Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Kisah Haris Dasopang, Korban Penyerobotan Tanah di Karimun yang Berharap Keadilan dari Presiden Jokowi

Karimun, GK.com – Penyerobotan tanah adalah salah satu masalah pertanahan yang sering terjadi di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, terdapat sekitar 3,5 juta kasus sengketa tanah di seluruh Indonesia pada Tahun 2019. Salah satu korban dari penyerobotan tanah adalah Haris Dasopang, warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang tanah miliknya diduga telah di serobot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Haris Dasopang mengaku telah memiliki tanah seluas 5,9 hektar di Kabupaten Karimun sejak Tahun 2001. Dia membeli tanah tersebut dengan surat-surat yang lengkap dan sah, termasuk surat RT dan RW. Namun, pada tahun 2023, dia mendapat kabar bahwa tanahnya telah diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab kepada sebuah Perusahaan. Dia pun mencoba membela haknya sebagai pemilik tanah dengan mengadukan masalah ini ke BPN Kantah Karimun.

“Saya merasa hak saya di rampas dengan paksa. Akan saya perjuangkan hak saya sampai mati,” ucap Haris Dasopang kepada gerbangkepri.com, Minggu, (27/08/2023).

Namun, proses penyelesaian masalah ini tidak berjalan mulus. Haris Dasopang menghadapi berbagai rintangan dan kesulitan, termasuk keterlibatan RT, RW, dan Lurah yang sebelumnya telah menandatangani surat-surat tanahnya. Surat-surat tersebut kemudian di batalkan dengan alasan tidak jelas, padahal sertifikat tanah telah terbit lama.

Berita Terkait :

“Dengan alasan yang tidak jelas surat tanah sporadik saya dibatalkan Lurah, padahal sertifikat saya sudah lima tahun terbitnya,” ungkap Haris Dasopang sekitar pukul 11.00 Wib di Kantor Redaksi ini.

Kepada gerbangkepri.com, Haris Dasopang menuturkan tidak adanya ketidakadilan terhadap dirinya dalam penyelesaian masalah ini. Dia berharap agar ada keadilan dan kebenaran yang ditegakkan dalam kasus ini.

Dia juga berharap agar Presiden Joko Widodo yang akan berkunjung ke Kabupaten Karimun pada tanggal 30 Agustus dapat memberikan perhatian khusus pada masalah ini.

“Saya berharap dengan kedatangan Presiden RI ke Kabupaten Karimun nanti membawa harapan buat saya yang memperjuangkan hak-hak saya yang dirampas”. harap Haris Dasopang.

Haris Dasopang ingin dapat berbicara langsung dengan Presiden Joko Widodo, serta menjelaskan situasi yang sebenarnya. Dia ingin agar tanah yang sah miliknya dapat dikembalikan kepadanya. Dia juga ingin agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat Indonesia tentang pentingnya menjaga keadilan dalam masalah kepemilikan tanah.

Kasus penyerobotan tanah yang dialami oleh Haris Dasopang adalah salah satu contoh dari masalah pertanahan yang kompleks dan multidimensi di Indonesia. Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Masalah ini juga membutuhkan kerjasama dan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk Pemerintah, masyarakat, swasta, dan media.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah konkret dan sistematis dari Pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan pertanahan di Indonesia. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah:

  • Melakukan reforma agraria yang adil dan inklusif, dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat, petani, nelayan, dan kelompok rentan lainnya.
  • Melakukan pendaftaran tanah secara massal dan menyeluruh, dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang canggih dan akurat.
  • Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik-praktik penyerobotan tanah, dengan melibatkan aparat penegak hukum yang profesional dan independen.
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah dan menghormati hak-hak orang lain atas tanah.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan pertanahan di Indonesia.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan masalah penyerobotan tanah dapat diminimalisir atau bahkan dihapuskan di Indonesia. Dengan demikian, hak-hak masyarakat atas tanah dapat terlindungi dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. (RP).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink