Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Terlibat Love Scamming, 153 WNA Cina di Deportasi

Batam, GK.com – Pihak imigrasi dan Kepolisian di Batam melakukan deportasi terhadap 153 warga Negara China yang diduga terlibat dalam kejahatan transnasional bermodus love scamming. Proses deportasi ini berlangsung Rabu (20/09/2023) di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Love scamming adalah modus penipuan yang dilakukan dengan merayu korban melalui telepon atau Media Sosial, kemudian memeras uang dari mereka dengan berbagai alasan.

Para tersangka ini menjadikan Indonesia sebagai arena untuk melakukan kejahatan tersebut.

Para tersangka berasal dari dua lokasi, yaitu Batam dan Pontianak. Mereka ditangkap oleh Polda Kepri dan Polda Kalbar dengan bantuan Divisi Hubinter Polri dan Ditjen Imigrasi. Mereka kemudian dipulangkan menggunakan tiga pesawat China Southern Airlines yang dikawal oleh 300 personel polisi China.

Penyerahan para tersangka ini disaksikan oleh perwakilan dari Forkopimda tingkat Provinsi dan Kota Batam, serta Media. Selain itu, para tersangka juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Imigrasi Indonesia sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengucapkan terima kasih kepada Polda Kepri dan Kadivhubinter Polri atas kerjasama dan koordinasi yang baik dalam menangani kasus ini. Ia juga mengapresiasi peran Tim Pora dan masyarakat dalam memberikan informasi tentang keberadaan dan kegiatan orang asing di Batam. (***).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink