Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

88 WN RRT Terlibat Sindikat Love Scamming di Deportasi

Batam, GK.com – Setelah penangkapan 88 Warga Negara RRT oleh Polda Kepri di sebuah Gudang di Kara Industri Batam pada Selasa (29/08/2023), Imigrasi Batam segera mengambil langkah-langkah untuk mempersiapkan pendeportasian mereka. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan transnasional yang melakukan penipuan cinta kepada warga negara RRT lainnya.

“Kami telah menggali informasi terkait status keimigrasian mereka. Saat di tangkap, mereka tidak membawa Paspor. Kami menduga Paspor mereka disimpan oleh bos Sindikat yang masih buron,” kata Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

“Untuk itu, kami telah berkoordinasi dengan Polda Kepri agar meminta Kedutaan Besar China untuk menerbitkan Paspor Darurat bagi mereka”. terang Subki Miuldi.

Penangkapan 88 Warga Negara RRT yang terdiri dari 83 laki-laki dan 5 perempuan itu berdasarkan informasi dari Polda Kepri dan Ministerial People of Security China. Saat ini, mereka semua telah diamankan oleh Polda Kepri.

Dalam rangka pendeportasian, Imigrasi Batam telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, antara lain Polda Kepri, Ministerial People of Security China, Divhubinter Mabes Polri, Interpol, dan Direktorat Jenderal Imigrasi. (rls)

Editor Ronny

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink