Tanjungpinang, GK.com – Ketua Aktivis BARIKADE 98 DPW KEPRI, Rahmad Kurniawan menyoroti kinerja oknum Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, terkait hebohnya tragedi EH (inisial nama) yang merupakan warga Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi korban Tindak Pidana dan Perdagangan Orang (TPPO) di Negara Kamboja dengan dugaan berangkat menggunakan Paspor Pelancong dan tidak melalui jalur yang semestinya pada beberapa bulan lalu.
“Menyangkut dengan Paspor ini kan sebagai nyawa orang saat berada di Luar Negara, jadi kalau proses awalnya terindikasi sudah salah, endingnya juga tetap akan menjadi masalah. Ketika terjadi kesalahan atas Paspor Pelancong dijadikan untuk kepentingan bekerja, itu semua tidak bisa di salahkan oleh pengguna Paspornya. Karena awalnya juga memang sudah salah, jadi yang mengeluarkan itu lah yang harusnya bertanggung jawab untuk menjelaskan,” ucap Rahmad Kurniawan.
“Jangan berikan statmen yang ambigu yang nantinya bisa berimbas kepada sistem pengurusan untuk diseluruh wilayah yang ada di Kepri. Hal ini tentunya akan berimbas buruk bagi kinerja Kantor Imigrasi yang ada di Kabupaten/Kota. Apalagi yang berbicara itu seorang Tikim, kalau Dia tidak siap untuk menjawab sebuah pertanyaan, saya sarankan lebih baik menjelaskan dengan cara yang elegan dan koreksi, atau menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi atensi pihaknya untuk di evaluasi kembali,” ujar Rahmad Kurniawan.
Baca juga : 👇👇👇
“Kalau memang tidak mampu menjabarkan, sebaiknya menahan bahasa agar tidak menjadi salah arti dalam penjelasan yang dapat berimbas kepada penegasan kinerja serta gagal dalam menyampaikan sebuah penjabaran dan klarifikasi masalah yang berimbas pada penekanan sistem mundur dari jabatan atas kesalahan penjabaran oknun terhadap pertanyaan Pewarta. Kalau Dia tidak tahu, lebih baik jawab tidak Tahu. Tetapi kalau Dia sifatnya masih menunggu konfirmasi dari pucuk Pimpinan, katakan Dia masih menunggu konfirmasi dari Pimpinanan atau bagian yang berkompeten di Instansinya untuk menjawab, karena Paspor ini sudah di cetak dan sudah dipergunakan. Nah sekarang ada kejadian, pertanggungjawabannya itu seperti apa ?,” tutur Rahmad Kurniawan sekitar pukul 11.55 Wib di Batam.
“Ini bukan penyalahgunaan untuk dipergunakan kepentingan lain, ini di pergunakan yang pertama untuk melancong, kedua dipergunakan untuk kesempatan bekerja yang tanpa di dukung oleh Instansi yang mewakili dari kepentingan pekerja yaitu, Badan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (BP2MI) tidak ada, surat pengantar tidak ada, serta dukungan lainnya jika terjadi sesuatu di Negara orang juga tidak ada. Nah disinilah pentingnya koordinasi antar Departemen dan Instansi. Sebagai pihak Pewarta dan Pengamat hanya bisa melihat suatu objek perkara yang terjadi. Asal usul dari sebuah dokumen itukan tidak bisa asal-asalan kita mengatakan. Tentu disini ada legal standing, dan ada korelasi pidana disitu terkait penyalahgunaan Dokumen Negara dan wewenang,” ungkap Rahmad Kurniawan.
“Saya berharap kepada Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau agar lebih berhati-hati untuk menempatkan serta mempromosikan seseorang di suatu bidang. Jangan sampai lagi terulang seperti Ibu Ryawantri Nurfatimah, kalau memang Dia mampu, Dia harus tunjukkan kemampuannya. Jangan Dia mengatakan seolah-olah kalau itu berita bohong. Kalau berita bohong, harusnya Dia bisa membuktikan dengan cara klarifikasi seperti apa yang sebenarnya,” ujar Rahmad Kurniawan.
