Tanjungpinang, Gk.com – Untuk mengenang jasa-jasa Sultan Riau Lingga terakhir, STAIN Sultan Abdurrahman bekerja sama dengan Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga yang dipimpin oleh zurriyat Sultan Abdurrahman menggelar Haul Sultan Abdurrahman Mu’azam Syah II. Kegiatan ini berlangsung di Istana Tengku Bilik, Pulau Penyengat pada Jumat (18/02/2024).
Ketua Panitia dari STAIN Sultan Abdurrahman, Romi Aqmal, mengatakan: “Kegiatan ini dilakukan setiap tahunnya. Tujuannya adalah untuk mengirim doa kepada arwah-arwah terkhusus Sultan Abdurrahman Mu’azzam Syah dan keluarga lainnya yang telah mendahului, mengikat persaudaraan antar sesama manusia, serta memperkenalkan dan melestarikan sejarah dan budaya Kesultanan.”
“Dengan momentum Haul ini, kami berharap agar masyarakat yang belum memahami sejarah kesultanan dapat benar-benar memahami dengan baik budaya dan sejarah kesultanan,” ujar Romi Aqmal di Istana Tengku Bilik.
Menurut Romi, sebanyak kurang lebih 500 hadirin yang datang ke Pulau Penyengat terdiri dari Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga, pemerintah, berbagai komponen anggota masyarakat Kepri, zurriyat, akademisi, dan juga sivitas akademi STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. Kegiatan ini ditutup dengan pembacaan syair “Teraju Negeri” yang ditulis langsung oleh Ketua STAIN Abdurrahman, Dr. Muhammad Faisal.
“Selain Haul dan pembacaan doa-doa, kegiatan ini juga ditutup dengan pembacaan syair ‘Teraju Negeri’ yang ditulis langsung oleh Ketua STAIN Abdurrahman, Dr. Muhammad Faisal,” lanjutnya.
Ia berharap, agar kegiatan ini dapat terlaksana setiap tahunnya dengan semakin meriah dan banyak partisipasi masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat mengetahui sejarah, menghormati, menjaga, dan melestarikan objek-objek peninggalan sejarah di Pulau Penyengat.
“Harapan saya, kegiatan ini dapat terlaksana setiap tahunnya, semakin meriah, serta banyak masyarakat lebih ikut berpartisipasi agar masyarakat tahu sejarah, serta untuk menghormati, menjaga, dan melestarikan objek-objek peninggalan sejarah di Pulau Penyengat,” tutupnya. (LRS)
Houl Sultan Abdurrahman Mu’azam Syah II Di Pulau Penyengat
PT Karimun Mas Bantah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Meral
KARIMUN, GK.com – PT Karimun Mas, pengelola SPBU Pertamina 13.294.703 di Sungai Raya, Meral, membantah telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini disampaikan oleh Direktur SPBU PT Karimun Mas, sebagai tanggapan atas surat permohonan wawancara tertulis dari Tim Redaksi GERBANG GROUP, media online yang bergerak di bidang informasi dan berita.
Dalam suratnya, Tim Redaksi GERBANG GROUP menanyakan tentang dugaan pelanggaran aturan penyaluran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU Pertamina di Kabupaten Karimun. Salah satu dugaannya adalah SPBU tersebut melayani pengisian BBM dengan menggunakan drum yang diangkut menggunakan pikab.
Menurut Direktur SPBU PT Karimun Mas, SPBU yang dikelolanya tidak pernah melayani pembelian BBM melalui rekomendasi dari pihak yang berwenang untuk menggunakan drum. Ia mengatakan bahwa SPBU tersebut hanya melayani pembelian BBM secara eceran untuk kendaraan bermotor.
“Kami tidak pernah melayani pembelian BBM dengan drum, apalagi dengan pikab. Kami hanya melayani pembelian BBM secara eceran untuk kendaraan bermotor. Kami juga selalu mengikuti aturan penyaluran BBM bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Pertamina,” ujar Direktur SPBU PT Karimun Mas. Minggu (18/02/2024).
Ia juga menyarankan agar Tim Redaksi GERBANG GROUP menghubungi pihak yang mengeluarkan rekomendasi pengisian BBM dengan drum pikab, jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut. Ia mengaku tidak mengetahui tujuan dan lokasi pengangkutan BBM tersebut, serta peruntukannya.
“Perihal rekomendasi yang ditanyakan, lebih baik pihak Bapak menghubungi pihak yang mengeluarkan rekomendasi tersebut. Kami tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan rekomendasi tersebut, dan untuk apa pengangkutan BBM tersebut”. tutupnya.
Sementara itu, terdapat beberapa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU-SPBU nakal di berbagai daerah. Modus operandi yang digunakan adalah menimbun, menjual kembali, atau mengisi ulang BBM bersubsidi dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah.
Pertamina, sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas penyaluran BBM bersubsidi telah memberikan sanksi tegas kepada SPBU-SPBU nakal tersebut, berupa penyetopan suplai, pemutusan hubungan usaha, atau denda administrasi. Pertamina juga bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawasi dan mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan Negara dan masyarakat, karena mengurangi alokasi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan golongan rentan. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan partisipasi dari semua pihak untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik tidak terpuji tersebut. (GK/TIM).
Batam Tambah Rute Penerbangan Internasional
Batam, GK.com – Bandara Internasional Hang Nadim Batam terus mengembangkan rute penerbangan internasionalnya. Setelah membuka penerbangan Batam – Kuala Lumpur dan sebaliknya, bandara ini juga berencana untuk menghubungkan Batam dengan Thailand, Vietnam, dan Korea Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (17/2/2024). Menurutnya, penambahan rute penerbangan ini bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Batam, sekaligus mempromosikan kemajuan Batam di mata dunia.
“Langkah positif ini sekaligus untuk mendukung sektor pariwisata Batam. Wisatawan mancanegara yang datang ke sini akan memberikan keuntungan untuk UMKM, sehingga mampu membangkitkan ekonomi masyarakat,” kata Muhammad Rudi.
Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya rute penerbangan baru ini, Batam akan memiliki peluang bisnis yang lebih besar dan menarik minat investor. Apalagi, pemerintah pusat menetapkan Batam sebagai salah satu daerah unggulan investasi di Indonesia.
“Pengembangan Batam tak dapat dipisahkan dengan pesatnya investasi. Ini menjadi momentum untuk mempromosikan keunggulan Batam,” ujarnya.
Muhammad Rudi menambahkan bahwa rute penerbangan Batam – Thailand dan Batam – Vietnam diharapkan dapat dibuka pada bulan April dan Juni 2024. Sedangkan, rute penerbangan Batam – Korea Selatan dengan maskapai Jeju Air akan dimulai pada bulan Juli 2024.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, pihak bandara masih melakukan pembicaraan dengan pihak maskapai dan pemerintah Korea Selatan. Salah satu hal yang dibahas adalah penambahan traffic right hak angkut kedua negara di Batam.
“Dengan seluruh potensi Batam, saya yakin sektor pariwisata kita akan menjadi daya tarik bagi wisatawan yang berkunjung,” tutup Rudi. (*)
Daftar Harga Sayur-Sayuran
Tanjungpinang, GK.com – Harga sayur-mayur di Pasar Baru Tanjungpinang kembali normal seiring dengan membaiknya cuaca di kota tersebut. Hal ini terlihat dari pantauan media GK.com pada Jumat (16/02/2024).
Beberapa jenis sayur yang mengalami penurunan harga dan kembali normal adalah bayam, kangkung, dan kacang panjang. Sedangkan sayur jenis sawi juga mengalami penurunan, namun tidak signifikan. Sebelumnya, harga sayur-mayur di pasar tersebut meroket sejak Natal dan Tahun Baru hingga akhir Januari.
Salah satu pedagang sayur di Pasar Baru, Abdul menuturkan, harga sayur sudah mulai turun sejak seminggu terakhir karena cuaca yang sudah membaik beberapa minggu terakhir.
“Bayam, kangkung, dan kacang panjang ini harganya sudah normal kembali. Untuk ketiga sayur ini harganya sama, yaitu Rp. 7.000 per kilogram. Sawi juga turun, tapi harganya masih di atas Rp. 10.000 per kilogram,” ujar Abdul.
Kembalinya harga sayur-mayur yang normal ini sangat membantu para pembeli, terutama para pedagang makanan. Salah satunya adalah Rusti, seorang penjual pecel yang setiap hari membeli sayur di Pasar Baru.
“Saya sangat terbantu dengan murahnya harga sayur. Waktu harga sayur mahal, modal saya menjadi lebih besar, sehingga untung penjualan saya sedikit. Bahkan hampir sebulan seperti tidak balik modal rasanya,” ungkap Rusti.
Rusti berharap, harga sayur-mayur tetap normal, karena jika sayur kembali mahal, hal tersebut juga merugikan para ibu-ibu rumah tangga dan para konsumen.
“Saya berharap harga sayur tetap normal, apalagi sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan. Saya berharap tidak ada kenaikan harga sayur lagi. Karena kalau harga naik, kita sebagai konsumen juga bingung, karena harus mengeluarkan biaya yang tinggi untuk berbelanja”. tutupnya. (LRS).
Sempat Akui Telah Lakukan Inspeksi, Turman : Menyangkal PSDKP Batam Ikut Melindungi

KEPRI. GK.com – PT. KMS diduga telah melakukan pelanggaran penataan ruang laut di wilayah pesisir Tanjung Balai Karimun tanpa izin. Hal ini telah dilaporkan oleh sumber terpercaya kepada Redaksi gerbangkepri.com, yang kemudian mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto Maha dalam surat balasan konfirmasi kepada Redaksi gerbangkepri.com pada Jumat (16/02/2024) menyatakan bahwa, PSDKP Batam telah menerima laporan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJPSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai dugaan pelanggaran PT. KMS. Ia juga menyebutkan bahwa laporan tersebut sesuai dengan hasil inspeksi lapangan yang dilakukan oleh DJPSDKP KKP dan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus WP3K) Pangkalan PSDKP Batam, yang menunjukkan bahwa PT. KMS telah melanggar peraturan penataan ruang laut.
“Kami akan segera menindak lanjuti tuduhan yang disampaikan oleh Redaksi gerbangkepri.com bahwa PT. KMS melakukan kegiatan reklamasi tanpa ijin,” tegas Turman dalam suratnya.
Turman juga menyangkal adanya tuduhan bahwa PSDKP Batam melindungi PT. KMS.
Ia juga menegaskan bahwa PSDKP Batam bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tuduhan bahwa PSDKP Batam melindungi PT. KMS adalah tuduhan yang tidak benar. Kami selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, KKP, dan masyarakat dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Turman menjelaskan, PT. KMS telah memiliki ijin pemanfaatan ruang laut nomor: 18122310512100081 tanggal 18 Desember 2023. Ijin tersebut diperoleh setelah PT. KMS mengikuti proses verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perijinan BPSPL Padang di Batam pada 14 September 2023.
Dalam surat balasannya, Turman juga menyampaikan hal-hal berikut:
1. Pengawas Perikanan Wilker PSDKP Karimun pernah mendampingi Kantor Pelayanan Perijinan BPSPL Padang di Batam dalam Verifikasi Lapangan permohonan PKKPRL PT. KMS pada tanggal 14 September 2023;
2. Saat ini PT. KMS telah memiliki ijin pemanfaatan ruang laut nomor: 18122310512100081 tanggal 18 Desember 2023;
3. Terhadap tuduhan yang disampaikan oleh Redaksi gerbangkepri.com terhadap PT. KMS melakukan kegiatan reklamasi tanpa ijin akan segera kami tindak lanjuti;
4. Terhadap tuduhan Redaksi gerbangkepri.com bahwa PSDKP Batam melindungi PT. KMS adalah tuduhan yang tidak benar.
“Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah kami untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan,” tulisnya.
Ditambahkan Turman, “Bukan inspeksi Pak, tetapi mendampingi tim Ditjen PKPRL untuk menganalisa dokumen (namanya verifikasi lapangan) dalam rangka pengajuan PKKPRL. PKKPRL-nya sudah terbit tanggal 18 Desember 2023 seluas 32.45 Ha, dan belum dilakukan reklamasi. Mereka mengajukan dulu ke OSS, baru ditinjau oleh tim verifikasi (dipimpin oleh BPSPL Padang – Ditjen PREL), PSDKP, dan Dinas, dan sebagainya. Bila dokumen lengkap, terbitlah PKKPRL”. tutupnya.
Adapun Redaksi gerbangkepri.com mengirimkan surat konfirmasi kepada Pangkalan PSDKP Batam pada 12 Februari 2024, setelah menerima laporan dari sumber terpercaya yang menuduh PT. KMS telah melakukan reklamasi tanpa izin di perairan pesisir Tanjung Balai Karimun. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa reklamasi tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan laut dan kehidupan nelayan setempat.
Reklamasi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan perdata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut data KKP, sejak akhir 2022 hingga Mei 2023, sudah enam titik Perusahaan yang disegel di Provinsi Kepri karena melakukan reklamasi tanpa izin. (tim).
Ingin Menghadap Bapak Presiden, Aliang : Kami Percaya, Polres Lingga Akan Bekerja Baik
Lingga, GK.com – Kasus sengketa lahan perkebunan warisan turun temurun milik keluarga Atie yang berlokasi di Jalan Tanjung Irat Desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, digarap oleh PT. Citra Semarak Sejati (PT. CSS) tanpa izin dari pemilik sah seluas lebih kurang 520.000 m2 (52 Ha), menurut Aliang, salah satu anak kandung dari Atie menjelaskan bahwa oknum PT. CSS bersama pihak oknum desa telah melakukan penerbitan surat sporadik tanah kebun di atas lahan milik keluarganya sejak tahun 2015-2018.
“Kami merasa dirugikan, dan tidak pernah terima apapun dari perbuatan mereka. Lahan kami yang sudah di warisi dari nenek moyang kami diambil begitu saja oleh Perusahaan tanpa ada ganti rugi yang layak. Bahkan, mereka juga melakukan intimidasi kepada kami agar tidak melawan,” ujar Aliang.
“Kita telah melakukan upaya mediasi dengan pihak PT. CSS yang di bantu oleh pihak Polres di Ruangan Rupatama Polres Lingga pada tanggal 12 Januari 2023 lalu. Dalam mediasi tersebut, perwakilan dari pihak Perusahaan yang di wakili Joni selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) mengakui adanya kesalahan mereka dalam melakukan ganti rugi, atau salah bayar kepada pemilik lahan,” ungkap Aliang.
“Lahan perkebunan tersebut telah dimiliki oleh keluarga kami sejak tahun 1952 berdasarkan bukti kepemilikan yang di kuasai, seperti surat perjanjian, surat tebas kebun, surat jual beli, surat sporadik, surat keterangan penguasaan lahan, pajak PBB, serta makam nenek moyang kami,” terangnya.
“Saat itu, Joni mengatakan bahwa Perusahaan tidak mau ada masalah, jadi lahan kami yang sudah di garap akan dibayar, ada surat maupun tidak ada, akan Perusahaan bayar ganti rugi,” tegas Aliang.
“Tetapi, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak Perusahaan terkait janji mereka. Kami telah mengirimkan surat somasi kepada pihak Perusahaan melalui Joni dan Ruslan selaku Humas PT. CSS pada tanggal 17 Maret, 29 Maret, serta 04 April 2023, namun tidak ada tanggapan. Kami merasa dipermainkan oleh Perusahaan. Mereka tidak menepati janji mereka, dan terus menggarap lahan kami tanpa izin. Kami minta agar Perusahaan segera menghentikan aktivitas mereka dan membayar ganti rugi lahan kami sesuai dengan harga pasar,” tutur Aliang.
“Dan kami juga berharap kepada pihak Kepolisian dapat membantu kami dalam hal ini, masyarakat yang benar-benar lagi membutuhkan pertolongan serta keadilan. Kami percaya, Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Lingga pasti akan bekerja secara benar”. tutup Aliang.
Untuk diketahui, PT CSS diduga telah memalsukan dokumen asal usul lahan untuk tujuan pertambangan pasir darat. Hal ini dibuktikan dengan adanya peta lokasi tanah A/N Oknum Perangkat Desa serta kawan-kawannya, surat sporadik dengan nomor register yang berurutan, serta surat penyataan Kepala Desa bersama Ketua BPD Desa Tanjung Irat tahun 2018. (Red).






