Tanjungpinang, GK.com – Usai di hebohkan adanya perilaku yang kurang beretika dan kurang terpuji yang ditunjukkan oleh Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Ryawantri Nurfatimah kepada awak Media ini, Jumat (04/11/2022) lalu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Khairil Mirza didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Phutut Sridono menyampaikan permohonan maafnya kepada awak Media ini.
“Mungkin pada saat kehadiran teman-teman, Ryawantri Nurfatimah sedang dalam keadaan capek, banyak yang dipikirkan beliau pada saat itu. Dengan adanya peristiwa ini, selaku Kepala Kantor, saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Khairil Mirza, Senin (07/11/2022) sekitar pukul 10.15 Wib di Ruang Kerjanya.
Baca juga :
“Saya juga sudah memberikan teguran kepada yang bersangkutan, serta memberi pembinaan. Sebab, sejatinya jika tidak ada masyarakat, maka tidak akan ada Imigrasi. Kita harus memberikan pelayanan yang prima. Kami akan terus membenah diri tanpa henti, setiap harinya. Kejadian ini akan kami jadikan evaluasi agar tidak terjadi lagi,” tutur Khairil Mirza.
Disinggung terkait banyaknya dugaan calo yang mempermudah masyarakat dalam mengurus Dokumen Perjalanan (Paspor), serta tak jarang mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut untuk memperkaya diri sendiri, Khairil Mirza membantah hal itu, serta mempertegas jika tidak ada keterlibatan pegawainya di Imigrasi yang melakukan hal yang tidak terpuji dimaksud.
“Memang hal itu tidak dapat dipungkiri, ada masyarakat kita yang tidak dapat hadir ke kantor untuk mengurus Paspor, maka dipilih lah agen. Nah, agen tersebut tentunya ada yang resmi, dan ada yang tidak resmi. Sementara untuk di Imigrasi sini, kita hanya ada satu agen saja yang resmi. Jika memang kedapatan ada oknum dan Pegawai kita yang menjadi calo, silakan laporkan kepada saya, maka akan langsung kita tindak tegas,” papar Mirza (sapaan akrabnya).
“Untuk menjadi agen resmi juga tidak mudah, semua ada prosedur dan persyaratannya. Salah satu dari persyaratan tersebut harus memiliki Badan Hukum dari Kemenkumham,” tegas Mirza.
Lanjut Mirza menjelaskan, terkait kasus korban TPPO di Kamboja, pihaknya tidak bisa melarang yang bersangkutan untuk mengurus Paspor, apalagi menahan untuk berangkat ke Luar Negeri. Pasalnya, saat di lakukan wawancara, pengakuan yang bersangkutan untuk berobat ke Malaysia, dan itu dibenarkan oleh pihak keluarga, meski tidak sesuai dengan kenyataannya.
“Sebenarnya kami dilema, apabila tidak memproses permohonan masyarakat dalam mengurus Paspor, tetapi kami juga tidak bisa berbuat banyak, selagi persyaratan yang diajukan itu lengkap. Jika ada indikasi masyarakat untuk menjadi TKI Non Prosedural, maka akan langsung kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada,” tambahnya.
Terpisah, kepada awak Media ini, Kasi Inteldakim Phutut Sridono mengakui bahwa sikap dari Kasi Tikim memang tidak sepantasnya untuk diperlihatkan.
“Maka dari pada itu, saya pribadi juga meminta kepada teman-teman untuk menjadi kontrol sosial di lingkungan Imigrasi. Mana yang tidak berkenan, silakan disampaikan agar secepatnya dapat di perbaiki, kami menerima semua masukan, saran, dan kritik dari masyarakat”. ujar Phutut Sridono sekitar pukul 12.06 Wib di Ruangan Kerjanya.
Sementara itu, saat Media ini menanyakan lebih lanjut kepada Mirza terkait bagaimana proses dalam pembuatan Paspor Online itu terjadi, hingga siap di pergunakan oleh EH, Mirza mengarahkan kepada Phutut Sridono untuk menjelaskannya. Namun sayang, Phutut Sridono belum bisa menjelaskan kronologi proses nya.
Dan terkait nama Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si yang sempat di sebut-sebut oleh Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah mempunyai kedekatan dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, kepada awak Media ini, melalui Whatsapp, Senin (07 /11/2022) sekitar pukul 14.37 Wib Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu mengarahkan awak Media ini berkoordinasi dengan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Fauzi Izran.
“Saya koordinasi dengan Bapak dulu ya. Karena ini menyangkut nama Bapak”. Tegas Fauzi, singkat.
Serupa dengan Phutut Sridono, hingga berita ini di tayangkan, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Fauzi Izran juga belum memberikan statmennya terkait hal itu.
Ada apa dengan Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang yang tidak mau memberikan penjelasan terkait hal ini ? Padahal baik dari Kepala Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang maupun Kapolresta Tanjungpinang sudah mengarahkan kepada mereka untuk menjelaskan prihal ini. (IWD).
Editor : Ron