Selasa, September 22, 2026
Beranda blog

Kasus Dotar Manalu: Ditreskrimsus Polda Kepri Beralasan Penyidik Pensiun, Pemeriksaan Hanya Putar-putar di Tempat

Ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. (Foto gerbangkepri.Dwi)

Batam, GK.com — Terkait penanganan perkara dugaan teror pengancaman yang dilakukan oleh pengusaha Batam, Dotar Manalu yang dilaporkan oleh Pimpinan Redaksi Gerbang Nusantara Meydia Hendra Yani alias Qiqi, kini memasuki tahapan lanjutan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan. Kali ini, saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik di Ditreskrimsus Polda Kepri adalah dari pihak keluarga pelapor.

Dikatakan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, Brigadir Muhammad Prasetio Anthoni, S.H, M.H saat dimintai keterangannya oleh awak Media di Ruang Siber Polda Kepri, terkait hasil gelar perkara yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Diskrimsus Polda Kepri pada Kamis (06/08/2026) sekitar Pukul 11.00 WIB di lantai 2 Ruang Ditreskrimsus Polda Kepri dengan turut menghadirkan si pelapor, untuk informasi lebih lanjut terkait hasil gelar tersebut berada pada kewenangan Direktur Reserse Kriminal Khusus maupun bagian Wasidik. Sementara, untuk proses yang dilakukan saat ini merupakan pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA:



“Kita juga berupaya menghadirkan Manalu, namun sampai saat ini belum dapat. Seperti yang abang dengar kemarenlah, istrinya saja menganggap kalau Manalu sudah mati,” ucap Muhammad Prasetio Anthoni.

Saat disinggung oleh awak Media, mengingat kepolisian memiliki perangkat dan jaringan yang dinilai cukup luas, seperti kecanggihan siber untuk melakukan pencarian terhadap seorang Manalu yang memiliki keterkaitan dengan sejumlah aktivitas ilegal, seperti peredaran minuman beralkohol, rokok ilegal hingga Judol (Judi Online) kenapa hingga sampai saat ini belum dapat dihadirkan, mengingat kasus ini sudah memakan waktu lebih kurang 4 tahun, Muhammad Prasetio Anthoni menegaskan jika pihak Polda Kepri masih akan mengupayakan pencarian Manalu.

“Itu tergantung sih Bang. Apakah bisa, nanti kita upayakanlah,” kata Muhammad Prasetio Anthoni, Jumat (18/09/2026).

Pada kesempatan itu, Muhammad Prasetio Anthoni juga menjelaskan jika gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya menjadi salah satu langkah untuk memperjelas arah penanganan perkara tersebut. Menurutnya, proses tersebut diperlukan, karena penyidik yang sebelumnya menangani perkara telah pensiun dini.

“Gelar kemarin yang kita lakukan itu titik terangnya Bang. Karena penyidik yang lama kan sudah pensiun dini. Makanya itu yang membuat lama. Saya ini hanya meneruskan. Setelah pemeriksaan lanjutan selesai, hasilnya akan kembali disampaikan kepada Kabag Wasidik untuk menentukan langkah berikutnya,” terang Muhammad Prasetio Anthoni.

Lalu, menanggapi adanya sorotan masyarakat yang menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat hingga memunculkan kesan adanya ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”, Muhammad Prasetio Anthoni menegaskan jika penanganan perkara ini terkesan lambat dikarenakan penyidik lama sudah pensiun dini.

“Itu karena kemarin tidak di teruskan sama Pak Wahyu. Kemarin pemeriksaan sudah sampai ahli, tapi belum digelarkan perkaranya,” jawab Muhammad Prasetio Anthoni Pukul 15.13 WIB.

“Dan terkait hari ini, pemanggilan keluarga pelapor hanya sebatas permasalahan dia tahu apa tidak”. tutup Muhammad Prasetio Anthoni. (DS)

Editor: Milla

Kadiv Propam Kepri Tegaskan: Dugaan Perselingkuhan RN Sedang Ditangani

Kadiv Propam Kepri Tegaskan: Dugaan Perselingkuhan RN Sedang Ditangani

Batam, GK.com — Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggota Korps Brimob Polda Kepri berinisial RN bersama istri orang ditegaskan Kadiv Propam Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa saat ini sedang ditangani Propam Polda Kepri.

BACA JUGA: 👇👇👇

“Sedang kita tangani ya,” jawab AKBP Robby Topan singkat pada Kamis (17/09/2026) sekitar Pukul 12.12 WIB melalui via WhatsApp.

Saat ditanyai bentuk sanksi apa yang akan dikenakan terhadap RN, AKBP Robby Topan mengatakan jika pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekkan pada perkara tersebut.

