Karimun, GK.com – PT. Karimun Marine Shipyard (KMS) diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Laporan dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh seorang pelapor kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 28 Mei 2023.
Dalam laporannya, pelapor menyebutkan bahwa PT. KMS tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 16 ayat (2) UU Cipta Kerja. Selain itu, PT. KMS juga diduga melakukan reklamasi seluas 150 hektar di perairan pesisir Tanjung Balai Karimun tanpa memperhatikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sebagaimana diatur dalam Pasal 49, 49A, dan 49B UU Cipta Kerja.
Jika terbukti bersalah, PT. KMS dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, atau pencabutan izin. Sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20 miliar juga dapat dijatuhkan jika PT. KMS terbukti melakukan pemanfaatan di laut yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Polsus WP3K Pangkalan PSDKP Batam telah melakukan inspeksi lapangan ke PT. KMS pada 18 Juli 2023. Hasilnya, PT. KMS ternyata telah memiliki perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120006910476, Kode KBLI terlampir dengan jenis usaha Galangan Kapal dan berlokasi di Jl. PT. Mutiara RT. 002 RW. 002 Kelurahan Pangke Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
PT. KMS juga mengaku telah melakukan reklamasi seluas 150 hektar dari tahun 2011 hingga 2015 dengan dasar pelaksanaan berupa dokumen izin lokasi dari Bupati Karimun, izin pelaksanaan reklamasi dari Menteri Perhubungan, dan sertifikat HGB dari BPN. PT. KMS juga telah mengajukan KKPRL sejak 13 Juni 2023 untuk kegiatan reparasi kapal, olah gerak kapal, dan sandar kapal (jetty) seluas 18,4 hektar yang berada di luar area reklamasi, dan saat ini masih menunggu verifikasi persyaratan dari Ditjen PRL.
Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Polsus WP3K Pangkalan PSDKP Batam yang bertugas mengawasi kegiatan PT. KMS. Padahal, hasil inspeksi lapangan yang dilakukan pada 18 Juli 2023 menunjukkan bahwa PT. KMS telah melakukan reklamasi seluas 150 hektar sejak tahun 2011 hingga 2015 tanpa memiliki KKPRL. PT. KMS baru mengajukan KKPRL pada 13 Juni 2023 untuk kegiatan reparasi kapal, olah gerak kapal, dan sandar kapal (jetty) seluas 18,4 hektar yang berada di luar area reklamasi, dan saat ini masih dalam proses verifikasi. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang kinerja Polsus WP3K Pangkalan PSDKP Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Apakah mereka telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional, atau malah terlibat dalam praktik Kolusi dan Korupsi dengan PT. KMS? Publik berhak mengetahui jawabannya.
Turman Hardianto Maha, S.P., MMP Kepala Pangkalan Pengawasan SDKP Batam, saat dihubungi media ini, Senin (5/2/2024), belum menjawab pesan konfirmasi melalui WhatsApp. Hingga berita ini tayang, masih menunggu jawaban. (Tim)