Minggu, Mei 24, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamDifasilitasi DPRD di RDP, Sengketa Lahan Warga Dapur 12 dengan PT Starindo...

Difasilitasi DPRD di RDP, Sengketa Lahan Warga Dapur 12 dengan PT Starindo Tidak Ada Kesepakatan

Batam, GK.com – Terkait polemik penerbitan Peta Lokasi (PL) milik PT Starindo Arijaya Property yang dinilai merugikan masyarakat, Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Kavling Tribuana Dapur 12, Sei Pelunggut, Sagulung.

Pada RDP yang dilaksanakan Kamis (21/05/2026) itu dipimpin anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, Jimmi Siburian, Tumbur Hutasoit, dan Jimmi Simatupang.

Ali Akbar Haholongan Siregar selaku kuasa hukum warga menyampaikan sejumlah keberatan dan dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan PL.

“Warga hanya memperjuangkan hak atas tempat tinggal yang telah mereka tempati sejak 2018–2019, jauh sebelum PL disebut terbit. Kita kecewa, karena hingga kini, masyarakat merasa belum mendapatkan keadilan,” kata Ali Akbar.

Menurutnya, penerbitan PL seharusnya mengacu pada prinsip clear and clean. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada masyarakat yang tinggal dan memiliki bangunan permanen di lokasi tersebut.

“Rumah warga bukan bangunan liar atau rumah papan. Banyak yang sudah permanen, berkeramik, memiliki fasilitas air dan listrik. Terkait tawaran ganti rugi mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 13 juta per rumah itu sungguh tidak manusiawi,” ungkap Ali Akbar.

“Saat ini, lanjut Ali Akbar menjelaskan, ada sekitar 20 Kepala Keluarga terdampak. Warga juga menolak stigma “bangunan liar” yang dinilai menyudutkan masyarakat.

“Kita mempertanyakan transparansi BP Batam terkait proses penerbitan PL. Awalnya warga mengetahui PL terbit pada 2024, namun dalam rapat terungkap izin itu sudah keluar sejak 2021. Beberapa kali kami melayangkan surat ke BP Batam untuk meminta penjelasan, namun tidak pernah mendapatkan jawaban,” terang Ali Akbar.

“Kami ingin didengar dan diperhatikan. Kehadiran Satpol PP selama ini dipahami warga hanya sebagai ancaman penggusuran saja. Kami berharap BP Batam bisa turun langsung kelapangan untuk melihat kondisi masyarakat,” harap Ali Akbar.

Perwakilan kuasa hukum PT Starindo Ari Jaya menjawab, serta menjelaskan, perusahaan telah mengantongi PL sejak 2021 dengan luas sekitar 20 ribu meter persegi.

“Pihak perusahaan mengaku sudah melakukan pendataan dan upaya pembebasan lahan terhadap bangunan warga. Dari total area, terdapat sekitar 17 hingga 18 rumah dan beberapa bangunan lainnya. Namun proses pembebasan lahan belum mencapai kesepakatan, karena warga meminta nilai ganti rugi sebesar Rp 1 juta per meter, sedangkan perusahaan hanya sanggup sekitar Rp 200 ribu per meter,” tutur perwakilan kuasa hukum PT Starindo Ari Jaya.

Tidak tercapai mufakat pada RDP tersebut, persoalan kemudian diserahkan kepada tim terpadu dan dibahas dalam RDP bersama DPRD Batam.

“Kalau bisa ada kesepakatan antara perusahaan dan warga, sebaiknya tidak perlu ada RDP lanjutan. Yang hadir hari ini baru tiga perwakilan warga, jadi kami juga ingin mengetahui sikap warga lainnya. Buka lah ruang musyawarah antara pihak perusahaan dengan warga, agar polemik ini tidak berlarut-larut”. Muhammad Mustofa. (Rd)

Editor: Milla



Berita Terkait

Berita Populer