Sabtu, September 7, 2024
spot_img

Sekretaris Inspektorat Tanjungpinang Ngamuk, Bentak, Dan Hajar Meja di Depan Wartawati

Tanjungpinang, GK.com – Sebuah insiden memalukan terjadi di Kantor Ispektorat Pemerintah Kota Tanjungpinang. Sekretaris Inspektorat Kota Tanjungpinang Hardianto tiba-tiba mengamuk dan berperilaku kasar kepada dua orang Wartawati yang sedang melakukan tugas wawancara. Ia tidak hanya menggunakan bahasa kotor dan kasar, tetapi juga membentak-bentak serta memukul-mukul meja dengan keras.

Perilaku Sekretaris tersebut sangat bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengharuskan PNS bersikap Sopan, Ramah, dan Profesional dalam melayani publik. Banyak masyarakat yang mendengar kejadian ini juga turut merasa kecewa dan marah dengan sikapnya yang tidak pantas sebagai Abdi Negara. Apa yang membuatnya begitu emosi dan kehilangan kendali ?

Namun, tidak semua Inspektorat bersikap Transparan dan Akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Sebagian dari mereka malah menutup-nutupi informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik, terutama Media.

Salah satu contohnya adalah kasus yang dialami oleh awak Media yang mencoba mewawancarai Sekretaris Inspektorat Kota Tanjungpinang, Hardianto pada Selasa, (24/10/2023).

Saat itu, awak Media ini ingin menanyakan tentang pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap kinerja berikut pengawasannya.

Namun, Hardianto menolak untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan alasan bahwa bidang terkait pengawasan Inspektorat berbentuk rahasia. Ia bahkan marah-marah dan mengusir awak Media dari Ruangannya di depan Stafnya dengan mengatakan bahwa Ia tidak sudi bertemu dengan mereka.

Perilaku Hardianto ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh Inspektorat Kota Tanjungpinang ? Apakah ada indikasi Korupsi, Penyimpangan, atau penyalahgunaan wewenang yang terjadi di dalam Inspektorat Kota Tanjungpinang ? Apakah ada kepentingan tertentu yang ingin dilindungi oleh Hardianto ? Apakah ini merupakan sikap yang umum di antara Inspektorat lainnya ? Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan besar dari publik, terutama Media.

Media memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya dari sumber resmi Pemerintah. Media juga memiliki peran untuk mengawasi dan mengkritisi kinerja Pemerintah, termasuk Inspektorat. Oleh karena itu, Inspektorat harus bersikap lebih terbuka dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Mereka harus mau memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Media dan publik, serta menjelaskan alasan-alasan yang mendasari keputusan-keputusan mereka. Mereka juga harus mau menerima masukan dan saran dari Media dan publik untuk meningkatkan kualitas pengawasan mereka.

Inspektorat adalah Lembaga yang penting dalam menjaga Integritas, Transparansi, dan Efektivitas Pemerintahan. Mereka tidak boleh menjadi Lembaga yang di rahasiakan dan ditakuti oleh Media maupun publik. Mereka harus menjadi lembaga yang di percaya dan dihormati oleh Media dan publik.

“Mungkin Ia merasa terancam dengan adanya pertanyaan dari rekan-rekan Media terkait keuangan di suatu Kantor. Ketika kita datang untuk mengkonfirmasi kabar tersebut, Ia langsung naik pitam dan tanpak meledak-ledak emosinya, hingga memukul-mukul meja kerjanya. Jujur kami syok banget saat itu. Bapak ini kenapa coba? Salah kami dimana ?,” terang salah satu Wartawati Media yang berada di Ruangan Hardianto saat itu.

Perilaku PNS kasar dan arogan bukanlah hal baru di Indonesia. Banyak kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah dan Instansi Pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada PNS yang tidak memiliki Integritas, Profesionalisme, dan Tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi sikap dan perilaku PNS, seperti kurangnya Motivasi, Pengawasan, Sanksi, bahkan hingga kemungkinan mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman bagi PNS yang melanggar. Masyarakat juga dapat melaporkan perilaku PNS yang tidak sesuai dengan Kode Etik kepada atasan langsung, atau Majelis Kode Etik. Dengan adanya PP tentang Disiplin PNS dan partisipasi masyarakat, diharapkan perilaku PNS dapat lebih baik dan profesional.

Untuk profesi Pegawai Negeri Sipil sendiri, terkait Kode Etik diatur mulai dari level Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dimana di sebutkan “Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik, dan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, lalu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa “ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip kode etik dan kode perilaku”.

“Kami minta kepada Pj. Walikota Tanjungpinang, Bapak Hasan agar segera mengevaluasi kembali bagi OPD maupun jajarannya yang duduk di setiap Instansi. Apakah mereka memang layak dan pantas menduduki posisi tersebut, atau karena dasar kedekatan tertentu dengan Pemimpin yang sebelumnya. Artinya, tempatkan lah SDM yang benar-benar berkualitas secara kinerjanya, maupun moral yang dimilikinya, bukan karena ini dan itu,” tegas Meydia Hendra Yani, S.Sos selaku Pemimpin Redaksi gerbangkepri.com

“Hari gini, jangan karena ulah memalukkan seorang oknum, justru malah berimbas kepada Pemerintahan yang sedang Bapak pimpin saat ini. Ingat, jabatan itu hanya sementara, dan pikirkan dalam-dalam, gaji kalian berasal dari mana kalau bukan dari Rakyat. Jadi, jangan sombong dengan kursi yang sedang anda duduki hari ini. Khususnya untuk Sekretaris Inspektorat Kota Tanjungpinang, Bapak Hardianto,” ujar Kiki sapaan akrab Pemred Media ini.

“Saya tegaskan untuk oknum yang super sombong itu, Bapak Hardianto jika dalam waktu 2 x 24 jam tidak ada melakukan klarifikasi hingga meminta maaf kepada Wartawati kami, maka persoalan ini akan kami bawa ke jalur hukum. Karena kami menganggap perlakuan ini tidak menyenangkan. Apa salah nya sih menolak dengan sikap yang lebih santun sesuai dengan pendidikan yang di perolehnya jika tidak mau di konfirmasi”. pungkas Kiki.

Sementara itu, Sujadi selaku Kepala Inspektorat Daerah Kota Kota Tanjungpinang saat di konfirmasi Media ini melalui pesan Whatsapp pada Kamis (26/10/2023) sekitar Pukul 17.25 WIB, belum membalas konfirmasi tersebut. (Ronny).

Editor : Sai

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img