Bintan, GK.com – PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Kabupaten Bintan kini bisa diakses melalui aplikasi Layanan Pajak Bumi dan Bangunan (LAPAK BUNGA). SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) terkait PBB tahun 2026 juga sudah dimasukkan ke database LAPAK BUNGA dan sudah bisa dilakukan pembayarannya.
Disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bintan sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak, para wajib pajak di harapkan mengakses aplikasi tersebut untuk melakukan penyetoran.
Penggunaan aplikasi LAPAK BUNGA menjadi sebuah inovasi digital yang dirancang untuk mempermudah masyarakat, serta Badan Usaha dalam mengakses informasi, melakukan pembayaran, serta melihat status Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online.
Kepala Bapenda Bintan, Mohd. Setioso mengatakan, bagi yang belum mengetahui, masyarakat bisa langsung mengakses aplikasi tersebut dengan mengunjungi link https://lapakbunga.bapenda.bintankab.go.id/. Sementara, bagi yang belum memiliki akun, dapat memilih register user, kemudian akan dialihkan ke halaman Daftar Pengguna Baru. Kemudian memilih jenis wajib pajak, serta mengisi data terkait wajib pajak maupun objek pajak yang dipilih.
“Untuk PBB tahun ini sudah bisa dilihat di LAPAK BUNGA. Untuk mencetak secara mandiri juga bisa dilakukan di aplikasi. Berbagai fitur yang ada di dalamnya tentu mempermudah para wajib pajak untuk mengurus segala keperluan pajak, baik pajak yang telah terdaftar hingga objek pajak baru yang ingin didaftarkan,” terang Setioso.
“Tutorial penggunaan LAPAK BUNGA juga bisa dilihat di youtube, maupun akun media sosial resmi Bapenda Bintan. Dari tahun lalu kami juga sudah sangat masif berkeliling melakukan sosialisasi tentang penggunaan LAPAK BUNGA yang memang menjadi terobosan digital, dan memangkas alur birokrasi terkait pajak,” ungkap Setioso.
Sementara, Bupati Bintan Roby Kurniawan, Senin (18/05/2026) menegaskan, semua OPD harus bertransformasi ke pelayanan digital, salah satunya melalui LAPAK BUNGA agar lebih efesien dan mempermuda. (FL/MC)
Editor: Milla

