Jumat, Mei 29, 2026
Beranda blog Halaman 240

PT. Ology Karimun Bumi Sukses Menanggapi Dugaan Pelanggaran Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi

PT. Ology Karimun Bumi Sukses Menanggapi Dugaan Pelanggaran Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi 9 Poto : GK.com )

Karimun, GK.com – PT. Ology Karimun Bumi Sukses (PT. OKBS), pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Jenderal Sudirman – Poros, Kabupaten Karimun, telah merespon surat dari media Gerbang Grub Nomor: 028/KPM/GK-Kepri//02/2024, yang berisi permohonan wawancara tertulis/konfirmasi terkait dugaan pelanggaran aturan penyaluran BBM bersubsidi.

PT. OKBS menegaskan bahwa mereka menjalankan usaha berdasarkan sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Perusahaan juga menjelaskan bahwa Partalite, BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah, memiliki jumlah yang terbatas dan hanya diperuntukkan untuk konsumen pengguna tertentu. Konsumen tersebut meliputi transportasi darat dan air, usaha perikanan, usaha pertanian, layanan umum/pemerintah, dan usaha mikro.

Menanggapi pertanyaan tentang pengisian BBM jenis Partalite dengan menggunakan drum yang diangkut menggunakan Pick Up, PT. OKBS mengakui bahwa mereka melakukan praktik tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dan hanya untuk Konsumen Pengguna Tertentu yang telah mendapat Rekomendasi dari Instansi Pemerintah yang membidangi.

PT. OKBS juga menegaskan bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga mengajak semua pihak untuk melaporkan ke BPH Migas jika menemukan adanya bukti penyimpangan dari Konsumen Pengguna Tertentu.

Demikian penjelasan dari Direktur Utama PT. OKBS, Yuswar yang disampaikan sebagai respons atas surat dari media Gerbang Grub.(tim).


BP Batam dan PT BIB Sepakati Desain Terminal 2 Bandara Hang Nadim

BP Batam dan PT BIB Sepakati Desain Terminal 2 Bandara Hang Nadim ( Poto : BP Batam )

Batam, GK.com – BP Batam bersama PT Bandara Internasional Batam (BIB) dan jajaran Forkopimda mengadakan rapat di Marketing Center BP Batam pada Senin (19/2/2024) untuk membahas desain interior terminal 2 Bandara Hang Nadim Batam. Rapat ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan terminal 2 yang ditargetkan selesai pada tahun ini.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan bahwa pengoperasian Bandara Hang Nadim Batam kini telah diserahkan kepada PT BIB, yang merupakan Badan Usaha Pelaksana yang terdiri dari Konsorsium PT Angkasa Pura I, Incheon Internasional Airport Corporation (IIAC), dan PT Wijaya Karya Tbk. (Persero) [WIKA]. PT BIB memenangkan lelang pengadaan Badan Usaha (KPBU) Bandara Hang Nadim Batam dengan masa kontrak 25 tahun.

Muhammad Rudi menjelaskan bahwa dalam kontrak pengelolaan tersebut, terdapat beberapa kesepakatan antara BP Batam dan PT BIB, salah satunya adalah renovasi terminal 1 dan pembangunan terminal 2 yang baru. Oleh karena itu, BP Batam sebagai pemilik bandara harus menyetujui desain terminal 2 yang diajukan oleh PT BIB.

“Semoga desain yang ditawarkan bisa kita sepakati bersama. Agar pembangunan terminal 2 bisa segera kita mulai tahun ini,” katanya.

Dari hasil rapat, BP Batam dan jajaran Forkopimda memberikan beberapa masukan terkait desain interior terminal 2. Masukan tersebut antara lain mengenai peralatan yang harus modern dan sesuai dengan standar bandara internasional, konsep desain yang bersih, modern, dan menggabungkan unsur kearifan lokal, serta aspek eco green airport.