“Ini akan menjadi barometer untuk evaluasi bagi Instansi yang menaungi, terutama untuk oknum-oknum yang menganggap bahwasannya jabatan itu lebih penting dari pada sebuah tanggung jawab. Disini saya lihat Dia lebih mengutamakan jabatannya dari pada tanggung jawabnya. Insan-insan seperti Bu Ryawantri ini yang harus di eliminasi dari jabatannya,” kata Rahmad Kurniawan.
“Pada pemberitaan gerbangkepri.com yang sebelumnya, saya juga sempat membaca, disitu Pak Mirza juga sempat menitipkan omongan kepada Kasi Inteldakim Phutut Sridono untuk dapat menjelaskan seperti apa yang ditanya oleh Media ini terkait pengurusan Paspor Online, tetapi disini faktanya beliau belum juga ada menjelaskan. Nah disini kita pertanyakan, ada apa dengan Staf-staf di Imigrasi Tanjungpinang ini ? Kenapa Pimpinan sudah mengarahkan, kok tidak dikerjakan. Kalau memang tidak sanggup dan tidak bisa, kan lebih bagus menolak, jangan iya-iya, siap-siap aja dihadapan Pimpinan, tetapi kenyataannya tidak sesuai pada ucapannya,” kata Rahmad Kurniawan.
Baca juga : 👇👇👇
“Artinya, menyikapi pemberitaan dari gerbangkepri.com ini, saya mengeluarkan pendapat, apabila Pimpinan sedang berhalangan, sesuai dengan Tupoksinya, Pimpinan mendelegasikan kepada unsur bawahan seperti Kabid atau Kasi, tetapi bahasa yang disampaikan oleh bawahan itu juga harusnya bersinergi dengan bahasa yang mendelegasikan, yaitu dalam hal ini Pak Mirza selaku Pimpinan di Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang,” ujarnya.
“Jangan ada celah untuk menjatuhkan unsur Pimpinan dengan membuat manuver yang seolah-olah persoalan ini terkesan buang badan,” tegas Rahmad Kurniawan.
“Dan kepada Pak Mirza selaku Kepala Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, saya berharap mungkin setelah pulang dari umroh agar Kasi-Kasi nya ini dapat di evaluasi kembali. Karena disini saya menilai Pak Mirza memiliki track rekord yang baik. Waktu beliau menjabat di Karimun juga Dia mempunyai branded yang cukup bagus. Jangan gara-gara seorang Ryawantri Nurfatimah dan Phutut Sridono, rusak satu Instansi,” tegas Rahmad Kurniawan kembali.
“Sebagai pemerhati yang bernaung di bawah perkumpulan Aktivis BARIKADE 98 DPW Kepri, kami meminta kepada pihak Pemerintah, khususnya Dirjen Kemenkumham agar tidak terjadi lagi hal yang serupa dalam penerbitan Paspor bagi warga Negara yang mengajukan pembuatan Paspor agar dapat kiranya diberikan penegasan dalam halaman akhir Paspor berupa lampiran informasi pemegang Paspor dapat di tambahkan kolom Pekerja Migran atau Pelancong atau Pejabat/Pekerja Utusan Pemerintah Yang Bertugas di Luar Negeri,” sarannya.
“Kenapa hal ini penting untuk di sampaikan dan di buat agar dapat memudahkan pihak Pemohon, serta Instansi yang mengeluarkan juga tidak lagi terjadi kesalahan dan penyalahgunaan Dokumen Negara untuk kepentingan bekerja. Maka diperlukan sinergisitas antar Departemen untuk merumuskan sebuah regulasi baru dalam penyelamatan para WNI yang Bekerja di Luar Negeri untuk wajib melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak tenaga kerja resmi di bawah naungan penempatan BP2MI baik sebagai Pekerja Resmi maupun CPMI dari jalur Mandiri wajib memiliki identitas diri sebagai calon pekerja yang merupakan Pahlawan Devisa bagi Negara,” paparnya.
“Kita tidak mau membenturkan persoalan yang sudah terjadi. Dan ini menjadi sebuah rujukan bagi Pemerintah untuk menyelamatkan Pekerja WNI yang ada di Luar Negeri agar lebih terselamatkan dari tindakan kejahatan sindikat TPPO dan Ijon Rente,” katanya.
Sebelumnya, Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 22.08 Wib, Kasi Kasi Tikim Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Ryawantri Nurfatimah sempat menghubungi Redaksi ini dan menuturkan jika berita tersebut tidak benar.
“Kenapa naik lagi,” tulis Ryawantri Nurfatimah melalui pesan Whatsapp.
“Saya cukup kaget dengan kedatangan anggota gerbangkepri.com saat itu yang langsung menanyakan terkait kasus TPPO kemaren, karena itu berita sudah lama, dan jelas telah tidak ada bukti maupun keterlibatan oknum di dalamnya. Makanya saya bilang tidak ada,” terang Ryawantri Nurfatimah.
Sementara itu, menyikapi persoalan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kepri Saffar Muhammad Godam yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Octaveri menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait korban TPPO, serta menyampaikan permohonan maafnya atas tindakan Kasi Tikim Imigrasi Tanjungpinang yang dinilai kurang beretika.
“Untuk persoalan TPPO, kami belum mendapatkan rilis resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), sebab ini menyangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural. Selain itu juga, kami belum mengetahui Paspor yang digunakan EH berasal dari Kantor Imigrasi mana yang menerbitkan, dan itu sifatnya masih dalam pemeriksaan. Kami bakal melakukan pengecekan detailnya seperti apa,” jelas Octaveri, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 14.44 Wib di Ruang Kerjanya.
Selain itu, guna melakukan pencegahan adanya masyarakat yang ingin menjadi TKI Non Prosedural, Octaveri juga menerangkan jika Imigrasi tidak dapat mencegah atau melarang masyarakat dalam mengurus Paspor maupun melakukan pencegahan di area keberangkatan Pelabuhan dan Bandara.
“Selagi persyaratan masyarakat itu lengkap, maka Imigrasi akan memproses Paspor tersebut, namun tetap harus melalui prosedur yang ada dengan selektif. Apabila ada indikasi bahwa pemohon berbohong pada saat tahap wawancara, maka Imigrasi mempunyai hak untuk tidak menerbitkan Paspor nya,” tegas Octaveri.
“Begitu juga dengan masyarakat yang ingin berangkat ke Luar Negeri, jika kami melarang untuk berangkat, kami seperti makan buah simalakama. Meski pun kami dapat mengetahui dari adanya tanda stempel di Paspor yang menunjukkan bahwa mereka bekerja, bukan bertujuan untuk berwisata,” ungkap Octaveri.
“Mewakili nama Institusi, saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak humanis yang dilakukan oleh Kasi Tikim Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang terhadap teman-teman Media pada saat itu. Sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf”. tutur Octaveri.
Disisi lain, pada saat Kasi Tikim, Ryawantri Nurfatimah menghubungi Redaksi gerbangkepri.com, Selasa (15/11/2022) malam, Redaksi ini juga sempat mengundang Ryawantri Nurfatimah bersama Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Phutut Sridono untuk menjelaskan serta mengklarifikasi terkait pemberitaan yang dianggap Diri nya tidak benar tersebut pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 13.00 Wib. Karena walau bagaimana pun jika pemberitaan ini dianggap tidak benar atau bohong, maka gerbangkepri.com menyediakan Hak Jawab bagi pihak-pihak untuk dapat mengklarifikasi serta menjelaskan tentang permasalahan yang sesungguhnya terjadi.
Namun sayangnya, hingga berita ini kembali tayang, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Phutut Sridono yang telah diamanahkan oleh Kakanim Tanjungpinang Khairil Mirza untuk membantu Dirinya menjelaskan terkait perjelasan yang masih belum tuntas di jawab oleh Imigrasi Tanjungpinang, belum juga ada tanggapannya untuk menjelaskan hal tersebut.
Banyaknya stetment yang mengganjal dari berbagai pihak pada kasus ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi publik. Awal disampaikan oleh Ryawantri Nurfatimah kepada awak Media ini, EH yang menjadi korban TPPO mengurus Paspor adalah untuk kepentingan Wisata. Di sisi lain, dijelaskan oleh Kakanim Kelas I TPI Tanjungpinang Khairil Mirza pada Senin (07/11/2022) sekitar pukul 10.15 Wib di Ruang Kerjanya, EH melakukan pengurusan Paspor untuk tujuan berobat. (IWD).
Editor : Ron