Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Sekretaris Inspektorat Tanjungpinang Diduga Langgar Kode Etik PNS

Tanjungpinang, GK.com – Terkait prilaku Sekretaris Inspektorat Kota Tanjungpinang, Hardianto yang dianggap melanggar Kode Etik dengan mengucapkan perkataan kasar, hingga membentak-bentak serta memukul-mukul meja dengan keras di hadapan dua orang Jurnalis Media gerbangkepri.com yang hingga sampai saat ini tidak melakukan permintaan maaf sesuai seperti yang di harapkan, Redaksi ini ini pun melayangkan pengaduan ke Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) pada Rabu (01/11/2023).

Ditegaskan oleh Pemimpin Redaksi Gerbangkepri.com Meydia Hendra Yani, S.Sos bahwa pihaknya telah melaporkan Sekretaris Inspektorat Kota Tanjungpinang ke Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI). Hal ini dilakukan karena Sekretaris Inspektorat tidak bersedia meminta maaf secara langsung kepada 200 Media, sesuai apa yang telah disampaikan pihak nya kepada Hardianto saat berkunjung ke Kantor Redaksi ini, Jum’at (27/10/2023) lalu.
Menurut Kiki (sapaan akrab Pemimpin Redaksi ini), Tindakan yang diambilnya ini bertujuan untuk memberi efek jera dan pembelajaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya agar tetap berperilaku sopan dan santun dalam memberikan pelayanan.



“ASN itu adalah pelayan masyarakat. Mereka harus memberi pelayanan yang baik kepada siapa saja yang membutuhkan informasi. Apalagi Pers dan Pemerintah itu saling membutuhkan, kita ini mitra, jadi harus bermitra dengan baik,” ujar Kiki, Rabu (01/11/2023).

Kiki menerangkan bahwa sebelumnya Hardianto, Sekretaris Inspektorat sempat datang ke Kantor Redaksi Gerbangkepri.com. Saat itu, Kiki menegaskan melalui perwakilannya bahwa, Hardianto harus meminta maaf di 200 Media, serta mengundang rekan-rekan Media untuk menyaksikannya.

“Ini untuk mengobati rasa kecewa dan luka hati insan Pers yang sudah tergores oleh sikap dan prilakunya,” tegas Kiki.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Hardianto tidak memberi kabar apa-apa. Ia juga tidak berkoordinasi dengan Pimpinan Inspektorat.

“Silakan publik menilai sendiri bagaimana orang ini. Yang jelas saya sampaikan ke dia (Hardianto-Red), jangan sombong dengan seragam yang dipakainya, karena baju itu juga ada masa kadaluarsanya”. tutup Kiki.

Seperti diketahui, persoalan ini terjadi pada Selasa (24/10/2023) siang. Saat itu, dua orang Jurnalis Media ini yang sedang melakukan tugas wawancara di Kantor Inspektorat Pemerintah Kota Tanjungpinang mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari Sekretaris Inspektorat Kota Tanjungpinang, Hardianto. Ia tiba-tiba mengamuk dan berperilaku kasar kepada mereka tanpa alasan yang jelas.
Ia juga menolak memberikan informasi dan pernyataan terkait pengawasan yang menjadi kewenangan Inspektorat. Ia bahkan mengatakan bahwa hal yang ingin di wawancarai oleh Jurnalis tersebut bersifat rahasia dan tidak bisa diwawancarai.
Perilaku Hardianto sangat bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengharuskan PNS bersikap sopan, ramah, dan profesional dalam melayani publik. Perilaku tersebut juga merusak citra dan martabat Inspektorat sebagai Lembaga Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan.

Banyak masyarakat yang mendengar kejadian ini juga turut merasa kecewa dan marah dengan sikapnya yang tidak pantas sebagai abdi Negara. Mereka mempertanyakan apa yang membuat Hardianto begitu emosi dan kehilangan kendali. Apakah Ia merasa terancam oleh pertanyaan – pertanyaan dari Wartawan ? Apakah Ia memiliki sesuatu yang disembunyikan ? Atau apakah Ia sedang sakit ?
Kejadian ini tentu saja harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Hardianto harus dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku PNS yang Ia lakukan. Ia juga harus meminta maaf kepada wartawati yang menjadi korban perilakunya. Selain itu, Ia juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi fisik dan mentalnya ?

Inspektorat sebagai Lembaga Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan harus menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain dalam hal Integritas, Profesionalisme, dan Pelayanan Publik. Inspektorat juga harus menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan kebijakan Negara, tetapi tidak boleh menutup-nutupi informasi yang berkaitan dengan hak publik untuk mendapatkan informasi. Inspektorat harus bersikap Transparan, Akuntabel, dan Responsif dalam menjalankan tugasnya. (ronny).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink