Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Imigrasi Tanjungpinang Edukasi Masyarakat tentang Anak Berkewarganegaraan Ganda Dan Paspor Elektronik

Tanjungpinang, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menggelar sosialisasi pelayanan keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan pelayanan elektronik paspor, Selasa (27/2/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kebijakan Pemerintah terkait dengan hak dan kewajiban anak yang memiliki dua kewarganegaraan dan manfaat dari paspor elektronik.

Acara yang berlangsung di aula Van Der Kaa Kantor Imigrasi Tanjungpinang ini dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, dan instansi terkait lainnya, serta para awak media.

Sementara narasumber yang memberikan materi adalah Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri Hot Silitonga, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri Arung Safiro Untung, S.Sos., M.A.P, dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Ria Seksi Murni S.IP.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Komarudin SE yang mewakili Kepala Imigrasi Tanjungpinang menyampaikan bahwa, sosialisasi ini penting untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan Pemerintah mengenai anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan persamaan persepsi terhadap kebijakan ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan keimigrasian yang telah disediakan oleh Kantor Imigrasi, termasuk pelayanan elektronik paspor.

Hot Silitonga selaku narasumber pertama menjelaskan tentang anak berkewarganegaraan ganda terbatas, yaitu anak yang lahir dari perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Tanjungpinang, terdapat 16 orang anak berkewarganegaraan ganda yang sudah terdata, tetapi kemungkinan masih ada yang belum terdata di Kepri.

Ia mengingatkan bahwa anak berkewarganegaraan ganda harus memilih salah satu kewarganegaraannya paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin. Pilihan ini harus dilakukan sebelum 31 Mei 2024 dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5 juta. Jika melewati batas waktu tersebut, maka anak tersebut akan dianggap sebagai orang asing dan harus dinaturalisasi dengan biaya PNBP sebesar Rp 50 juta jika ingin menjadi WNI.

Arung Safiro Untung selaku narasumber kedua menjelaskan tentang fasilitas yang diberikan oleh Kantor Kmigrasi bagi anak berkewarganegaraan ganda yaitu, Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan dokumen keimigrasian.

Ia berharap kepada para orang tua yang menikah campur untuk melaporkan status kewarganegaraan anaknya ke Kantor Imigrasi setelah anak tersebut memilih kewarganegaraannya, baik menjadi WNI atau WNA, dan mengembalikan dokumen serta fasilitas yang diberikan oleh Kantor Imigrasi.

Hal ini agar anak tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem keimigrasian dan mendapatkan paspor sesuai dengan kewarganegaraannya.

Lalu Ryawati Nurfatimah selaku moderator menjelaskan sedikit tentang paspor elektronik yaitu, paspor yang memiliki chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor. Ia mengatakan bahwa paspor elektronik memiliki beberapa kelebihan, seperti memudahkan pengguna untuk berpergian ke Luar Negeri dengan melewati auto gate, memiliki akses layanan konsuler, keamanan data paspor yang lebih kuat, dan mendapatkan gratis visa ke Jepang.

Ia juga menjelaskan bahwa prosedur pembuatan paspor elektronik sama saja dengan paspor biasa, yaitu dapat diakses melalui aplikasi m-paspor.

“Ayo masyarakat untuk segera mengurus paspor elektronik, karena dalam waktu tiga bulan ini, Kantor Imigrasi Tanjungpinang sedang gencar melakukan sosialisasi tentang pelayanan ini”. ujar Ryawati Nurfatimah. (WWN).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink