Minggu, Juni 14, 2026
Beranda blog Halaman 366

12 Usulan Pemko Pada Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang saat bertandatangan. (Foto GK.com)
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang saat bertandatangan. (Foto GK.com)

Tanjungpinang, GK.com – Dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah yang menyebutkan bahwa, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dilakukan melalui program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Yang mana hal ini diusulkan oleh Esekutif dan Pemda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Para anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang hadir. (Foto GK.com)
Para anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang hadir. (Foto GK.com)

Menindaklanjuti hal tersebut, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang pada Rabu (30/11/2022), Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah mengusulkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD agar selanjutnya dapat di bahas menjadi Perda. Dihadapan anggota DPRD dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang, Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan, Propemperda ini merupakan wujud dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Tanjungpinang.

“Dalam hal ini, kami sangat membutuhkan bantuan dari Stakeholder yang ada dalam upaya melakukan peningkatan kesejahteraan, keadilan, kemakmuran dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam menjaga keseimbangan serta pemerataan pembangunan dalam segala aspek,” ungkap Rahma, di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, siang.

Para tamu undangan yang hadir. (Foto GK.com)
Para tamu undangan yang hadir. (Foto GK.com)

Adapun 12 Ranperda tersebut adalah, Pertama: Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, Kedua: Pertanggungjawaban APBD TA 2022, Ketiga: APBD-P TA 2023, Keempat: Pajak dan retribusi Daerah, Kelima: Penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan, Keenam: Pemberian insentif.

Lalu Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan. Kedelapan: Perusahaan persoran Daerah dan persoran terbatas Tanjungpinang makmur bersama, Kesembilan: Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Sepuluh; perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang persoalan persamaan, Sebelas: rencana tata ruang Tanjungpinang Tahun 2022-2042. Dan terakhir Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2022-2049.

Suasana saat berjalannya Rapat Paipurna. (Foto GK.com)
Suasana saat berjalannya Rapat Paipurna. (Foto GK.com)

“Propemperda ini merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan masyarakat, sehingga kepastian hukum melalui regulasi dalam bentuk Perda merupakan instrumen yang sangat penting. Sebab adanya peraturan yang bersifat mengikat merupakan cerminan keseriusan Pemerintah untuk membina, mengawasi serta mengevaluasi setiap kebijakan yang dibuat”. pungkas Rahma.

Pada Rapat  Paripurna tersebut, Yuniarni Pustoko Weni, SH selaku Ketua DPRD Kota Tanjungpinang langsung memimpin jalan nya Rapat dengan didampingi oleh Wakil Ketua I Novaliandri Fathir dan Wakil Ketua II Hendra Jaya. (IWD).

Editor : Milla

Imigrasi Mendapatkan Respon Positif dari Kalangan Artis Dan Pembisnis

Imigrasi dapat pujian dari Alexandra Gottardo. (Foto Hms Imigrasi)
Imigrasi dapat pujian dari Alexandra Gottardo. (Foto Hms Imigrasi)

Batam, GK.comSetelah di luncurkannya layanan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana, sebagai program mempermudah Wisata Asing Mancanegara (Wisman) masuk ke Indonesia tanpa harus mengajukan permohonan visa ulang mendapatkan tanggapan yang positif dari para pebisnis global dan ekspatriat yang bergerak di sektor pariwisata dan investasi.

Seperti yang diungkapkan oleh artis kelahiran Malang, Jawa Tengah Alexandra Gottardo. Dirinya memberikan pandangannya tentang empat kebijakan yang diberlakukan oleh Imigrasi.

“Kebijakan Imigrasi yang baru di launching ini sangat bagus, karena mendukung peningkatan sektor pariwisata dan industri perfilman Internasional, khususnya di Kota Batam. Dengan kebijakan e-VoA misalnya, WNA jadi lebih mudah untuk apply visa on arrival dengan cukup melalui smartphone saja,” ungkap Alexandra, Selasa (29/11/2022) dikutip dari Humas Dirjen Imigrasi.

Alexandra juga menilai, pemberlakuan kembali Visa kunjungan beberapa kali perjalanan ini sangat membuka peluang pembisnis dan calon investor dari Luar Negeri untuk dapat melakukan peninjauan dan pertemuan dalam rangka menjajaki potensi investasi di Indonesia.

“Kebijakan Second Home Visa yang baru-baru ini diperkenalkan melalui coaching clinic di Kawasan Nongsa juga memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) menengah ke atas untuk bisa tinggal lama di Indonesia. Dan dapat mengembangkan bisnisnya, yang pada akhirya dapat membukakan lapangan pekerjaan baru,” ujar Alexandra.

Sementara itu, CEO Nongsa Digital Park Mike Wiluan menyebutkan bahwa Second Home Visa dan Multiple Entry Visa ini akan berdampak positif bagi masuknya talenta global di bidang perfilman. Senada dengan Mike, pembisnis asal Skotlandia Jim dan Jackie juga menyambut baik kebijakan tersebut.

“Kami sangat senang dan ini adalah kebijakan yang bagus, kami sudah lama tinggal di Indonesia, ” sebut Jim.

PIt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa pihaknya sangat optimis dengan adanya kebijakan dan layanan strategis Imigrasi di bidang visa dan izin tinggal tersebut. Yang mana akan memberikan berkontribusi signifikan untuk peningkatan pendapatan Negara melalui sektor pariwisata, investasi dan bisnis.

“Dukungan dan sinergitas kebijakan sektoral dengan BKPM, Kemenaker, Kepariwisataan, Kementerian Agraria BPN/ATR, dan K/L lain serta Pemerintah Daerah, sektor keuangan, pelaku bisnis di dalam dan luar Negeri sangat kita harapkan, sehingga kita dapat lebih optimal untuk menarik investor miliader, bahkan wisatawan-wisatawan bonafide dan pebisnis global”. pungkas Widodo. (Hms/Red).

Editor : Millà

Sepanjang 200 Kilometer Ruas Jalan Rampung di Bangun

Karimun, GK.com – Pengerjaan ruas jalan di wilayah Pulau Kundur kembali di tinjau langsung oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq pada Senin (28/11/2022). Yang mana peninjauan tersebut untuk memastikan pengerjaan ruas jalan benar-benar rampung, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Terpantau setidaknya ada lima titik pembangunan ruas jalan yang ditinjau oleh Aunur Rafiq yang saat itu didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cahyo Prayitno. Pertama, di ruas jalan simpang Tanjungsari, jalan Parit Gantung, jalan Parit Baru dan ruas jalan protokol di Tanjungberlian.

Dalam peninjauannya, Aunur Rafiq mengaku sangat bersyukur karena keseluruhan rencana pembangunan fisiknya berupa pengerjaan ruas jalan di Pulau Kundur sudah rampung di tahun ini.

“Sejumlah pembangunan ruas jalan yang sudah rampung ini menggunakan APBD 2022, alhamdulillah sudah selesai dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, ungkap Aunur Rafiq.

Lebih lanjut, Aunur Rafiq menegaskan bahwa, pembangunan fisik atau infrastruktur hingga ke pulau-pulau terus dilakukan sebagai wujud pemerataan pembangunan di Kabupaten Karimun.

“Fokus pembangunan saat ini tidak lagi terpusat, tapi menyebar secara keseluruhan. Ini upaya kita agar dapat mewujudkan pemerataan pembangunan bagi masyarakat di pulau-pulau dan pemerataan ini sudah kita buktikan seperti pembangunan ruas jalan, drainase, posyandu, puskesmas dan lainnya,” ujar Aunur Rafiq.

Terakhir, dirinya menyampaikan bahwa selama tujuh tahun kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Anwar Hasyim sudah lebih dari 200 Kilometer ruas jalan dibangun di 12 Kecamatan melalaui APBD.

“Jumlah panjang jalan yang dibangun ini, belum termasuk pembangunan jalan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun. Dengan ini, saya mengajak seluruh masyarakat bersama-sama bergandeng tangan dengan Pemerintah bangkit dari kondisi ini seperti slogan saat ini, Karimun Bangkit Ekonomi Pulih bisa kita wujudkan bersama”. pungkasnya (Hms/Red).

Editor : Sai

Kepri Pertama Terapkan Program VKBP dari Ditjen Imigrasi 

Pemukulan gong oleh Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menandakan layanan VKBP resmi di luncurkan.(Foto Imigrasi)
Pemukulan gong oleh Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menandakan layanan VKBP resmi di luncurkan.(Foto Imigrasi)

Batam, GK.comMelalui Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022 pada Senin (28/11/2022), Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi resmi meluncurkan layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) atau Multiple Entry Visa. Adapun tujuannya untuk mempermudah Wisata Asing Mancanegara (Wisman) masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang.

Untuk diketahui, program ini merupakan program pertama Dirjen Imigrasi yang diluncurkan satu-satunya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengungkapkan bahwa program ini sebagai fasilitator pembangunan masyarakat yang mempersembahkan kebijakan membidik para pelaku bisnis dan wisatawan Mancanegara.

“Diharapkan dengan adanya kebijakan ini dapat memudahkan Wisman, pembisnis maupun WNA yang ingin keluar masuk Kepri. Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini dapat memberikan hasil yang baik, dan di ridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” sebut Widodo, Senin (28/11/2022) di Batam.

Hal serupa juga turut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Khairil Mirza. Dirinya berharap, “Multiple Entry Visa ini dapat memfasilitasi para pelaku bisnis Mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia. Kemudahan keimigrasian juga dapat memberikan insentif non fiskal, yang mana dapat mendatangkan pemasukan untuk Negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat,” ungkap Mirza.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad yang juga hadir di kesempatan itu menyebut, sebelum Pandemi Covid-19, angka kedatangan wisman mencapai 2,974 Juta orang. Namun Pandemi Covid-19 menurunkan angka tersebut menjadi sekitar 1.000, yang mana per Januari s/d Juli 2022 terdapat 275.000 lebih kunjungan wisman ke Kepri.

“Saya mewakili masyarakat Kepri, mendukung penuh program yang diluncurkan Ditjen Imigrasi ini. Dengan adanya program ini, semoga dapat melahirkan kebijakan yang menjadi jawaban untuk mempercepat recovery ekonomi melalui sektor pariwisata, sehingga dapat memberikan multiplier effect ekonomi dalam berbagai aktivitas masyarakat”. harap Ansar Ahmad.

Turt hadir juga dalam acara peluncuran Multiple Entry Visa yakni Chairman Citramas Group KEK Kris Wiluan, Pengelola Nongsa Point Marina Naradewa, ASITA Batam, PHRI Batam dan Pengusaha Perkapalan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Adapun peraturan pengguna VKBP hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun mereka dapat mengunjungi berbagai Daerah selama berada di Indonesia. Untuk mengajukan VKBP, Orang Asing wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau Perusahaan di Indonesia dengan melakukan pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara Daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar Negeri, dengan biaya PNBP sebesar Rp 3.000.000 per orang sekali dalam setahun.

Sedangkan persyaratan utama pengajuan VKBP sebagai berikut:


1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 Bulan.


2. Surat penjaminan dari penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata.


3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito tiga bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000.


4. Tiket kembali atau tiket terusan guna melanjutkan perjalanan ke Negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke Negara lain.


5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil tiga bulan terakhir dengan latar belakang putih.

Selain itu juga, terdapat persyaratan tambahan selama masa Pandemi Covid-19 yang meliputi, Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh Protokol Kesehatan (Prokes) yang berlaku di Indonesia, bukti telah menerima vaksin COVID-19 dengan dosis lengkap, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, serta Surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia. (IWD).

Editor : Milla

UMP Kepri Tahun 2023 Sebesar Rp 3.279.194,-

SK Gubernur Kepri. (Foto Diskominfo Kepri)
SK Gubernur Kepri. (Foto Diskominfo Kepri)

Kepri, GK.com Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan sebesar Rp 3.279.194,- per bulan. Yang mana UMP tersebut naik sebesar 7,51% atau Rp 229.022,- dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.050.172,- per bulannya.

Penetapan UMP ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023, yang merujuk pada ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan
Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.

Sebelumnya, di tahun 2021 Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang mana peraturan tersebut sangat strategis dan mendorong agar disparitas pengupahan antar Daerah dapat diperbaiki. Namun inflasi cenderung tinggi menggerus daya beli pekerja, sehingga membuat Pemerintah harus perlu melakukan perubahan regulasi agar daya beli pekerja dapat tetap terjaga.

Maka Pemerintah melalui Kemnaker RI mengeluarkan Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/masyarakat akibat inflasi yang sangat tinggi. Ada beberapa komponen yang dimasukkan sebagai faktor yang mempengaruhi Upah Minimum, yaitu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) di Daerah.

Sedangkan untuk menyesuaikan upah pekerja harus terjaga agar tetap stabil, dan  Perusahaan dapat bertahan melanjutkan usahanya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara M. Simarmata menyampaikan, dalam penetapan UMP Kepri tahun 2023, Gubernur turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79%.

“Pemprov Kepri berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat agar dapat menghargai keputusan ini, serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepri. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi”. ungkap Mangara, Senin (28/11/2022) di Tanjungpinang.

Perlu diketahui, sebelum di pusatkan UMP tersebut telah dilakukan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada tanggal (23/11/2022). Yang mana pada sidang tersebut disampaikan usulan rekomendasi dari perwakilan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang memutuskan perhitungan UMP tersebut menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara itu, Perwakilan Serikat Pekerja (PSP), mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dengan menyampaikan dua usulan nilai upah. Sedangkan perwakilan Pakar/Perguruan Tinggi menyararankan agar dalam menetapkan UMP tahun 2023 dapat memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 Tahun 2022. (Hms/Red).

Editor : Sai

APBD Lingga TA 2023 Difokuskan Pembangunan Tiga Dermaga

Ketua DPRD Lingga saat mengetok palu. (Foto DPRD Lingga)
Ketua DPRD Lingga saat mengetok palu. (Foto DPRD Lingga)

Lingga, GK.com Sebanyak tiga Dermaga di Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga bakal di bangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga pada tahun 2023 mendatang. Adapun tiga Dermaga tersebut ialah pembangunan Dermaga Mabong, Dermaga Pongok dan Tambatan Perahu Kentar Kecamatan Senayang.

Ketiga Dermaga tersebut, disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga pada Rapat Paripurna yang beragendakan persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Hal tersebut, mengingat total belanja RAPBD Kabupaten Lingga TA 2023 sebesar Rp 946.676.395.563.00,-, yang mana pembangunan tiga Dermaga itu juga merupakan usulan dari masyarakat Kecamatan Senayang yang mengharapkan adanya Dermaga di wilayah mereka, untuk mempermudah kan perekonomian masyarakat, mengingat mayoritas masyarakat Kecamatan Senayang berprofesi sebagai Nelayan.

Adapun masing-masing biaya yang dianggarkan untuk tiga Dermaga tersebut sebesar Rp 137.090.940.000,-  dengan rincian Dermaga Mabong menghabiskan anggaran sebesar Rp 598.730.400.00,- dengan panjang 72m², Dermaga Pongok sebesar Rp 598.730.400.00,- dengan panjang yang sama, dan Tambatan Perahu Kentar yang menelan anggaran sebesar Rp 173.448.600.00,- dengan panjang 78m². (MAN).

Editor : Sai