Karimun, GK.com – Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengadakan konferensi pers pada Rabu, 13 September 2023 untuk menginformasikan penangkapan tujuh warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah. Mereka diduga melanggar Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan keberadaan orang asing yang masuk ke Tanjung Balai Karimun melalui pelabuhan domestik, bukan pelabuhan internasional. Petugas imigrasi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tujuh warga Tiongkok yang sedang menginap di sebuah hotel di Tanjung Balai Karimun. Saat dimintai dokumen perjalanan berupa paspor dan izin tinggal, mereka tidak dapat menunjukkan dan menyerahkannya kepada petugas. Mereka juga tidak dapat menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka ke Tanjung Balai Karimun.
Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk tindakan tegas dari Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam menjaga keamanan negara dan menegakkan hukum keimigrasian. Ia juga mengatakan bahwa tujuh warga Tiongkok tersebut akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang untuk menunggu proses pendeportasian.(*)