. Petugas melanjutkan kegiatan JAGRATARA dengan mendatangi perusahaan BGMM yang berada di Desa Teluk Lekop Kecamatan Tebing, dalam pemeriksaan dokumen didapati 4 orang Warganegara Asing berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura diimana semuanya menggunakan ITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Karimun. Selama pemeriksaan dokumen dan lapangan tidak ditemukannya pelanggaran keimigrasian, semua sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Pukul 14.00 WIB, Pengawasan dilanjutkan ke Hotel Paradise, Dan saat mendatangi Hotel tersebut, Kembali tidak ada WNA yang sedang menginap di hotel tersebut yang ada hanya tamu domestic yang sedang menikmati liburan di Karimun.


Dalam kegiatan ini, tim Operasi Jagratara dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun yang diketuai oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan berbagai aktivitas penting, termasuk pemeriksaan dokumen, verifikasi status keimigrasian, dan pemantauan aktivitas orang asing di perusahaan-perusahaan dan Tempat Penginapan di wilayah Kabupaten Karimun. Operasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah kerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif, menyatakan, “Pelaksanaan Operasi ‘JAGRATARA’ Tahap III ini berjalan dengan baik dan lancar. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan keamanan terkait orang asing di wilayah kami. Ini adalah langkah penting dalam upaya menjaga integritas sistem keimigrasian di Indonesia.”

Operasi “JAGRATARA” Tahap III ini menunjukkan komitmen kuat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun terhadap pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian. Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing dan mendukung keamanan nasional secara keseluruhan.(*)

Bea Cukai Batam Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal Merek HD di Kepri

0
Bea Cukai Batam Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal Merek HD di Kepri

Batam, GK.com – Maraknya peredaran rokok ilegal, khususnya merek HD di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi perhatian serius Bea Cukai Batam.

Menanggapi hal ini, Humas Bea Cukai Batam, Mujiono menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran rokok ilegal tersebut.

“Bea Cukai Batam selalu berkomitmen untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Berbagai upaya telah kami tempuh, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, operasi gempur rokok ilegal, hingga operasi penindakan langsung di lapangan,” ungkap Humas Bea Cukai Batam. Jumaat, (11/10/2024).

Dalam menjalankan tugasnya, Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, terus dilakukan untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Kami juga aktif bekerjasama dengan APH dan instansi terkait, baik pusat, maupun daerah dalam melaksanakan operasi penindakan dan sosialisasi,” tambahnya.

Humas Bea Cukai Batam, Mujiono juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan media dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Peran serta masyarakat dan media sangat penting untuk mendukung kegiatan-kegiatan tersebut. Masyarakat dapat memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal, sementara media dapat membantu menyebarluaskan informasi kepada publik”. pungkasnya.

Hingga berita ini di tayangkan, dari hasil pantauan tim media ini, masih banyak ditemukan rokok ilegal merk HD di jual bebas di toko-toko maupun kedai-kedai sembako. Publik pun bertanya, apakah fakta yang tindakan yang di lakukan oleh Bea Cukai Batam, atau hanya statmen saja?. (Tim)

Dana Desa di Karimun Tersendat, Kepala Desa Keluhkan Hambatan Pelayanan Publik

0
Dana Desa di Karimun Tersendat, Kepala Desa Keluhkan Hambatan Pelayanan Publik

Karimun, Kepulauan Riau, GK.com – Roda Pemerintahan Desa di Kabupaten Karimun terancam macet. Pasalnya, pencairan Dana Desa (DD) tahap 2 dan 3 tak kunjung terealisasi.

Sejumlah Kepala Desa (Kades) mengeluhkan kondisi yang berdampak serius ini pada operasional Pemerintahan, pelaksanaan program pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat desa.

“Gaji perangkat desa dan biaya operasional lainnya terhambat. Kami kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” ungkap salah seorang Kades yang enggan disebutkan namanya.

Keterlambatan pencairan DD ini juga berimbas pada penundaan pembayaran honorarium Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), utang kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), serta pembiayaan kegiatan peringatan HUT RI.

Para Kepala Desa mengaku telah berulang kali mempertanyakan hal ini kepada pihak terkait, namun hanya mendapatkan jawaban dana masih dalam proses transfer dari Provinsi.

“Padahal, informasi yang kami terima, Provinsi sudah mentransfer dana tersebut”. tambah Kepala Desa lainnya.

Dampak Keterlambatan:

Pembangunan Terhambat, Pelayanan Publik Terganggu.
Keterlambatan pencairan Dana Desa ini berdampak signifikan.

Sejumlah program pembangunan desa tertunda, pelayanan publik terganggu, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di desa ikut terpengaruh.


Masyarakat Desa Menunggu Kepastian

Warga desa berharap Pemerintah segera mencarikan solusi atas permasalahan ini. Mereka menunggu kepastian kapan Dana Desa akan cair, agar pembangunan dan pelayanan publik di desa dapat berjalan normal kembali.

Para Kepala Desa berharap media massa dapat membantu menyuarakan permasalahan ini, agar segera mendapatkan perhatian dan penanganan dari pihak-pihak terkait. (Tim/SK)

PT. Toyota – Astra Motor Sambangi BP Batam

0
PT. Toyota - Astra Motor Sambangi BP Batam

Batam, GK.com – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), melalui Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait menerima kunjungan dari PT. Toyota – Astra Motor pada Jum’at (11/10/2024) di Marketing Centre.

Rombongan dari PT. Toyota – Astra Motor yang dipimpin oleh Southern Sumatera Head Coordinator, Leonard Johanes hadir ke BP Batam dalam rangka update outlook perekonomian dan infrastruktur Batam tahun 2024 – 2025.

Berdasarkan informasi dari Leonard Johanes, di tengah penurunan pasar penjualan Toyota di Indonesia tahun 2024 sebesar 10%, Kepulauan Riau (Kepri) masih menyumbang peningkatan penjualan sebesar 3,3% dan 90% penjualan Toyota di Kepri merupakan kontribusi dari Batam.

“Kami melihat Batam sebagai salah satu penyumbang terbesar peningkatan sales kendaraan Toyota di Indonesia, oleh karena itu kami datang ke BP Batam untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kondisi perekonomian dan infrastruktur disini,” ujar Leonard.

“Terima kasih atas penerimaan yang baik dari Ibu Ariastuty dan tim, semoga data yang kami terima lewat pertemuan ini dapat mendukung langkah strategis bisnis kami kedepannya,” pungkas Leonard.

Merespon hal tersebut, Ariastuty berharap paparan dari pihaknya dapat menjadi salah satu referensi pengembangan bisnis PT. Toyota – Astra Motor agar mampu meningkatkan penjualannya untuk memberikan kontribusi peningkatan perekonomian khususnya di Batam secara berkelanjutan.

“Berdasarkan pertemuan hari ini, melalui paparan kami mudah-mudahan Bapak/Ibu dari PT. Toyota – Astra Motor mendapatkan data yang dibutuhkan untuk pengembangan bisnisnya,” kata Ariastuty.

“Jika penjualan PT. Toyota – Astra Motor khususnya di Batam dapat terus meningkat, harapannya peningkatan ini juga dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap perekonomian di Batam terlebih dari sektor otomotif,” pungkas Tuty sapaan akrabnya.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Kepala Bagian Promosi, Sofyan; dan beberapa Pejabat Tingkat IV di lingkungan BP Batam. (*)

Ombudsman Kepri: Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis!

0
Ombudsman Kepri: Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis!

Batam, GK.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menemukan adanya persoalan parkir di Kota Batam. Hal ini sejalan juga dengan keluhan masyarakat yang disampaikan di berbagai media, massa maupun media sosial, serta laporan masyarakat langsung kepada Ombudsman Kepri.

“Masih terjadi dimana Juru Parkir (Jukir) tidak memberikan karcis pada pemilik kendaraan yang telah memanfaatkan fasilitas parkir,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari pada Kamis (10/10/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Padahal, tambahnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Tahun 2018 tetang perparkiran, karcis wajib diberikan kepada pengguna layanan parkir.

Oleh sebab itu, Ombudsman Kepri mengingatkan kembali agar masyarakat tidak membayar parkir bila tidak mendapatkan karcis. Hal ini guna memastikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memberikan karcis kepada para Jukir.

“Jangan bayar parkir bila tidak dapat karcis supaya ada perbaikan dimana Pemerintah Kota (Pemko Batam) melalui Dishub memberikan karcis itu kepada Jukir,” tutur Lagat.

Di samping itu, Ombudsman Kepri pun tidak bosan mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan parkir berlangganan untuk mencegah penyimpangan serta kerugian bagi masyarakat dan juga Pemko Batam.

“Jadi jika sudah berlangganan, selama satu tahun, parkir dimana pun di Kota Batam tidak perlu lagi bayar parkir. Kecuali parkir khusus seperti di Mall dan Bandara tetap harus membayar parkir,” jelas Lagat.

Saat ini, berdasarkan informasi dari Dishub Kota Batam kepada Ombudsman Kepri, pihaknya telah mencetak 28.000 stiker parkir berlangganan yang dapat masyarakat beli di Kantor Dishub Kota Batam dengan harga Rp250.000,- untuk roda dua, Rp600.000,- untuk roda empat dan Rp750.000,- dan berlaku selama satu tahun .

“Kami imbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Instansi Vertikal yang memiliki kendaraan operasional dan dinas di Batam agar menganggarkan biaya pembelian stiker parkir berlangganan. Karena sudah seharusnya menggunakan layanan ini lebih dulu,” ungkap Lagat.

Ombudsman Kepri berharap Dishub Kota Batam terus membenahi pelayanan parkir di Batam agar masyarakat tidak merugi dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelayanan parkir.

“Tertibkan pelayanan parkir di lapangan. Jangan sampai merugikan masyarakat. Melalui pelayanan parkir yang baik diharapkan dapat turut menggenjot PAD. Ombudsman akan turut mengawasinya dan juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang temukan masalah parkir,” tutup Lagat.(*)