Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

BPJS Ketenagakerjaan Berikan JKM kepada Ahli Waris Nelayan di Anambas

KEPRI, GK.com – Ahli waris dari empat orang nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas menerima Santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketanagakerjaan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Adapun dana santunan secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Sunjana Achmad pada Minggu (05/05/2024) siang di Jemaja.

Dijelaskan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Sunjana, keempat ahli waris yang menerima JKM tersebar di Kecamatan Jemaja satu orang, Kecamatan Palmatak satu orang, dan dan Tarempak (ibukota Anambas) ada dua orang.

“Mereka adalah ahli waris dari nelayan yang meninggal karena sakit. Para nelayan dimaksud tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kepri,” terang Sunjana.

“Masing-masing bantuan santunan yang diberikan kepada ahli waris adalah sebesar Rp 42 juta. Bantuan ini diberikan sebagai wujud Negara hadir untuk melindungi masyarakat/pekerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, khususnya para nelayan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari di laut,” terangnya.

“Bagi nelayan yang mengalami kecelakaan saat melaut, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatannya. Sedangkan jika meninggal, maka ahli warisnya dapat uang santunan. Karena mereka tentu perlu biaya untuk melanjutkan hidupnya,” tutur Sunjana.

“Sampai saat ini, ada tercatat sekitar 32 ribu nelayan yang tersebar di tujuh Kabupaten/Kota se- Kepri yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Program perlindungan ini diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Kepri bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat,” paparnya.

“Pemerintah menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan nelayan dengan sistem sharing anggaran, yaitu 50 persen Pemprov Kepri, dan 50 persen Pemerintah Kabupaten/Kota”. tegas Sunjana. (*).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink