Minggu, September 15, 2024
spot_img

BUP PT Pelabuhan Kepri Dorong Mitra Strategis Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Tanjungpinang, GK.com – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Kepulauan Riau (Kepri) mendorong para mitra strategisnya untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan jaminan keselamatan kerja bagi para karyawan.

Deputi Administrasi, Operasional dan Keuangan PT. Pelabuhan Kepri Diddyk Triesna Murti menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam menjaga dinamika kerja yang profesional, aman, dan nyaman. (03/05/2024)
Diddyk menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

1. Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan berbagai manfaat bagi pekerja, seperti:
2. Jaminan Kecelakaan Kerja: Memberikan santunan dan layanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
3. Jaminan Hari Tua: Memberikan manfaat pensiun bagi pekerja yang sudah mencapai usia pensiun.
4. Jaminan Kematian: Memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
5. Jaminan Pensiun Dini: Memberikan manfaat pensiun bagi pekerja yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun.
6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Memberikan bantuan uang tunai kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diddyk juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang atas proaktifnya dalam menyosialisasikan produk dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada para mitra di pelabuhan.
Mitra di pelabuhan dapat memiliki wawasan dan niat keikutsertaan yang tinggi terhadap BPJS Ketenagakerjaan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan baik saat masih bekerja aktif maupun sudah pensiun.

Diddyk menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan ini juga memberikan keamanan dan jaminan keselamatan kerja bagi masing-masing karyawan di tiap perusahaan.
Ia pun menghimbau kepada para mitra strategis PT Pelabuhan Kepri untuk segera mendaftarkan diri dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi lebih lanjut mengenai BPJS Ketenagakerjaan dapat diperoleh di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.(*)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img