Jumat, Mei 29, 2026
Beranda blog Halaman 213

Kapolri di Minta Turun ke Lingga Berantas Tambang Timah Ilegal

Kapolri di Minta Turun ke Lingga Berantas Tambang Timah Ilegal

Lingga, GK.com – Di jantung Kota Dabo Singkep, Kabupaten Lingga berdiri bangunan bersejarah yang pernah menjadi simbol kemakmuran industri timah.

Struktur yang dulunya merupakan bengkel PT Timah kini menanti revitalisasi untuk mengembalikan masa kejayaannya.

Pada puncaknya, PT Timah tidak hanya menjadi andalan ekonomi Dabo Singkep, tetapi juga pionir dalam teknologi pertambangan. Penutupan operasinya meninggalkan jejak yang tak terhapuskan, mempengaruhi ekonomi dan lingkungan setempat.

Belakangan ini, kekhawatiran muncul terkait laporan maraknya aktivitas penambangan timah ilegal di Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep.

Polda Kepri telah mengambil langkah pada Februari 2023 dengan menahan lima individu, serta menyita bukti yang berkaitan dengan penambangan ilegal tersebut.

Dugaan keterlibatan oknum Aparat dalam kegiatan ilegal ini menambah kerumitan pada situasi yang sudah kompleks. Warga lokal mendesak Kapolri untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik merugikan ini.


Di bawah arahan Bupati Muhammad Nizar, Pemerintah Kabupaten Lingga berkomitmen untuk memulihkan dan mengaktifkan kembali bangunan eks PT Timah. Inisiatif ini diharapkan dapat membangkitkan kembali kejayaan arsitektural dan membuka peluang baru bagi Dabo Singkep.

Situasi saat ini menunjukkan adanya tantangan, namun juga membawa harapan untuk pemulihan dan kemajuan yang berkelanjutan di Kabupaten Lingga.


“Ditangkap Polda Kepri, Penambangan Timah Ilegal di Lingga Makin Menjamur

Pertambangan timah ilegal di Kabupaten Lingga masih menjadi masalah yang belum terpecahkan. Meskipun penegakan hukum telah berlangsung, dengan melakukan penangkapan dan tindakan terhadap pelaku tambang tersebut, namun mirisnya, aktivitas ini tampaknya memiliki akar yang terlalu kuat untuk diberantas.

Hal ini bisa dilihat dari semakin menjamur serta secara terang-terangan aktivitas busuk tersebut dilakukan.


Tanpak terlihat mesin-mesin pertambangan beroperasi tanpa henti, menggali pasir dan tanah untuk menemukan bijih timah yang berharga.

Meski beberapa pelaku telah ditangkap oleh Polda Kepri pada Februari 2023 lalu, namun anehnya, tambang-tambang tersebut seolah terpelihara oleh oknum berseragam.

“Tambang-tambang ini ada yang membekup, jangan main-main,” tegas salah satu warga Lingga yang enggan disebutkan namanya.

Penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan Negara dan masyarakat. Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik korupsi ini menambah lapisan kekecewaan.

Masyarakat lokal pun berharap akan ada keadilan yang sejati, penegakan hukum yang tegas, serta pemulihan lingkungan yang dapat memberikan harapan baru bagi generasi mendatang.

Kabupaten Lingga, dengan segala potensi dan keindahannya, berhak atas masa depan yang lebih cerah, asal Sumber Daya Alamnya dikelola dengan bijak dan bertanggung jawab. (tim).

PDSI BP Batam Gelar FGD tentang Peran Pusat Data Pasca Bencana

Batam, GK.com – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui divisi Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) baru-baru ini mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran Pusat Data dalam Keberlanjutan dan Pemulihan Pasca Bencana”. Acara ini berlangsung di Novotel Palembang-Hotel & Residence pada tanggal 16 Mei 2024, menarik lebih dari 50 peserta dari Dinas Komunikasi dan Informatika se-Sumatera Selatan.

FGD ini menampilkan pembicara Chairul Akbar Hutasuhut, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat BSSN, dan Siswanto, Kepala Stasiun Meteorologi SMB II Palembang. Aidi Purnawan, Kepala UPTB Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan Bapenda Sumatera Selatan, juga hadir untuk memberikan testimoni sebagai pengguna awal layanan Data Center BP Batam.

Sylvia J. Malaihollo, Kepala PDSI BP Batam, mengungkapkan bahwa ekspansi ke Sumatera Selatan bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan Data Center kepada calon pengguna di luar Provinsi Kepulauan Riau. Ini sejalan dengan dukungan BP Batam terhadap implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

Data Center BP Batam dirancang untuk memenuhi kebutuhan SPBE, menyediakan fasilitas yang stabil untuk penempatan, penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data. Keunggulan utama Data Center ini adalah lokasinya yang stabil secara geologis dan berada di luar zona ring of fire, menjamin keamanan dari bencana alam.

Sylvia menambahkan bahwa saat ini, pengguna Data Center BP Batam terdiri dari instansi pemerintah pusat dan daerah (59%), perusahaan swasta dan ISP (31%), serta perguruan tinggi (10%). Layanan yang ditawarkan meliputi Colocation, Virtual Private Server, dan Managed Service.

BP Batam telah mendapatkan Sertifikasi Internasional Uptime Tier 3 by Design, yang memungkinkannya menjadi bagian dari ekosistem Pusat Data Nasional (PDN) dan Pusat Komputasi Daerah. Sebagai bagian dari komitmen ini, BP Batam akan terus meningkatkan fasilitas dan layanannya untuk mendukung ekosistem pusat data nasional dan penyelenggaraan SPBE.

Sylvia berharap FGD ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para peserta tentang pentingnya data center dalam proses administrasi dan keberlanjutan pemerintahan.(*)

KPK Terima Laporan Dugaan KKN Proyek SPAM di Letung

KPK Terima Laporan Dugaan KKN Proyek SPAM di Letung

Jakarta, GK.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dengan nomor agenda 2024-05-045 terkait dugaan Korupsi, Lolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja. Proyek yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler tahun 2022 ini bernilai Rp. 5,1 miliar dan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.

Menurut informasi yang diperoleh, terdapat indikasi penggunaan material bekas yang tidak sesuai dengan standar yang di tetapkan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat baik dari segi mutu, maupun keuangan. Laporan ini diajukan oleh Ronnywar, yang menyertakan bukti-bukti dokumen dan dokumentasi foto sebagai bagian dari pengaduan.

Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK telah mengkonfirmasi penerimaan laporan dan menyatakan bahwa, pengaduan telah diteruskan kepada petugas terkait untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.

Langkah-langkah penyelidikan hukum sedang dipertimbangkan, termasuk pembentukan tim pencari fakta dan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat.

KPK menegaskan komitmennya untuk menjalankan peran secara aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan mengedepankan unsur check and balance.

Masyarakat dan insan jurnalis diharapkan dapat berpartisipasi dalam mengawal proses ini, demi tata kelola Pemerintahan yang lebih baik dan bebas dari perilaku koruptif. (tim).

BP Batam dan PT Bima Sakti Alterra Bersinergi untuk Pengelolaan Air Limbah Domestik

BP Batam dan PT Bima Sakti Alterra Bersinergi untuk Pengelolaan Air Limbah Domestik

Batam, GK.com – Dalam rangka mewujudkan visi Batam sebagai kota baru yang berkelanjutan, Badan Pengusahaan (BP) Batam mengumumkan inisiatif terbaru dalam pengelolaan air limbah domestik. Langkah strategis ini diambil sejalan dengan arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, untuk memodernisasi infrastruktur kota sambil mempertahankan komitmen terhadap lingkungan.

Sebagai bagian dari upaya ini, BP Batam melalui Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan telah menjajaki kerjasama dengan PT Bima Sakti Alterra, perusahaan terdepan di Indonesia dalam penyediaan teknologi pengelolaan air bersih dan limbah. Kerjasama ini mencakup implementasi Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) dan Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal (L2T3), yang akan diterapkan di Kota Batam.

Pada Senin, 13 Mei 2024, delegasi BP Batam melakukan studi tiru ke Badan Layanan Umum Pengelola Air Limbah (BLUPAL) Provinsi Bali, mengambil inspirasi dari praktik terbaik mereka dalam mengelola limbah domestik. Kunjungan ini menandai langkah penting dalam memperkuat infrastruktur lingkungan Batam.

Binsar Oktavidwin Tambunan, Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, menyatakan bahwa kerjasama dengan PT Bima Sakti Alterra akan membawa teknologi canggih dalam pengolahan air limbah ke Batam. “Teknologi mereka tidak hanya efektif untuk limbah cair tetapi juga untuk pengolahan lumpur tinja,” ujar Tambunan.

Iyus Rusmana, General Manajer Unit Usaha Pengelolaan Lingkungan BP Batam, menambahkan bahwa inisiatif ini akan berkontribusi signifikan dalam mencegah pencemaran lingkungan dan meningkatkan kesehatan masyarakat. “Dengan lingkungan yang terjaga, Batam akan semakin menarik bagi investor dan wisatawan,” kata Rusmana.

Direktur Utama PT Bima Sakti Alterra, Ida Bagus Surya Sanjaya, menyambut baik rencana kerjasama ini. “Kami siap untuk kolaborasi yang saling menguntungkan dan berkomitmen untuk mendukung Batam dalam menghadapi tantangan lingkungan,” ungkap Sanjaya.

Hadir dalam acara penjajakan kerjasama ini adalah Kepala Biro Hukum Alex Sumarna, Direktur Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko Asep Lili Holilulloh, serta pejabat lainnya dari BP Batam.(*)

21 Awak Kapal MT Arman Akan Dideportasi Setelah Ditemukan Tanpa Dokumen di Batam

Kepala Kantor Imigrasi, Samuel Toba, bersama Rizky Yudhaikawira, menunjukkan solidaritas instansi dalam menegakkan aturan keimigrasian, menegaskan bahwa sinergi antarinstansi adalah kunci penyelesaian masalah ini.

BATAM, GK.com – Sebanyak 21 Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan kru kapal MT Arman 114 akan dideportasi setelah ditemukan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah di Hotel Batam Grand Sydney, Jumat, 10 Mei 2024.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba, diputuskan bahwa deportasi adalah tindakan yang harus diambil. “Deportasi adalah tindakan administrasi keimigrasian yang kami ambil untuk menegakkan hukum,” ujar Toba.

Rizky Yudhaikawira, Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Keimigrasian, menambahkan, “Kami masih menunggu surat dari penyidik KLHK terkait pemulangan kru kapal untuk proses deportasi dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait.”.

Rapat ini menunjukkan soliditas dan sinergi antarinstansi di Batam dalam menangani masalah keimigrasian. “Kami akan tegas dalam melakukan deportasi, ini adalah hasil dari kerjasama yang baik antarinstansi,” tutup Yudhaikawira.(*)

Kronologi Dan Dinamika Penangkapan Nelayan Natuna oleh APMM Malaysia

Kronologi Dan Dinamika Penangkapan Nelayan Natuna oleh APMM Malaysia

KEPRI, GK.com – Tiga kapal ikan Indonesia dengan delapan awak dari Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau di tahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Sarawak pada Jumat (19/04/2024)

Insiden ini menarik perhatian karena terjadi di kawasan perbatasan maritim yang belum diselesaikan antara Indonesia dan Malaysia.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Indonesia segera mengirim surat ke APMM pada 23 April 2024, guna menekankan bahwa penahanan tersebut tidak sesuai dengan protokol yang ditetapkan dalam MoU antara kedua Negara. Menurut pemeriksaan Dirjen PSDKP, kapal-kapal tersebut seharusnya tidak di tahan, melainkan diminta untuk meninggalkan area tersebut.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Sarawak melaporkan bahwa, sidang perdana untuk kedelapan nelayan telah diadakan pada 3 Mei 2024, dengan para nelayan menyatakan tidak bersalah, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang di tanggal 27 Mei untuk dua nelayan, 10 Juni untuk tiga nelayan, dan 11 Juni untuk tiga nelayan lainnya.

Gubernur Kepulauan Riau mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri pada 4 Mei 2024, meminta dukungan untuk nelayan kecil yang menggunakan kapal berukuran sekitar 3 GT, dan alat pancing ulur untuk mencari nafkah sehari-hari. Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga meminta agar nelayan diberikan jaminan keamanan dan bantuan hukum.

Sementara, Ketua HNSI Kepulauan Riau, Eko Prihananto, S.Ak menyoroti bahwa penangkapan nelayan oleh otoritas Malaysia adalah masalah berkelanjutan yang telah terjadi selama bertahun-tahun.

Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian batas maritim yang belum terselesaikan, dan perlunya komunikasi yang lebih baik antara agensi terkait untuk mencegah insiden serupa di masa depan. Perlindungan dan bantuan hukum bagi nelayan yang ditahan menjadi prioritas bagi Pemerintah Indonesia dalam menangani situasi ini. (*).