“Nanti kami cek kasusnya ya om, kebetulan kami masih baru masuk”. ujar AKBP Robby Topan. (DS)

Editor: Milla

Kasus RN, Komandan Brimob Arahkan ke Humas Atau Propam Polda Kepri

Kantor Brimob Polda Kepri. (Foto gerbangkepri.com/Qiqi)

Batam, GK.com – Menanggapi persoalan perselingkuhan yang dilakukan oleh anggota nya bersama istri orang, Kepala Kesatuan Korps Brimob Polda Kepri, Kombes Pol Arief Dody Suryawan, S. I. K., M.Si mengarahkan Redaksi ini untuk mengkonfirmasi langsung hal tersebut kepada Propam Polda Kepri, maupun Humas Polda Kepri.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Permasalahan ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Kepri. Silakan konfirmasi langsung ke Humas atau Propam Polda Kepri”. jawab Arief melalui pesan WhatsApp singkat pada Rabu (16/09/2026) Pukul 14.36 WIB.

Saat ini, Redaksi masih berupaya menghubungi Propam Polda Kepri, maupun Humas Polda Kepri untuk mendapatkan kebenaran atas kasus yang menimpa RN, baik dari proses pemeriksaan, hingga langkah hukum apa yang akan dilakukan untuk yang bersangkutan. (DW)

Editor: Milla

Brigadir RN Brimob Polda Kepri Tersandung Dugaan Perselingkuhan Dengan Istri Orang, Redaksi Masih Menunggu Klarifikasi Dari Dansat Brimob

Kantor Brimob Polda Kepri. (Foto gerbangkepri.com/Qiqi)

Batam, GK.com — Dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret nama seorang anggota Brimob Polda Kepri berpangkat Brigadir dengan inisial RN yang menjalin hubungan terlarang bersama istri orang menjadi sorotan. Informasi ini memerlukan klarifikasi dari pihak Brimob Polda Kepri untuk memastikan fakta di lapangan, serta langkah-langkah yang akan diambil institusi tersebut terhadap anggotanya yang sudah mencoreng nama besar Korps Brimob Polda Kepri.

Awak media gerbangkepri.com berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Komandan Korps Brimob Polda Kepri, Kombes Pol Arief Doddy Suryawan, S.I.K., M.Si dengan mendatangi Kantor Brimob Polda Kepri pada Rabu (16/09/2026) pagi. Namun, Kombes Pol Arief Doddy Suryawan tidak sedang berada di Kantornya.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kombes Pol Arief Doddy Suryawan melalui via WhatsApp pada Pukul 11.49 WIB, namun hingga pemberitaan ini ditayangkan, gerbangkepri.com masih menunggu jawaban resmi dari Komandan Satuan Brimob Polda Kepri Kombes Pol Arief Doddy Suryawan. (DW)

Editor: Milla

Harga Tinggi, Volume Jumbo: 34.600 m² Baliho Kominfo Kepri Dipertanyakan

Ketua Barikade Kepri 98 Rahmad Kurniawan dan KPA sekaligus menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kepri saat itu, Hasan

Tanjungpinang — Belanja cetak spanduk/baliho Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2024 senilai Rp 2 miliar lebih masih menyisakan sejumlah sorotan dan pertanyaan serius.

Bukan hanya soal harga yang disebut lebih tinggi dibandingkan harga penyedia di Batam dan Tanjungpinang, tetapi juga terkait penggunaan sebagian besar volume baliho yang telah dibelanjakan.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Kominfo Kepri memesan cetak spanduk/baliho sebanyak 34.600 meter persegi (m²) dengan harga kesepakatan Rp 59.700 per m² dengan melibatkan 11 perusahaan.

Penghematan uang Negara yang seharusnya dilakukan oleh Diskominfo Kepri terkesan diabaikan, meski jumlah potensi penghematan uang Negara tersebut menyentuh angka ratusan juta rupiah.

Hal ini diperkuat dengan temuan media ini dalam perbandingan harga dengan penyedia lainnya di Batam yang disebut sekitar Rp 20 ribu lebih rendah per m² dan Tanjungpinang sekitar Rp 10 ribu lebih rendah.


34.600 m² Baliho, Dipasang di Mana?

Selanjutnya yang menjadi pertanyaan serius adalah 34.600 m² baliho yang diadakan itu dipasang di mana?

Sementara, penelusuran terhadap data penyewaan tiang baliho tahun 2024 saja menunjukkan kapasitas pemasangan yang tercatat hanya sekitar 2.000-an m².

Artinya, terdapat sekitar 32 ribu m² material cetak yang penggunaannya belum terlihat jelas, jika berdasarkan data sewa tiang yang ditelusuri.

Kondisi ini yang kemudian memunculkan pertanyaan serius mengenai realisasi, distribusi, pemasangan, hingga pertanggungjawaban atas puluhan ribu meter persegi baliho tersebut.

BACA JUGA: 👇👇👇



Apakah seluruh 34.600 m² benar-benar dicetak dan dimanfaatkan? Jika memang dipasang, di mana titik pemasangannya, dan apa bukti dokumentasinya?

Jika tidak seluruhnya dipasang, untuk apa volume sebesar itu dibelanjakan? dan apa pemanfaatannya?.


11 Perusahaan yang Ditunjuk Tidak Semua Memiliki Mesin Cetak

Sebagaimana dijelaskan dalam berita sebelumnya, kegiatan tersebut melibatkan 11 perusahaan, masing-masing dengan volume cetak pesanan yang berbeda, antara lain:

CV IKE 6.630 m²
CV KMB 3.320 m²
CV MAI 2.180 m²
CV MA 3.320 m²
CV SF 3.314 m²
CV AP 3.325 m²
CV ABB 3.325 m²
CV CBN 2.500 m²
CV HS 2.862 m²
CV SM 1.554 m²
CV PKS 2.270 m².


Penelusuran media ini juga menemukan adanya dugaan bahwa sejumlah perusahaan yang ditunjuk, dominan tidak memiliki mesin cetak baliho sendiri.

Atas informasi dan penelusuran data yang diterima, media ini berulang kali mencoba melakukan konfirmasi pada Sukaesih yang disebut sebagai PPTK pada kegiatan ini, namun tidak memberikan tanggapan.

Sementara KPA pada waktu itu dijabat oleh Hasan sewaktu menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kepri.

Sebelumnya, Diskominfo Kepri yang saat ini dipimpin oleh Hendri Kurniadi, S.STP., M.Si. telah mengirimkan dokumen bantahan pada redaksi media ini melalui Email.

Yangmana isi bantahan ataupun klarifikasi tersebut hanya menyampaikan keberatan atas tata cara penulisan berita dan keberatan penggunaan kata “Dugaan Fiktif” serta membawa nama Kepala Daerah dalam penulisan berita. Namun tidak memberikan penjelasan ataupun jawaban dari sejumlah pertanyaan yang menjadi persoalan utama.


Barikade 98: Bantahan Diskominfo tak Menjawab Persoalan

Ketua Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan memberikan pernyataan tegas atas persoalan ini.

Rahmad Kurniawan atau yang biasa disapa Iwan ini menjelaskan “Bantahan dari Diskominfo sudah jelas tidak memberikan jawaban substantif terkait harga, volume 34.600 m², penggunaan sekitar 32 ribu m², serta penunjukan 11 perusahaan. Publik berhak tahu uang Negara itu digunakan untuk apa saja, dan apa manfaatnya?,” kata Iwan.

Ia juga menambahkan, “persoalannya kini bukan sekadar berapa uang yang dibelanjakan, tetapi apa yang sebenarnya dibeli, di mana direalisasikan, dan apakah seluruh volume yang dibayar oleh uang negara tersebut benar-benar ada serta dapat dipertanggungjawabkan, dan apa pemanfaatannya. ini yang menjadi poin penting.” tegas Iwan.


Kejati Kepri Masih Pelajari Informasi

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) pada Bidang Intelijen di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Senopati, S.H., M.H saat dikonfirmasi media ini mengatakan, “tentunya kami masih mempelajari atas informasi yang diberikan kepada kami, terima kasih atas pertanyaannya,” ujar Senopati baru-baru ini.


Uji Integritas Gubernur Kepri

Hal ini juga menjadi uji Integritas Ansar Ahmad sebagai Gubernur Kepri, apakah “menutup mata” dengan persoalan yang berkembang, atau akan melakukan evaluasi terhadap kinerja perangkat kerjanya.

Jika seluruh pekerjaan memang terlaksana, publik berhak mengetahui bukti realisasi dan pemanfaatannya.

Sebaliknya, jika terdapat volume yang tidak dapat dijelaskan, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius bagi aparat pengawasan dan penegak hukum, karena berpotensi pemborosan keuangan Negara. (Tim)

Editor: Milla

Ikut Menyeret Nama Ansar Ahmad, Barikade 98 Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Baliho Diskominfo Kepri Yang Diduga Fiktif

Ikut Menyeret Nama Ansar Ahmad, Barikade 98 Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Baliho Diskominfo Kepri Yang Diduga Fiktif. (Foto gerbangkepri.com/Qiqi)

Tanjungpinang, GK.com — Ketua Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan meminta Kejati Kepri segera membuka hasil koordinasi yang telah dilakukan terkait informasi yang disampaikan oleh media mengenai pengerjaan proyek baliho senilai lebih kurang Rp 2 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diduga fiktif.

Menurut Rahmad Kurniawan, masyarakat perlu mengetahui secara pasti, apakah dari koordinasi tersebut telah ditemukan langkah atau kesimpulan tertentu. Pasalnya, pemberitaan mengenai dugaan proyek fiktif tersebut sudah beberapa kali muncul di gerbangkepri.com, sementara, perkembangan dari pihak Kejati Kepri sampai saat ini masih belum ada kepastian, dan dinanti oleh publik.

“Publik menunggu hasil dari koordinasi yang dilakukan pihak Kejati Kepri, apa hasilnya? Ini yang membuat publik bertanya-tanya, kenapa terkait permasalahan ini yang diduga ikut menyeret nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad cenderung APH terkesan memperlambat, serta kelihatan kurang bersemangat dalam menangani kasus ini. Harusnya, Kejati Kepri segera melakukan penindakan, apalagi terkait hal ini ada kaitannya dengan orang nomor satu di Kepri,” ujar Rahmad Kurniawan.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Apa perlu, Barikade 98 Kepri maupun LSM lainnya yang ada di Kepulauan Riau juga turut menyurati Kejati Kepri, agar permasalahan ini segera dapat ditindaklanjuti, dan mendapat atensi dari APH,” tegas Rahmad Kurniawan, Rabu (09/09/2026) Pukul 14.23 WIB melalui sambungan telepon.

“Kalau pihak Kejati Kepri tidak segera menindaklanjuti terkait proyek baleho 2 miliar ini, maka jangan disalahkan jika nantinya ada lembaga-lembaga lain yang akan bersurat ke mereka. Karena hari ini, tentunya publik menunggu aksi nyata dari Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejati Kepri,” tegas Rahmad Kurniawan lagi.

Sementara, saat Redaksi gerbangkepri.com di undang oleh Kejati Kepri pada Kamis (03/09/2026) untuk dimintai keterangan sebagai bahan awal dalam melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati sempat mengatakan, jika pemberitaan yang terbit di media tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk mengambil langkah hukum. Pihaknya tetap harus melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi yang di terima.

“Informasi yang kami dapatkan dari media itu bukanlah sesuatu yang sifatnya bahan. Letakkan dulu kebenarannya. Kami sudah konfirmasi ke Pidsus, belum ada satu langkah hukum yang dilakukan teman-teman Pidsus,” kata Senopati.

Menurutnya, laporan pengaduan maupun pemberitaan dapat menjadi bahan penilaian bagi bidang terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing, baik Intelijen, maupun Pidsus. Namun, sebelum memasuki tahapan hukum, diperlukan pemeriksaan pendahuluan atau PRA.

“PRA itu mencari data, dokumen, dan informasi berkaitan apakah itu benar-benar fitnah atau sesuatu yang berpotensi adanya dugaan seperti yang sudah disampaikan,” ungkap Senopati.

“Kami ini punya pekerjaan. Bukan berarti kami mengabaikannya, tapi nanti pelan-pelan kami akan pelajari. Tim Intel punya cara masing-masing,” tegas Senopati.

“Kalau data digital teman-teman buka melalui SIRUP, LPSE, sehingga judul-judulnya dijadikan satu bahan laporan, mohon maaf, semua APH pun bingung,” ujar Senopati.

Mengamati statmen dari Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati saat pertemuan bersama gerbangkepri.com pada Kamis (03/09/2026) yang kelihatan seperti orang serba salah dalam melakukan penindakan, Ketua Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan mengatakan bahwa, tidak mungkin sebuah media berani memberitakan, jika hal tersebut fitnah.

“Justru harusnya para APH bekerjasama dengan teman-teman media, karena tidak bisa kita pungkiri, rata-rata sumber informasi itu seringnya kita dapati dari yang namanya pemberitaan teman-teman media. Kita tunggu saja, apa langkah tegas selanjutnya yang akan diambil oleh Kejati Kepri terkait dugaan pengerjaan baliho fiktif ini. Karena kita juga memperoleh sumber informasi yang dapat di percaya, jika pengerjaan tersebut mungkin dilakukan, tapi tidak maksimal. contoh seperti satu baleho di cetak dan di pasang di satu titik tiang, setelah poto diambil hanya sebagai memenuhi dokumentasi biar kelihatan kerjaan itu terlaksana, lalu baleho tersebut di copot, dan pindah lagi pemasangannya di tiang yang lainnya, dan begitu seterusnya. Semoga kisi-kisi ini menjadi bahan pertimbangan bagi APH untuk lebih bersemangat menangani perkara ini”. tutup Rahmad Kurniawan. (Tim)

Editor: Milla