“Saya harap masukan dari Forkopimda bisa menjadi bahan pertimbangan. Semoga setelah ada kesepakatan, tidak ada lagi perubahan desain di tengah jalan,” tambah Muhammad Rudi.

Sedangkan Direktur Utama PT BIB Pikri Ilham Kurniansyah mengatakan bahwa rapat ini difokuskan pada pembahasan desain interior terminal 2, karena desain eksterior sudah disetujui sebelumnya. Ia mengatakan bahwa pembangunan terminal 2 Bandara Hang Nadim ini melibatkan konsultan dari Korea Selatan, yang sangat teliti dan detail dalam merancang desain.

“Kami akan sampaikan masukan yang kami terima kepada konsultan. Mereka mengharapkan kita bisa sepakat dengan desain yang mereka buat, mulai dari warna, bentuk, dan sebagainya,” ujarnya. (*)

Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Tanjungpinang

Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Tanjungpinang ( Poto : GK.com / LRS )

Tanjungpinang, GK.com – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha tentang perubahan peraturan perpajakan yang berlaku di kota tersebut.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, S.E, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan karena ada perbedaan antara Perda yang lama dan yang baru. Perda yang lama terdiri dari dua Perda terpisah, yaitu Perda Pajak Daerah dan Perda Retribusi Daerah. Sedangkan Perda yang baru menggabungkan kedua Perda tersebut menjadi satu Perda.

“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan,” ujar Said Alvie di Trans Convention Center, Senin (19/2/2024).

Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 200 pelaku usaha dari berbagai bidang, seperti restoran, hotel, UMKM, hiburan, perbankan, dan lain-lain. Acara ini dibuka oleh Pj. Walikota Tanjungpinang, dan diisi oleh materi dari Said Alvie dan Dira Ensyadewa, Perencana Ahli Muda Ditjen Bina Keuda Kemendagri. Peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi tentang Perda yang baru.

Said Alvie berharap, dengan adanya sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi Perda yang baru. Ia mengatakan, Perda yang baru ini memberikan manfaat bagi pelaku usaha, seperti menghindari duplikasi pemungutan pajak, meningkatkan efisiensi biaya, dan memudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Saya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Tanjungpinang untuk mendukung Perda yang baru ini, karena ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. ( LRS )

Muhammad Rudi Optimis Batam Jadi Magnet Investasi dan Pariwisata

Muhammad Rudi Optimis Batam Jadi Magnet Investasi dan Pariwisata ( Poto : BP Batam )

Batam, GK.com – BP Batam terus berupaya meningkatkan daya tarik Batam sebagai kota investasi dan pariwisata. Hal ini disampaikan oleh Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang mengaku banyak mendapat kunjungan dari investor asing dan dalam negeri.

“Ekonomi kita akan terus membaik. Sudah banyak yang tertarik (investor) ke sini,” kata Muhammad Rudi dalam beberapa kesempatan.

Muhammad Rudi mengatakan, meskipun Batam tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah seperti daerah lain, namun Batam memiliki keunggulan di sektor jasa yang strategis karena berdekatan dengan Singapura dan Malaysia.

“Oleh karena itu kita berikan fasilitas dan kemudahan bagi mereka,” ucapnya.

Mereka yang dimaksud Rudi adalah para investor, wisatawan dan pengunjung Batam. Untuk menarik minat mereka, BP Batam terus melakukan pembangunan infrastruktur di Batam. Mulai dari jalan, taman, pelabuhan, bandara, hingga fasilitas kesehatan.

“Kita membutuhkan investasi dan wisatawan. Kita ingin mereka betah di sini. Maka kita persiapkan ini semua,” tuturnya.

Ia berharap, dengan masuknya investasi dan wisatawan, ekonomi Batam akan semakin berkembang dan masyarakat Batam akan semakin sejahtera. Ia menghitung, jika satu wisatawan menghabiskan uang Rp 5 juta hingga Rp 10 juta di Batam, maka akan ada banyak uang yang beredar di Batam. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mendukung pembangunan di Batam.

“Bayangkan, berapa banyak uang yang masuk ke Batam. Makanya pembangunan kita dorong, demi kepentingan kita bersama,” pungkasnya. (*)

Dua SPBU di Karimun Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi, Belum Ada Tanggapan

Dua SPBU di Karimun Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi, Belum Ada Tanggapan
Dua SPBU di Karimun Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi, Belum Ada Tanggapan ( Poto : GK.com )

Karimun, GK.com – Dua SPBU Pertamina di Kabupaten Karimun diduga melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih bungkam.

Kedua SPBU tersebut adalah PT Cahaya Satu Januari di Tanjung Balai dan PT Ology Karimun Bumi Sukses di Poros Harjosari. Hingga saat ini, kedua pimpinan SPBU tersebut belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang dikirimkan oleh media online GERBANG GROUP pada 15 Februari 2024.

Dalam surat konfirmasi tersebut, GERBANG GROUP menanyakan tentang adanya dugaan bahwa kedua SPBU tersebut melayani pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan drum yang diangkut oleh pikap. Hal ini bertentangan dengan aturan penyaluran BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pertamina yang hanya mengizinkan pembelian BBM secara eceran untuk kendaraan bermotor.



Salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini sudah berlangsung sejak lama. Ia mengaku pernah melihat sendiri bagaimana pikap-pikap berjejer di depan SPBU untuk mengisi drum-drum dengan BBM bersubsidi. Ia menduga bahwa BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi di tempat lain.

“Kalau lihat sendiri, pasti marah. Ini kan BBM subsidi untuk rakyat miskin, kok malah disalahgunakan. Apalagi sekarang BBM langka, susah cari. Harusnya Pemerintah dan Pertamina lebih tegas mengawasi SPBU-SPBU yang nakal ini,” ujar sumber tersebut.

Sementara itu, PT Karimun Mas, pengelola SPBU Pertamina lainnya di Sungai Raya, Meral, membantah keras telah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi. Hal ini disampaikan oleh Direktur SPBU PT Karimun Mas melalui balasan email perusahaan, sebagai tanggapan atas surat permohonan wawancara tertulis dari GERBANG GROUP.

Dalam surat email tertulis yang dikirimkan kepada Tim Redaksi GERBANG GROUP, PT Karimun Mas menegaskan bahwa SPBU yang dikelolanya tidak pernah melayani pembelian BBM melalui rekomendasi dari pihak yang berwenang untuk menggunakan drum. Ia mengatakan bahwa SPBU tersebut hanya melayani pembelian BBM secara eceran untuk kendaraan bermotor.

“Kami tidak pernah melayani pembelian BBM dengan drum, apalagi dengan mobil pikap. Kami hanya melayani pembelian BBM secara eceran untuk kendaraan bermotor. Kami juga selalu mengikuti aturan penyaluran BBM bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Pertamina,” tulis Direktur SPBU PT Karimun Mas, Minggu (18/02/2024).

Ia juga menyarankan agar Tim Redaksi GERBANG GROUP menghubungi pihak yang mengeluarkan rekomendasi pengisian BBM dengan drum pikap jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut. Ia mengaku tidak mengetahui tujuan dan lokasi pengangkutan BBM tersebut, serta peruntukannya.

“Perihal rekomendasi yang ditanyakan, lebih baik pihak Bapak menghubungi pihak yang mengeluarkan rekomendasi tersebut. Kami tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan rekomendasi tersebut, dan untuk apa pengangkutan BBM tersebut”. tutupnya.

Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan Negara dan masyarakat, karena mengurangi alokasi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan golongan rentan. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan partisipasi dari semua pihak untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik tidak terpuji tersebut.

Selain dugaan penyelewengan BBM bersubsidi oleh dua SPBU di Karimun, Polisi juga berhasil mengungkap kasus penimbunan solar subsidi ilegal di Karimun, yang melibatkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka diduga menjalankan bisnis ilegalnya sejak Februari 2021, dengan menggunakan tiga unit truk pengangkut untuk melansir BBM subsidi jenis solar di SPBU Poros berulang kali dalam satu hari. (tim).

https://youtu.be/vNb3EfdwZJ8

Ketua HNSI Karimun Minta Perhatian Pusat Terkait Reklamasi PT KMS

Ketua HNSI Karimun Minta Perhatian Pusat Terkait Reklamasi PT KMS
Ketua HNSI Karimun Minta Perhatian Pusat Terkait Reklamasi PT KMS ( Poto GK.com )

Karimun, GK.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Karimun, Abdul Latif menuntut perhatian Pemerintah Pusat terkait dampak reklamasi yang dilakukan oleh PT. Karimun Marine Shipyard (KMS) di wilayah Parik Rampak, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Abdul Latif mengatakan, reklamasi PT KMS telah merusak lingkungan dan mengancam mata pencarian ratusan nelayan di sekitar lokasi. Ia mengklaim, reklamasi tersebut tidak memiliki izin yang jelas, dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

“Kalau kita lihat secara fisik dari lokasi ini, sebenarnya ini adalah akibat dari penimbunan. Penimbunan ini menyebabkan dua masalah besar yang terjadi. Yang pertama adalah usaha-usaha nelayan yang bersifat UMKM dan kelompok usaha lainnya mati suri, karena mereka tidak mendapatkan air lagi. Akibatnya, tertutup sumber air. Dan jarak sumber air ini ada sekitar 4 km lebih,” ungkap Abdul Latif saat meninjau lokasi reklamasi bersama pengurus HNSI Karimun, Minggu (18/02/2024).

Menurutnya, akibat dari tertutupnya sumber air, semua usaha yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi nelayan terhenti semua. Misalnya, mereka yang membuat tambak udang, gagal. Mereka yang merencanakan membuat karamba tidak bisa. Mereka yang ingin menambah kebun piting atau lainnya, juga tidak bisa. Karena mereka tidak mendapatkan air.

“Itu yang pertama. Sumber air ini tertutup karena adanya penutupan pantai laut yang menuju sungai. Nah, masalah kedua yang berdampak lagi adalah, kalau nelayan kita mau ke tempat di mana mereka meletakkan perahu, mereka harus berkeliling beberapa kilometer baru bisa masuk sungai. Ini adalah hal yang sangat menyusahkan nelayan kita,” tuturnya.

Abdul Latif menambahkan, sudah ada pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT KMS kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 28 Mei 2023. PT KMS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.



“Dan kami minta agar pihak perusahaan segera menangani masalah ini dengan serius. Agar kedua belah pihak ini paling tidak bisa duduk bersama dulu. Bagaimana menyelesaikan persoalan yang internal ini? Kalau memang tidak bisa, kami tetap melalui organisasi HNSI Pusat, dan kemudian ke depannya, mungkin melalui jalur-jalur kami ke pusat untuk segera menindaklanjuti kerugian-kerugian yang sangat besar yang diakibatkan oleh hal ini terhadap nelayan kita,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Daerah untuk tidak sembarangan memberikan rekomendasi atau izin awal kepada perusahaan yang ingin melakukan reklamasi. Ia menyarankan agar ada kajian ulang di daerah terkait dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari reklamasi.



“Jadi ini yang menyebabkan kerugian masyarakat yang tidak terhitung seperti sekarang ini. Kalau mereka datang ke sini, saya yakin tidak terjadi seperti ini. Jadi harapan saya ke depan, setiap apa pun, dalam rangka kita membuat kebijakan, baik izin ke apa pun namanya yang menimbulkan dampak terhadap masyarakat, kaji dulu, ada tim yang mengkaji dulu ke bawah, apalagi yang bersifat amdal”. pungkasnya. (tim).