Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

21 Awak Kapal MT Arman Akan Dideportasi Setelah Ditemukan Tanpa Dokumen di Batam

BATAM, GK.com – Sebanyak 21 Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan kru kapal MT Arman 114 akan dideportasi setelah ditemukan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah di Hotel Batam Grand Sydney, Jumat, 10 Mei 2024.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba, diputuskan bahwa deportasi adalah tindakan yang harus diambil. “Deportasi adalah tindakan administrasi keimigrasian yang kami ambil untuk menegakkan hukum,” ujar Toba.

Rizky Yudhaikawira, Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Keimigrasian, menambahkan, “Kami masih menunggu surat dari penyidik KLHK terkait pemulangan kru kapal untuk proses deportasi dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait.”.

Rapat ini menunjukkan soliditas dan sinergi antarinstansi di Batam dalam menangani masalah keimigrasian. “Kami akan tegas dalam melakukan deportasi, ini adalah hasil dari kerjasama yang baik antarinstansi,” tutup Yudhaikawira.(*)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink