Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Imigrasi Batam Deportasi WNA Singapura, Ribut di Harbourbay

Batam, GK.com – Seorang warga Negara Singapura yang berinisial PPS dideportasi oleh Imigrasi Batam hari ini, Senin (11/09/2023) setelah melakukan tindakan tidak terpuji di depan sebuah restoran di Kawasan Harbourbay. PPS diketahui telah kencing sembarangan di tempat umum saat dalam keadaan mabuk, dan juga terlibat dalam keributan dengan dua warga Batam yang melaporkannya.

PPS ditangkap oleh Tim Imigrasi Batam pada hari Selasa (05/09/2023) setelah menerima aduan dari masyarakat. PPS mengaku bersalah atas perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang larangan bagi orang asing untuk melakukan kegiatan berbahaya atau mengganggu ketertiban umum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi menyatakan bahwa deportasi dan penangkalan tersebut merupakan bentuk perbaikan pelaku, dan pemberian efek jera kepada orang asing. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian. (rls)

Editor : Ronny

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink