Jumat, Maret 21, 2025

Ketua DPRD Batam Bersatu dengan Wartawan dalam Penolakan Revisi RUU Penyiaran

Batam, GK.com – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH MH, menandatangani spanduk penolakan terhadap Revisi RUU Penyiaran bersama puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers. Mereka menyuarakan kekhawatiran akan dampak revisi tersebut terhadap kebebasan pers.Nuryanto, yang juga Ketua PDI Perjuangan Kota Batam, menegaskan dukungannya terhadap kebebasan pers, menyatakan bahwa kebebasan ini harus dipertahankan, bukan dipersempit. Pada hari Senin, 27 Mei 2024.

DPRD Kota Batam berencana menyampaikan keberatan ini ke DPR RI, dengan harapan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU.Aksi damai yang diikuti oleh wartawan dan ketua organisasi pers seperti SMSI, SPS Kepri, JMSI Kepri, IJTI, PWI Kepri, AJI Batam, dan PFI, mengkritik beberapa pasal dalam RUU yang dianggap dapat melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.

Ketua PWI Kepri, Andi, menyatakan bahwa masalah bukan pada revisi UU Penyiaran itu sendiri, tetapi pada pasal-pasal tertentu yang dapat mengontrol dan menghambat jurnalisme. Pasal-pasal tersebut juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan mendiskriminasi kelompok marginal, yang dapat memburuknya industri media dan kondisi kerja para pekerja media.Pasal-pasal dalam revisi ini dikhawatirkan memberikan wewenang berlebihan kepada KPI untuk mengatur konten media, yang bisa mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik.

Ancaman pidana bagi wartawan atas pemberitaan kontroversial juga dilihat sebagai bentuk kriminalisasi profesi wartawan.

Jurnalis di Kepri meminta DPR RI untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Penyiaran yang bermasalah dan melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, serta memastikan regulasi yang dibuat sejalan dengan prinsip demokrasi dan HAM.(*)

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles