Amsterdam, GK.com – Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bertemu dengan mantan mahasiswa ikatan dinas (MAHID) yang tinggal di Belanda. Mereka membahas masalah hak asasi manusia (HAM) yang pernah terjadi di masa lalu dan aturan-aturan tentang imigrasi, kewarganegaraan dan kembali ke Indonesia.
Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah sudah membuat aturan baru untuk menyelesaikan masalah HAM yang berat tanpa harus melalui pengadilan. Aturan itu tertulis dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023. Dengan aturan itu, para korban yang sudah ditetapkan bisa datang ke Indonesia dengan lebih mudah. Mereka tidak perlu bayar untuk mengurus dokumen-dokumen imigrasi.
Yasonna Laoly menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM juga sudah membuat aturan khusus untuk memberikan layanan imigrasi gratis bagi para korban HAM yang berat. Aturan itu tertulis dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023. Dengan aturan itu, para korban HAM yang berat yang tinggal di luar negeri bisa mengurus visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali ke Indonesia tanpa harus bayar.
Untuk mendapatkan layanan gratis itu, mantan MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di negara tempat mereka tinggal. KBRI akan meneruskan permohonan itu ke pemerintah pusat. Permohonan visa akan diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat imigrasi yang ditunjuk setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Polhukam.
Sebagai contoh, Kementerian Hukum dan HAM sudah memberikan visa izin masuk kembali kepada Sri Budiarti, salah satu mantan MAHID. Visa itu diserahkan secara simbolis oleh Yasonna Laoly kepada Sri Budiarti saat pertemuan dengan mantan MAHID.
Pertemuan itu dihadiri oleh sekitar 50 orang mantan MAHID yang tinggal di Belanda. Mereka bukan mahasiswa Indonesia yang belajar di Belanda dari awal, tetapi mantan MAHID yang pindah dari negara lain. Ada juga perwakilan mantan MAHID dari Moskow, Beijing dan Bulgaria yang datang langsung. Sementara itu, puluhan mantan MAHID lainnya mengikuti pertemuan itu secara online.
Yasonna Laoly juga menjelaskan bahwa jika mantan MAHID ingin menjadi warga negara Indonesia lagi, mereka harus mengajukan permohonan saat mereka berada di Indonesia.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur dari Ditjen HAM, serta Duta Besar RI di Belanda.(rls)
Editor : Ronny