Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Ombudsman RI Perwakilan Kepri Minta Pemko Batam Perbaiki Layanan Parkir

Batam. GK.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) telah mengirimkan surat kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi, terkait pengelolaan parkir di kota tersebut. Surat yang dikeluarkan pada Kamis, 25 Januari 2024, berisi lima saran perbaikan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan parkir bagi masyarakat.

Surat dengan nomor B/0028/PC.01-05/I/2024 itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang digelar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri pada Rabu, 24 Januari 2024. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula mantan Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Bagian Hukum Pemko Batam.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan Pemko Batam mengenai penyesuaian tarif retribusi parkir yang menuai protes dari sebagian besar warga. Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga ingin mengetahui proses penyusunan regulasi, tahap sosialisasi, dan respon terhadap keluhan masyarakat terkait parkir.

“Kami telah mendengar penjelasan dari pihak-pihak terkait dan kami merasa perlu memberikan saran perbaikan agar pengelolaan parkir di Batam dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik,” ujar Lagat pada Jumat, 26 Januari 2024.

Lima saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada Pemko Batam adalah sebagai berikut:

  1. Memperluas dan memperintensif sosialisasi penyesuaian tarif retribusi parkir tepi jalan kepada seluruh lapisan masyarakat, baik melalui media massa, media sosial, spanduk, brosur, maupun penyuluhan langsung.
  2. Memperbanyak layanan registrasi parkir berlangganan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam dan lokasi lainnya, serta memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat yang ingin menggunakan opsi parkir berlangganan, sehingga dapat meningkatkan penerimaan retribusi parkir.
  3. Menyediakan anggaran yang cukup untuk mendukung pelayanan parkir yang baik, seperti penyediaan seragam dan atribut bagi juru parkir (jukir), bimbingan teknis bagi jukir, penyediaan karcis, dan infrastruktur pendukung pembayaran parkir secara elektronik atau parkir berlangganan.
  4. Mengoptimalkan pengawasan terhadap jukir dan melakukan penindakan tegas terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh jukir, seperti memungut tarif di luar ketentuan, tidak memberikan karcis, atau bersikap tidak sopan kepada pengguna jasa parkir.
  5. Menyediakan akses informasi dan kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat penerima layanan parkir, seperti nomor telepon, email, website, atau media sosial, serta menanggapi dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk dengan cepat dan profesional.

Lagat menegaskan bahwa saran perbaikan tersebut disampaikan dengan harapan agar Pemko Batam dapat menjalankan dan menindaklanjutinya dengan sebaik-baiknya. Ia juga meminta Pemko Batam untuk melaporkan hasil pelaksanaan saran tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri dalam waktu yang wajar.

“Kami berharap dengan adanya saran perbaikan ini, pengelolaan parkir di Batam dapat lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat,” tutup Lagat. (*)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink